Menu

Mode Gelap
Pengadaan Foto Kepala Negara, Oknum K3S Langkat Pungut Fee 40 Persen Gudang BBM Ilegal Digrebek Warga, 4 Ton Solar dan Pertalite Diamankan ke Polres Langkat Berantas Peredaran Narkoba, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pindahkan 64 Orang Napi Berisiko Tinggi ke Nusakambangan Masyarakat Karo se-Kota Medan Siap Menangkan Ridha-Rani, Daniel Pinem : Saatnya Wali Kota dari Akademisi Pengadaan Foto Presiden dan Wakil Presiden Mencekik Leher, Kasek SD di Langkat Menjerit Diduga Permainan Mafia, Puluhan Pengungsi Rohingya Kabur dari Gedung Nasional Tanjung Pura

Berita

Pemalsu Surat Tanah Dipolisikan, Ahli Waris : Pembeli Harus Minta Uangnya Kembali

badge-check


					Ilustrasi penyerobotan tanah. Perbesar

Ilustrasi penyerobotan tanah.

Sibolangit – Ahli waris tanah di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, Dino Bastian Sinuhaji merasa dirugikan. Tanah ayahnya, almarhum Raden Moelyadi diperjualbelikan oleh orang yang tak bertanggungjawab. Modusnya, dengan memalsukan Surat Asisten Wedana tahun 1970 untuk menguasai lahan tersebut.

Kekesalan ini disampaikan Dino, agar masyarakat berhati-hati dalam membeli tanah di desa tersebut, persisnya di Simpang Hotel Lotus, Jl Jamin Ginting. Dino menegaskan, bahwa dirinya adalah ahli waris dari pemilik tanah yang sah.

Laporan polisi terkait dugaan pemalsuan surat tanah.

“Bagi warga yang sudah membeli tanah dari Makmur Bangun, agar segera meminta kembali uangnya. Karena, jual beli tersebut sudah saya laporkan ke Polda Sumut terkait penyerobotan tanah. Lebih kurang 4.000 meter persegi yang sudah diserobot Makmur Bangun Cs,” kata Dino, Senin (20/5/2024) pagi.

Dino menegaskan, pihaknya menunggu penyidik Polda Sumut untuk melakukan penetapan tersangka terhadap Makmur Bangun Cs. Karena, oknum tersebut telah menguasai tanpa izin dan memperjualbelikan tanah Raden Moelyadi, dengan memalsukan surat alas hak atas tanah tersebut.

Dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1495/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, turut juga tercantum Dirut Telkom Sumatera Utara sebagai terlapor. Kerugian yang dialami korban dalam perkara itu mencapai Rp30 Miliar.

Pihak Dino juga telah berupaya berkomunikasi dengan Kades Bandar Baru Bincar Martinus Sitepu SH, untuk tidak menerbitkan surat apa pun dari tanah almarhum Raden Moelyadi. “Makmur Bangun Cs memperjualbelikan tanah almarhum Raden Moelyadi tanpa sepengetahuan ahli waris,” ketusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bincar Martinus Sitepu belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Pesan singkat yang dikirim ke WhatsAppnya, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gudang BBM Ilegal Digrebek Warga, 4 Ton Solar dan Pertalite Diamankan ke Polres Langkat

12 November 2024 - 15:31 WIB

Pengadaan Foto Presiden dan Wakil Presiden Mencekik Leher, Kasek SD di Langkat Menjerit

1 November 2024 - 19:30 WIB

Diduga Permainan Mafia, Puluhan Pengungsi Rohingya Kabur dari Gedung Nasional Tanjung Pura

30 Oktober 2024 - 19:52 WIB

Pedagang Nira Ditemukan Tewas di Parit Perkebunan Sawit

29 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Diduga Ilegal, Galian C Kian Eksis Beroperasi di Kota Binjai

28 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Trending di Peristiwa
error: