Miris!!! Agen Padi Beli Gabah Petani di Langkat Tak Sesuai Inpres

Kamis, 8 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Areal sawah padi milik Anto usai panen.

Areal sawah padi milik Anto usai panen.

Langkat – Petani di Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat merasa kecewa. Gabah yang semestinya mereka jual Rp6.500 per kilogram, malah dibandrol Rp6.300 per kilogrammnya oleh agen padi bernama Joko.

 

“Semalam saya panen padi dengan hasil 1,6 ton dari lahan seluas 11 rante. Gal ada pengawalan Babinsa. Dibeli sama agen bernama Joko seharga Rp6.300 per kilogrammnya. Tadi saya ambil uangnya langsung ke rumahnya,” tutur petani bernama Anto (63), Kamis (8/5/2025) siang.

 

Setelah mengetahui harga gabah kering panen dengan segala kualitas seharga Rp6.500 per kilogramnya, Anto pun merasa kesal. Ia dan petani lain di sana merasa dirugikan. Terlebih, kuantitas panen mereka kali ini menurun karena serangan hama.

Gabah ketan milik Anto yang sedang dijemur.

Program Asta Cita Presdiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan petani maasih saja diselewangkan. Anto dan pejuang swasembada pangan lainnya di sana, menganggap program mulia ini hanya sebatas hisapan jempol belaka.

 

Tanpa Pengawalan Babinsa

“Bisanya panen bisa dapat 44 goni gabah. Ini karena diserang hama wereng dan tikus, hasilnya turun menjadi 22 goni. Gabah gak saya jual semua. Ada 400 kilogram saya simpan di rumah untuk kebutuhan beras keluarga,” ujar Anto.

 

Praktik yang dilakoni Joko ini, justru terkesan mengangkangi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

 

Dalam Inpres ini, selain harga gabah yang sudah ditetapkan pemerintah, proses pembeliannya juga harus diawasi. Semestinya, Babinsa di wilayah tugas masing-masing melakukan pengawalan penyerapan gabah kering panen terebut.

 

Sistem pembayarannya pun juga sudah diatur. Transaksinya bukan antara petani dan agen langsung. Tapi pembayarannya melalui rekening kelompok tani maasing-masing. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sudah Lama Beroperasi, Dapur Penyulingan Minyak Mentah Ilegal Terbakar di Langkat
Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta
Pembunuh Sopir Taksi Online di Hamparan Perak Diciduk Tim Jatanras Polda Sumut, Kaki Ditembak
Ratusan Siswa di Karo Diduga Keracunan MBG, Mulut Gatal dan Sesak
Miris!!! Gaji Puluhan Relawan SPPG Pantai Gemi 5 Hari Tak Dibayar
Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT
Perkebunan Sawit di Kawasan Konservasi, BKSDA: Itu Ilegal
Heboh!!! Siswa SMP Muhammadiyah Stabat Temukan Salak Berulat di Menu MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:02

Sudah Lama Beroperasi, Dapur Penyulingan Minyak Mentah Ilegal Terbakar di Langkat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:05

Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:34

Pembunuh Sopir Taksi Online di Hamparan Perak Diciduk Tim Jatanras Polda Sumut, Kaki Ditembak

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31

Ratusan Siswa di Karo Diduga Keracunan MBG, Mulut Gatal dan Sesak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:36

Miris!!! Gaji Puluhan Relawan SPPG Pantai Gemi 5 Hari Tak Dibayar

Berita Terbaru