Menu

Mode Gelap
Lagi, Ricky Anthony Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Stabat Ngaku untuk Amankan APH, Oknum PUSKUD Pupuk Subsidi di Langkat Pungut Upeti Ramadhan 1446 H, PT Mulia Tani Jaya Bagikan 500 Paket Bahan Pangan kepada Warga Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Dua Gudang Mafia BBM di Belawan Sambangi Korban Kebakaran di Batang Serangan, Ricky Anthony Bagikan Bantuan dan Tali Asih Barbuk Ribuan Tabung Gas dan 5 Mobil Pickup Raib, Kapolres Pelabuhan Belawan Bungkam

Headline

Ngaku untuk Amankan APH, Oknum PUSKUD Pupuk Subsidi di Langkat Pungut Upeti

badge-check


 Kios pupuk UD Mulia Tani di Kecamatan Binjai, Langkat yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Perbesar

Kios pupuk UD Mulia Tani di Kecamatan Binjai, Langkat yang menjual pupuk subsidi di atas HET.

Langkat – Oknum Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Langkat berinisial Ric disebut-sebut memungut upeti kepada pemilik kios pupuk di Kecamatan Binjai, Langkat. Wanita yang bertugas sebagai admin ini, membebankan biaya Rp40 per kilogram pupuk subsidi yang ditebus setiap kios di PUSKUD.

 

Dalihnya, uang tersebut akan diserahkan pihak PUSKUD kepada aparat penegak hukum (APH) untuk pengamanan. Diamana, hal ini berkaitan dengan transaksi pupuk subsidi yang dijual di atas harga eceran tunai (HET).

 

“Tiap kios, diarahkan Ric untuk setor Rp40 per kilogram pupuk yang sudah ditebus dari PUSKUD. Untuk Kecamatan Binjai saja, ada 100 ton lebih Pupuk Urea Subsidi yang sudah ditebus (dibeli) pemilik kios dari PUSKUD,” beber narasumber, sembari meminta hak tolaknya, Sabtu (8/3/2025) siang.

 

Dengan adanya pungutan upeti itu, secara tidak langsung para pemilik kios dibiarkan menjual pupuk subsidi di atas HET. Karena, diduga sudah ada biaya untuk mengamankan APH, baik aparat kepolisian maupun dari kejaksaan yang dikordinir Ric.

 

Pengamanan APH

Seperti pada UD Mulia Tani, kios yang dikelola Wagimin ini, baru saja menebus pupuk sebanyak 35 ton dari PUSKUD. Pupuk Urea Subsidi di kios ini, masih saja dijual Wagimin di atas HET. Bahkan, jika ada pembeli dari luar kelompok tani di sana, bisa saja memboyong pupuk dengan jumlah yang besar.

Kios pupuk UD Mulia Tani di Kecamatan Binjai, Langkat yang menjual pupuk subsidi di atas HET.

Tak hanya UD Mulia Tani, beberapa kios pupuk lainnya di Kecamatan Binjai, Langkat juga menjual pupuk subsidi di atas HET. Meskipun para petani melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi yang sudah disediakan bagi kelompok tani.

 

Adapun kios di Kecamatan Binjai yang baru menebus pupuk dari PUSKUD adalah UD Rezeki Tani 10 Ton, UD Lestari Abadi 4 Ton, UD Evi Tani 10 Ton, UD Usaha Tani 10 Ton, UD Riski 15 Ton, UD Mulia Tani 35 Ton, Mekar Tani 10 Ton, UD Panca Budi 24 Ton, UD Sri Gunawan 6 Ton, UD Naim 4 Ton dan UD Nur Tani 6 Ton.

 

Para pemilik kios ini terkesan mengabaikan nasib para petani yang sangat bergantung dengan pupuk yang mereka jual. Praktik jual beli pupuk subsidi yang mereka lakoni, juga seolah-olah sudah kebal hukum.

 

Untuk Urea subsidi yang semestinya dijual Rp112.500/karung ukuran 50 kilogram, pada praktiknya diedarkan seharga Rp135.000 hingga Rp150.000 di beberapa kios.

 

Menentang Asta Cita

Hal ini membuat petani di  Kecamatan Binjai merasa gerah. Mereka mengetahui, pendistribusian setiap pupuk subsidi terikat pada regulasi yang sudah ditentukan pemerintah. Serta ada sanksi pidana bagi pemilik kios yang menjualnya di atas HET.

 

“Setau kami, pupuk Urea subsidi itu HET-nya kan Rp112.500/karung. Ini malah dijual sesuka hatinya aja. Kadang kami beli Rp135.000 – Rp150.000/karungnya. Padahal kalau dijual sesuai aturan pun, dah ada untuk pemillik kios sekira Rp3700/karung,” kesal petani di sana.

 

Ulah oknum PUSKUD berinisial Ric dan para pemilik kios nakal ini, jelas bertentangan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khusunya di bidans swasembada pangan. Kemudahan dan ketersediaan mendapatkan pupuk subsidi dengan harga yang sesuai, justru terkesan hanya isapan jempol belaka.

 

Sejatinya, Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.

 

Pupuk subsidi sendiri, terdiri atas pupuk organik dan anorganik (urea dan NPK). Dimana, HET pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram. Untuk pupuk Urera, dipatok dengan harga Rp2.250 per kilogram. Sementara, pupuk NPK dibandrol Rp2.300 per kilogram dan NPK Formula Khusus Rp3.300 per kilogram.

 

Para oknum pemilik kios yang menjual pupuk di atas HET, bisa dipidana dengan pasal berlapis. Diantaranya seperti pasal 30 ayat 2, pasal 108, dan pasal 110 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun dan denda Rp10 miliar.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Ric belum memberi tanggapan terkait hal tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Dua Gudang Mafia BBM di Belawan

6 Maret 2025 - 23:44 WIB

Barbuk Ribuan Tabung Gas dan 5 Mobil Pickup Raib, Kapolres Pelabuhan Belawan Bungkam

2 Maret 2025 - 17:33 WIB

Tersangka Penggelapan 14 Mobil Rental di Langkat Bantah Melarikan Diri

28 Februari 2025 - 22:26 WIB

Diduga Korban Malapraktik, Pasien Cuci Darah di RSUD Djoelham Meninggal

27 Februari 2025 - 23:31 WIB

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Warga Medan Mandek di Polres Langkat

26 Februari 2025 - 20:39 WIB

Trending di Headline
error: