Menu

Mode Gelap
Tanpa Rekomtek, Bangunan Megah di Tanggul Sungai Batang Serangan Diduga Ilegal 100 Napi Narkoba Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Kemenimpas Gencarkan Aksi “Zero Narkoba” di Lapas Rutan Residivis Curanmor ‘Kopral’ Kembali Dibekuk Unit Resmob Polrestabes Medan Saat Kabur di Jalan Rumah Sakit Haji Grand Opening Prima Mini Soccer dan Akademi Fascho Prima : Serasa di Liga Eropa Lurah Sidorame Barat I Kristoman Door Hadir Total Layani Warga, Wujudkan Visi Humanis Walikota Medan Petugas Lapas Binjai Gagalkan Upaya Penyelundupan 11 Sim Card dalam Gorengan

Headline

Miris!!! Agen Padi Beli Gabah Petani di Langkat Tak Sesuai Inpres

badge-check


Areal sawah padi milik Anto usai panen. Perbesar

Areal sawah padi milik Anto usai panen.

Langkat – Petani di Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat merasa kecewa. Gabah yang semestinya mereka jual Rp6.500 per kilogram, malah dibandrol Rp6.300 per kilogrammnya oleh agen padi bernama Joko.

 

“Semalam saya panen padi dengan hasil 1,6 ton dari lahan seluas 11 rante. Gal ada pengawalan Babinsa. Dibeli sama agen bernama Joko seharga Rp6.300 per kilogrammnya. Tadi saya ambil uangnya langsung ke rumahnya,” tutur petani bernama Anto (63), Kamis (8/5/2025) siang.

 

Setelah mengetahui harga gabah kering panen dengan segala kualitas seharga Rp6.500 per kilogramnya, Anto pun merasa kesal. Ia dan petani lain di sana merasa dirugikan. Terlebih, kuantitas panen mereka kali ini menurun karena serangan hama.

Gabah ketan milik Anto yang sedang dijemur.

Program Asta Cita Presdiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan petani maasih saja diselewangkan. Anto dan pejuang swasembada pangan lainnya di sana, menganggap program mulia ini hanya sebatas hisapan jempol belaka.

 

Tanpa Pengawalan Babinsa

“Bisanya panen bisa dapat 44 goni gabah. Ini karena diserang hama wereng dan tikus, hasilnya turun menjadi 22 goni. Gabah gak saya jual semua. Ada 400 kilogram saya simpan di rumah untuk kebutuhan beras keluarga,” ujar Anto.

 

Praktik yang dilakoni Joko ini, justru terkesan mengangkangi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

 

Dalam Inpres ini, selain harga gabah yang sudah ditetapkan pemerintah, proses pembeliannya juga harus diawasi. Semestinya, Babinsa di wilayah tugas masing-masing melakukan pengawalan penyerapan gabah kering panen terebut.

 

Sistem pembayarannya pun juga sudah diatur. Transaksinya bukan antara petani dan agen langsung. Tapi pembayarannya melalui rekening kelompok tani maasing-masing. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Konsumsi Sabu, POG Diciduk Suami Selingkuhan di Kamar Hotel

30 Mei 2025 - 12:28 WIB

Bangunan Megah di Tanggul Sungai Batang Serangan Kangkangi Permen PUPR

27 Mei 2025 - 12:42 WIB

Pimpinan DPRD Sumut Dukung Al Washliyah Perjuangkan Hak

26 Mei 2025 - 20:40 WIB

Ribuan Warga Al Washliyah Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Pagar Dirobohkan

26 Mei 2025 - 19:37 WIB

Diduga ‘Main Mata’, Bangunan Megah di DAS Sei Batang Serangan Tetap Kokoh Berdiri

25 Mei 2025 - 18:04 WIB

Trending di Headline
error: