Diduga Ilegal dan Dibackup Aparat, Galian C Milik Eks Kades di Langkat Tetap Eksis

Kamis, 30 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Galian C yang dikelola N Sembiring di Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, Langkat.

Galian C yang dikelola N Sembiring di Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, Langkat.

Langkat – N Sembiring tetap eksis menggerus aliran Sungai Wampu yang diduga tak berizin. Aktivitas ilegal mantan Kades Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, Langkat ini, juga diduga dibackingi aparat. Dalam perhari, pulahan dumptruk material galian C pun diangkut dari lokasi tersebut.

Pantauan awak media, beberapa alat berat jenis excavator sedang beraktivitas di aliran sungai tersebut. Truk-truk pengangkut juga terlihat antri menunggu untuk memuat material.

Lokasi yang berdekatan dengan fasilitas penyebrangan (Getek) Bangun ini, sudah meresahkan warga sekitar. Gerusan aliran sungai (Ablasi) di sana, kian kerap terjadi. Dinding aliran sungai terus berguguran diduga dampak dari kegiatan N Sembiring.

“Terus longsor dinding sungai di sini. Getek yang di sekitar sini juga kesulitan beroperasi. Karena, terjadi pelebaran aliran sungai dan timbul semacam tebing gitu,” ketus warga sekitar sembari meminta hak tolaknya, Kamis (30/10/2025) siang.

BBM Subsidi

Di lokasi yang terletak pada kordinat 3.601874 LU – 98.330478 BT ini, juga terlihat beberapa alat seperti ayakan. Di lokasi ini, N Sembiring juga disebut-sebut menempatkan oknum aparat. Dari keterangan warga, oknum itu kerap berdiam di sekitar lokasi seperti seorang pengawas.

Lokasi galian C yang tak berizin sesuai dengan overlay Geoportal ESDM.

Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA Sandrika belum memberi keterangan terkait aktivitas di sana. Sementara, dari overlay Geoportal ESDM pada kordinat tersebut tidak terdapat izin usaha pertambangan apa pun.

Tak hanya kegiatan penambangannya yang diduga tak direstui pemerintah, BBM penggerak excavatornya juga diduga ilegal. Bahan bakar yang digunakan untuk tambang, semestinya bukan BBM subsidi. Tapi dari klasifikasi untuk industri.

Tertipu Ratusan Juta

Mirisnya, tak jauh lokasi ini seorang warga Tanjung Morawa terpaksa berurusan dengan polisi. Pada 15 Agustus 2025 lalu, Tim Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi galian C yang dikelola Ranjot Singh alias Jodha. Ternyata, tambang ini juga millik N Sembiring yang dikontrakkan ke Jodha.

Pengusaha asal Tanjung Morawa ini, bahkan rugi ratusan juta karena diduga tertipu oleh N Sembiring. Bahkkan hingga kini, asetnya yang bernilai milyaran rupiah disebut-sebut ‘disandera’ oleh N Sembiring di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, N Sembiring belum memberi keterangan terkait aktivitasnya. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya di nomor 085262121*** , belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta
Pembunuh Sopir Taksi Online di Hamparan Perak Diciduk Tim Jatanras Polda Sumut, Kaki Ditembak
Ratusan Siswa di Karo Diduga Keracunan MBG, Mulut Gatal dan Sesak
Miris!!! Gaji Puluhan Relawan SPPG Pantai Gemi 5 Hari Tak Dibayar
Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT
Perkebunan Sawit di Kawasan Konservasi, BKSDA: Itu Ilegal
Heboh!!! Siswa SMP Muhammadiyah Stabat Temukan Salak Berulat di Menu MBG
Gawat!!! Ratusan Hektar Kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut Disulap Jadi Kebun Sawit

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:05

Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:34

Pembunuh Sopir Taksi Online di Hamparan Perak Diciduk Tim Jatanras Polda Sumut, Kaki Ditembak

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31

Ratusan Siswa di Karo Diduga Keracunan MBG, Mulut Gatal dan Sesak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:36

Miris!!! Gaji Puluhan Relawan SPPG Pantai Gemi 5 Hari Tak Dibayar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:19

Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT

Berita Terbaru