LBH Medan Desak Polisi Tangkap Antek Perambah Hutan Lindung di Kwala Langkat

Senin, 22 April 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kwala Langkat meminta pendampingan hukum ke LBH Medan, Senin (22:4:2024) siang

Warga Kwala Langkat meminta pendampingan hukum ke LBH Medan, Senin (22:4:2024) siang

Medan – Dugaan kriminalisasi terhadap Ilham Mahmudi, warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat kian mencuat. Penjaga hutan lindung dari pengrusakan yang dilakukan mafia ini, dijemput paksa dari rumahnya, Kamis (18/4/2024) kemarin.

Terkait hal itu, Asbabun Nuzul, adik kandung Ilham dan perwakilan warga Kwala Langkat pun meminta pendapingan hukum kepada LBH Medan. Nuzul menerangkan, abangnya dijemput paksa merupakan imbas dari perlawan mereka memerangi mafia yang sedang gencar menguasai hutan Mangrove di sana.

“Abangku dijemput paksa dari rumah tanpa ada menunjukkan surat penangkapan. Abang ku ditarik dan dimasukkan secara paksa ke dalam mobil. Waktu itu ada belasan orang yang mendatangai dan membawa abanglu dari rumah kami,” kata Nuzul, kepada Wadir LBH Medan M Ali Nafiah Matondang di kantornya, Senin (22/4/2024) siang.

Belakangan, Nuzul mengetahui kalau abangya sudah ditahan di Mapolres Langkat atas laporan warga bernama Bahrum Jaya Pelawi. Di mana, Ilham dan warga lainnya dituduh melakukan perusakan sebuah rumah di kawasan hutan lindung.

“Warga merusak rumah itu, karena kesal dengan hutan lindung di desa kami yang sudah porak poranda. Dari pengaduan kami ke Mapolda Sumut, 1 unit ekskavator sudah diamankan dan dititipkan ke Polres Langat,” lanjutnya.

Bangunan di Kawasan Hutan Lindung SK.6609 yang dirubuhkan warga Desa Kwala Langkat.

Ironisnya, pelapor terkait perusakan rumah di kawasan hutan lindung yang merupakan antek – antek dari perusak kawasan tersebut, malah dibiarkan ‘melenggang kangkung’. Laporan Bahrum Jaya Pelawi begitu cepat direspon dan Ilham pun ditangkap.

Tak hanya itu, Nuzul dan warga lainnya menegaskan, Sar alias Olo yang memfasilitasi masuknya ekskavator di sana, semestinya juga bertanggungjawab atas kerusakan hutan lindung di desa itu.

Lagi – lagi, laporan Sar alias Olo atas perusakan rumahnya oleh massa di desa itu juga langsung direspon. “Massa melempari rumah Sar karena sudah geram dengan ulahnya yang dengan terang – terangan merusak hutan,” ketus Nuzul yang diamini warga lainnya.

Bahkan, lanjut Nuzul, Sar alias Olo kerap menantang Ilham untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum seperti Polda Sumut, Polisi Kehutanan bahkan ke menteri.

Tanaman Manrove di Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021 yang porak poranda.

Menanggapi hal itu, Ali menegaskan, aparat penegak hukum untuk segera menangkap antek – antek yang terlibat dalam perambahan hutan lindung. Karena, undang – undang juga melarang setiap orang melakukan perusakan kawasan hutan.

Pada Pasal 17 ayat 2 huruf (a) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan, setiap orang dilarang membawa alat – alat perkebunan dan/atau alat – alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan.

“Ancamannya dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dipidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. Kalau yang melakukannya korporasi, ancamannya pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar,” tegas Ali.

Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Dengan amanat undang – undang, sambung Ali, sepatutnya juga aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat menangkap para mafia perusak hutan. Bukan malah ‘main mata’ dengan mereka dan bukan pula mengkriminalisasi warga yang melindungi hutan.

Diinformasikan, Ilham dijemput secara paksa, karena merubuhkan bangunan di areal yang tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza membenarkan terkait penangkapan Ilham beberapa waktu lalu. “Penangkapan itu, terkait adanya peristiwa 170 (tindakan dengan terang – terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang atau barang) yang dilaporkan seseorang,” kata Dedi Mirza via telepon selulernya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah
Disorot dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi
Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Karyawati Kawasan EJIP Cikarang Laporkan Ketua Serikat Pekerja
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cingkarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP
Aliansi Mahasiswa Langkat Perubahan Soroti 86 Hari Kerja Kapolres Langkat
PKP Sumut Studi Lapangan ke Diskominfo Tangsel, Bawa Inovasi ‘Tangsel One’

3,470 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:42

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:30

Disorot dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:07

Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Karyawati Kawasan EJIP Cikarang Laporkan Ketua Serikat Pekerja

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:58

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:49

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP

Berita Terbaru