PPK Disdik Langkat Bantah ‘Main Mata’ dengan Rekanan

Selasa, 28 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Langkat – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat Supriadi mengaskan, tidak ada ‘main mata’ dengan para rekanan. Pengerjaan proyek fisik di instansi ini, sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Mulai dari pemberkasan hingga pelaksanaan pengerjaannya pun sudah berjalan sebagaimana mestinya.

 

Hal ini seperti yang disampaikan Supriadi, terkait tudingan miring tentang dirinya. “Siapa pun bisa saja jadi rekanan untuk pengerjaan proyek. Asalkan sudah melewati beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan. Seperti pengajuan berkas perusahaan hingga dinyatakan lolos verifikasi,” terangnya, Selasa (28/1/2025) sore.

 

Terkait keuntungan yang diperoleh rekanan, Supriadi mengatakan itu merupakan hal yang wajar. Sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlakut. Kalaupun ada temuan dugaan markup, maka rekanan yang akan menanggung untuk pengembalian kelebihan bayar.

 

“Jika nantinya ada temuan dugaan markup dari auditor, maka rekanan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan. Artinya, semua harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Supriadi menambahkan, ada beberap kerjaan TA 2024 yang tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun kemarin (luncuran). Namun, rekanan yang bersangkutan sama sekali belum bisa mencairkan dananya.

 

Untuk diketahui, Inspektorat Langkat selaku Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) kerap melakukan Audit Kinerja (AK) setiap tahunnya. Hal ini merupakan audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Aspeknya meliputi Audit Ekonomi, Efisiensi dan Efektifitas (3E).

 

Acuannya sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Yakni memberikan kewenangan kepada APIP untuk melaksanakan AK, terutama pada penguatan dan Area of Improvement menuju kapabilitas APIP level 3 (integrated). (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD
ISARAH Medan Sinergi Jaga Kamtibmas Dengan Polrestabes Medan
Gerakan Pemuda Alwashliyah Ajak Generasi Muda Mengawal NKRI Lewat Doa dan Shalawat
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad
Putusan Banding Kasus PET Tuai Polemik, JAGA MARWAH Minta MA Periksa Peran Bakrie Group
Rendi Siagian Percayakan Kepemimpinan DPD Pemuda Karya Nasional Kota Medan kepada Josef Sembiring
AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH Kompol DK dan Tolak Upaya Banding
PP HIMMAH Tuntut Kejagung Bongkar Semua Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Secara Transparan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:58

Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:34

ISARAH Medan Sinergi Jaga Kamtibmas Dengan Polrestabes Medan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:23

Gerakan Pemuda Alwashliyah Ajak Generasi Muda Mengawal NKRI Lewat Doa dan Shalawat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:07

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:49

Putusan Banding Kasus PET Tuai Polemik, JAGA MARWAH Minta MA Periksa Peran Bakrie Group

Berita Terbaru