Menu

Mode Gelap
Lima Pemuda Dihadang dan Disiksa Gerombolan Ormas, Urat Kaki Putus Dipotong Ricky Anthony: Pemprovsu Bantu Bangun 50 Unit Rumah untuk Warga Langkat Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Ciduk Pencuri dan Penadah Becak Motor Lapas Binjai Gelar Panen Raya,Wujud Nyata Keberhasilan Ketahanan Pangan KPK Lupa Geledah Kantor PBJ? Bukti Krusial Korupsi Jalan Diduga Masih Tersembunyi Mayor Cpm Aditya Rakhman Pamitan Jelang Ikuti Pendidikan Sespim Polri di Lembang

Berita

Pemalsu Surat Tanah Dipolisikan, Ahli Waris : Pembeli Harus Minta Uangnya Kembali

badge-check


Ilustrasi penyerobotan tanah. Perbesar

Ilustrasi penyerobotan tanah.

Sibolangit – Ahli waris tanah di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, Dino Bastian Sinuhaji merasa dirugikan. Tanah ayahnya, almarhum Raden Moelyadi diperjualbelikan oleh orang yang tak bertanggungjawab. Modusnya, dengan memalsukan Surat Asisten Wedana tahun 1970 untuk menguasai lahan tersebut.

Kekesalan ini disampaikan Dino, agar masyarakat berhati-hati dalam membeli tanah di desa tersebut, persisnya di Simpang Hotel Lotus, Jl Jamin Ginting. Dino menegaskan, bahwa dirinya adalah ahli waris dari pemilik tanah yang sah.

Laporan polisi terkait dugaan pemalsuan surat tanah.

“Bagi warga yang sudah membeli tanah dari Makmur Bangun, agar segera meminta kembali uangnya. Karena, jual beli tersebut sudah saya laporkan ke Polda Sumut terkait penyerobotan tanah. Lebih kurang 4.000 meter persegi yang sudah diserobot Makmur Bangun Cs,” kata Dino, Senin (20/5/2024) pagi.

Dino menegaskan, pihaknya menunggu penyidik Polda Sumut untuk melakukan penetapan tersangka terhadap Makmur Bangun Cs. Karena, oknum tersebut telah menguasai tanpa izin dan memperjualbelikan tanah Raden Moelyadi, dengan memalsukan surat alas hak atas tanah tersebut.

Dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1495/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, turut juga tercantum Dirut Telkom Sumatera Utara sebagai terlapor. Kerugian yang dialami korban dalam perkara itu mencapai Rp30 Miliar.

Pihak Dino juga telah berupaya berkomunikasi dengan Kades Bandar Baru Bincar Martinus Sitepu SH, untuk tidak menerbitkan surat apa pun dari tanah almarhum Raden Moelyadi. “Makmur Bangun Cs memperjualbelikan tanah almarhum Raden Moelyadi tanpa sepengetahuan ahli waris,” ketusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bincar Martinus Sitepu belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Pesan singkat yang dikirim ke WhatsAppnya, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ricky Anthony: Pemprovsu Bantu Bangun 50 Unit Rumah untuk Warga Langkat

13 Juli 2025 - 12:32 WIB

Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Ciduk Pencuri dan Penadah Becak Motor

12 Juli 2025 - 21:50 WIB

Lapas Binjai Gelar Panen Raya,Wujud Nyata Keberhasilan Ketahanan Pangan

12 Juli 2025 - 20:54 WIB

KPK Lupa Geledah Kantor PBJ? Bukti Krusial Korupsi Jalan Diduga Masih Tersembunyi

12 Juli 2025 - 16:17 WIB

Mayor Cpm Aditya Rakhman Pamitan Jelang Ikuti Pendidikan Sespim Polri di Lembang

12 Juli 2025 - 01:22 WIB

Trending di Berita
error: