Menu

Mode Gelap
Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8 Tak Kuasai Materi, GARANSI Sumut Orasi di Kejari Langkat Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter 7 Embarkasi Medan Tahun 2025 Berjalan Khidmat dan Tertib Proses Pelayanan dan Penerimaan Calon Jamaah Haji di Asrama Haji Medan Tahun 2025 Berjalan Lancar Wukuf di Arafah Penentu Kesempurnaan Ibadah Haji 353 Jamaah Calon Haji Kloter 06 Embarkasi Medan Diberangkatkan ke Tanah Suci

Berita

Pemalsu Surat Tanah Dipolisikan, Ahli Waris : Pembeli Harus Minta Uangnya Kembali

badge-check


 Ilustrasi penyerobotan tanah. Perbesar

Ilustrasi penyerobotan tanah.

Sibolangit – Ahli waris tanah di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, Dino Bastian Sinuhaji merasa dirugikan. Tanah ayahnya, almarhum Raden Moelyadi diperjualbelikan oleh orang yang tak bertanggungjawab. Modusnya, dengan memalsukan Surat Asisten Wedana tahun 1970 untuk menguasai lahan tersebut.

Kekesalan ini disampaikan Dino, agar masyarakat berhati-hati dalam membeli tanah di desa tersebut, persisnya di Simpang Hotel Lotus, Jl Jamin Ginting. Dino menegaskan, bahwa dirinya adalah ahli waris dari pemilik tanah yang sah.

Laporan polisi terkait dugaan pemalsuan surat tanah.

“Bagi warga yang sudah membeli tanah dari Makmur Bangun, agar segera meminta kembali uangnya. Karena, jual beli tersebut sudah saya laporkan ke Polda Sumut terkait penyerobotan tanah. Lebih kurang 4.000 meter persegi yang sudah diserobot Makmur Bangun Cs,” kata Dino, Senin (20/5/2024) pagi.

Dino menegaskan, pihaknya menunggu penyidik Polda Sumut untuk melakukan penetapan tersangka terhadap Makmur Bangun Cs. Karena, oknum tersebut telah menguasai tanpa izin dan memperjualbelikan tanah Raden Moelyadi, dengan memalsukan surat alas hak atas tanah tersebut.

Dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1495/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, turut juga tercantum Dirut Telkom Sumatera Utara sebagai terlapor. Kerugian yang dialami korban dalam perkara itu mencapai Rp30 Miliar.

Pihak Dino juga telah berupaya berkomunikasi dengan Kades Bandar Baru Bincar Martinus Sitepu SH, untuk tidak menerbitkan surat apa pun dari tanah almarhum Raden Moelyadi. “Makmur Bangun Cs memperjualbelikan tanah almarhum Raden Moelyadi tanpa sepengetahuan ahli waris,” ketusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bincar Martinus Sitepu belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Pesan singkat yang dikirim ke WhatsAppnya, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025 - 19:58 WIB

Tak Kuasai Materi, GARANSI Sumut Orasi di Kejari Langkat

9 Mei 2025 - 15:45 WIB

Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter 7 Embarkasi Medan Tahun 2025 Berjalan Khidmat dan Tertib

9 Mei 2025 - 12:34 WIB

Proses Pelayanan dan Penerimaan Calon Jamaah Haji di Asrama Haji Medan Tahun 2025 Berjalan Lancar

9 Mei 2025 - 12:31 WIB

Wukuf di Arafah Penentu Kesempurnaan Ibadah Haji

9 Mei 2025 - 12:27 WIB

Trending di Berita
error: