Jaga Kondusivitas Lapas, 20 WBP Lapas Kelas IIA Pancur Batu Dipindahkan ke Sejumlah UPT di Sumut

Berita16 Dilihat

Pancur Batu —

Sebanyak 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu dipindahkan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara, Sabtu (31/01/2026).

Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjaga ritme tata kehidupan pemasyarakatan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

WBP yang dipindahkan berdasarkan alasan pertimbangan keamanan dan pembinaannya.

Adapun tujuan pemindahan meliputi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, serta Rutan Kabanjahe.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu, Tribowo, Amd.IP., S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pemindahan WBP merupakan bagian dari upaya pengendalian keamanan dan ketertiban (kamtib) serta bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan di dalam lapas.

“Pemindahan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas lingkungan lapas, sekaligus sebagai langkah preventif agar proses pembinaan dapat berjalan dengan optimal,” ujar Tribowo.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemindahan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan pengawalan ketat serta koordinasi antar-UPT pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan lapas yang aman, tertib, dan berorientasi pada pembinaan, guna mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara profesional dan berintegritas.(AVID)

Facebook Comments Box