Menu

Mode Gelap
Tanpa Rekomtek, Bangunan Megah di Tanggul Sungai Batang Serangan Diduga Ilegal 100 Napi Narkoba Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Kemenimpas Gencarkan Aksi “Zero Narkoba” di Lapas Rutan Residivis Curanmor ‘Kopral’ Kembali Dibekuk Unit Resmob Polrestabes Medan Saat Kabur di Jalan Rumah Sakit Haji Grand Opening Prima Mini Soccer dan Akademi Fascho Prima : Serasa di Liga Eropa Lurah Sidorame Barat I Kristoman Door Hadir Total Layani Warga, Wujudkan Visi Humanis Walikota Medan Petugas Lapas Binjai Gagalkan Upaya Penyelundupan 11 Sim Card dalam Gorengan

Berita

Kasus Penggelapan Mobil Sri Herawati Mulai Disidangkan, Korban Tolak Damai dan Desak Kendaraan Dikembalikan

badge-check


Kasus Penggelapan Mobil Sri Herawati Mulai Disidangkan, Korban Tolak Damai dan Desak Kendaraan Dikembalikan Perbesar

MEDAN

Kasus penggelapan mobil milik Sri Herawati (53), warga Jalan Irian Barat, Pasar VII, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dijadwalkan hari ini Selasa (10/06/2025) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ruang sidang Labuhan Deli.

Sidang ini menghadirkan empat orang saksi yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dua terdakwa, KHKN dan JJT.

Mobil korban Sri Herawati yang diduga digelapkan kedua terdakwa.(ist)

Perkara ini bermula dari laporan Sri Herawati ke Polrestabes Medan pada Oktober 2024 atas dugaan penggelapan mobil Toyota Kijang Innova Reborn miliknya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap, termasuk seorang penadah kendaraan.

Meski pelaku dan penadah telah diamankan, Sri Herawati menolak tawaran damai dari pihak keluarga penadah yang sempat menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp30 juta, lalu naik menjadi Rp100 juta.

Surat laporan korban ke Polrestabes Medan (ist)

Namun, tawaran tersebut disertai syarat agar korban mencabut laporan dan menyerahkan BPKB kendaraan.

“Saya tolak karena kerugian saya lebih dari Rp300 juta. Lagi pula, mobil saya belum dikembalikan,” kata Sri di Kantor Hukum Direktur Eksekutif Polri Watch H Salum SH, Jalan Ahmad Yani IX Medan, Senin (9/6/2025).

Sri menduga kuat bahwa mobilnya masih berada di tangan pihak penadah. Dugaan itu muncul karena adanya upaya damai dan permintaan BPKB, meskipun penadah mengaku mobil sudah dijual kepada orang tak dikenal.

Terdakwa JJT (ist)

“Kalau mobil memang sudah dijual, kenapa masih minta BPKB? Saya berharap agar Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan yang maksimal kepada para terdakwa,” harapnya.

Sri menambahkan, dirinya ada mendengar penadah ini sudah beberapa kali terlibat kasus serupa dan hanya dijatuhi hukuman ringan.

“Saya minta hukum ditegakkan seadil-adilnya,” pungkas Sri.

Praktisi hukum H Ari Atwan.(ist)

Praktisi Hukum H Ari Atwan SH, saat diminta tanggapannya terkait perkara ini, menyampaikan dukungan moril dan hukum terhadap korban.

Ia menilai bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kejahatan yang telah merugikan masyarakat, apalagi dalam kasus ini korban mengalami kerugian materi yang cukup besar serta tekanan mental akibat ulah para terdakwa.

“Peradilan harus berdiri pada prinsip keadilan. Aparat penegak hukum harus serius dan objektif dalam mengungkap tuntas peran para pelaku, termasuk penadah, serta memastikan kendaraan milik korban dapat dikembalikan. Jangan sampai perkara seperti ini menjadi preseden buruk bahwa kejahatan bisa diselesaikan hanya dengan uang damai,” ujar Ari Afwan.

Ia juga meminta agar majelis hakim memberi putusan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan unsur kerugian, rekam jejak hukum para terdakwa, serta keteguhan korban dalam memperjuangkan keadilan.

“Saya apresiasi sikap korban yang tidak mau berdamai secara transaksional. Itu menunjukkan integritas warga negara yang percaya pada proses hukum. Kini saatnya pengadilan membuktikan bahwa keadilan di negeri ini masih berpihak pada kebenaran,” tegas Ari. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tanpa Rekomtek, Bangunan Megah di Tanggul Sungai Batang Serangan Diduga Ilegal

18 Juni 2025 - 15:00 WIB

100 Napi Narkoba Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Kemenimpas Gencarkan Aksi “Zero Narkoba” di Lapas Rutan

16 Juni 2025 - 11:57 WIB

Residivis Curanmor ‘Kopral’ Kembali Dibekuk Unit Resmob Polrestabes Medan Saat Kabur di Jalan Rumah Sakit Haji

16 Juni 2025 - 07:43 WIB

Lurah Sidorame Barat I Kristoman Door Hadir Total Layani Warga, Wujudkan Visi Humanis Walikota Medan

12 Juni 2025 - 15:54 WIB

Petugas Lapas Binjai Gagalkan Upaya Penyelundupan 11 Sim Card dalam Gorengan

10 Juni 2025 - 21:17 WIB

Trending di Berita
error: