Langkat – Tiga bulan berlalu, kasus penyekapan dan penganiayaan belum juga ada perkembangan di Polres Langkat. Dedi Aprianto (42) warga Jl Perkutut, Medan Helvetia ini, merasa kecewa atas laporannya yang terkesan mandek itu.
Bersama kuasa hukumnya, Dedi menyerahkan barang bukti flashdisk berisikan video rekaman peristiwa penganiayaan dan penyekapan yang dialaminya. “Penyidk akan konfirmasi ke kita, kemungkinan 10 hari ke depan akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Ricardo, PH Dedi, Rabu (28/2/2025) siang.
Mengingat, lanjut Ricardo, kediaman para tersangka berada tidak jauh dari Polres Langkat. Bahkan, para pelaku penyekapan dan penganiayaan masih berkeliaran bebas hingga saat ini.
Belum Ada Tersangka
Terkait hal ini, pengacara asal Kota Medan ini meminta agar kasus tersebut menjadi atensi Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo. Agar peristiwa yang meninpa kliennya bisa terang benderang.
“Sekitar 70 harian, belum ada status tersangka. Mulai klien ini diperiksa dari awal hingga tadi, baru hari ini diambil video yang diberikan seseorang. Yang mana seseorang tersebut sebelumnya sudah diperika oleh Polres Langkat. Namun orang tersebut dilepas. Sementara orang tersebut ikut juga melakukan Tindakan penganiayaan,” tutur pria berkaca mata ini.
Selain dianaiaya, klien Ricardo ini juga disekap di beberapa tempat dan dimintai sejumlah uang sebesar Rp25 juta. Uang itu, kemudian ditransfer ke rekening pacar salah seorang pelaku.
Lapor ke Propam
Bilamana gelar perkara nantinya tidak sesuai dengan fakta hukum, mereka akan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut. Diduga kuat, peristiwa yang dialami Dedi tersebut melibatkan beberapa oknum aparat.
Sementara, Dedi mendesak agar polisi segera mengamakan otak pelaku berinisial SR. “Dia (SR) yang nelfon saya, dia yang menyuruh saya datang ke rumahnya. Dia juga yang menyiapkan para tersangka untuk datang ke rumahnya,” tegas Dedi.\
Hingga berita ini ditayangkan, Kanit Pidum Polres Langkat IPTU Herman F Sinaga belum memberikan keterangan terkait hal itu. Perwira Pertama ini belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya.
Diinformasikan, tak hanya diperas Rp25 juta sebagai tebusan, barang berharga milik Dedi Aprianto (42) senilai Rp20 juta dijarah D dan oknum pecatan polisi berinisial AP. Uang tunai Rp1 juta di dompetnya juga dirampas oleh komplotan yang menyekap dan menganiaya dirinya, di sebuah gudang buah. Bahkan, kepala Dedi bocor karena dipukul benda diduga senjata api milik AP.
Disekap dan Dianiaya
Akibat kejadian itu, Dedi mengalami kerugian materil senilai Rp46 juta. “Jam tangan harga Rp5 juta, cincin merah delima aku beli dulu bang Rp15 juta, uang di dompet Rp1 juta dan Rp25 juta untuk tebusan ku bang. Si D dan AP yang menjarah barang-barangku,” ungkap Dedi, Senin (30/12/2024) pagi.
Bagian tubuh Dedi memar dan lebam. Selama tiga hari, pria ini dianiaya dan disekap sekelompok pria di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Seorang oknum Brimob Bripka L Sihotang sempat memukulnya dengan gagang sapu dan selang air di pos BKO perkebunan sawit.
Penganiayaan dan penyekapan itu berawal dari transaksi gadai 1 unit mobil antara Dedi dengan MSEW Sitompul alias T beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui, kendaraan roda empat tersebut adalah milik SR alias A, warga Dusun IIIB Cambahan, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat.
AP, oknum yang disebut-sebut pecatan polisi yang menjarah barang dan memukul kepala Dedi dengan benda sejenis senjata api.
Dimana, mobil tersebut dirental T Sitpompul dari A dan digadaikannya sebesar Rp45 juta kepada Dedi. “Tata gadaikan mobil itu ke aku sebesar Rp45 juta. Setelah 3 bulan berlalu, Siti Rohani nelfon aku pada 2 November 2024. Padahal aku gak kenal sama dia. Aku gak tau dia dapat nomor telepon ku dari siapa,” terang Andi, Sabtu (29/12/2024) siang via telepon selularnya. (Ahmad)