Medan – Sedikitnya, 6.366 tabung gas berbagai ukuran diserahterimakan Tim Gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) kepada Polres Pelabuhan Belawan, usai penggerebekan gudang konversi gas illegal di Jl Jala IV, Lingkungan III, Kelueahan Rengas Pulau, Pasar V Marelan, Senin (24/2/2025) sore kemarin. Namun, barang bukti (barbuk) itu dikabarkan raib lebih dari setengah jumlahnya dengan alas an dicuri masyarakat.
Hal ini seperti yang disampaikan salah seorang personel BAIS visa pesan tertulisnya. “Tabung gas yang kita amankan kemarin jumlahnya 6.366 unit. Berubah menjadi 1.883 tabung setelah serah terima dengan Polres Pelabuhan Belawan,” terang nara sumber sembari meminta hak tolaknya, Minggu (2/3/2025) sore.
Artinya, ada sekitar 4.479 tabung gas dari berbagai ukuran yang raib dari lokasi gudang tersebut. Selain itu, 5 unit mobil pickup yang awalnya berada di Gudang tersebut juga dikabarkan raib. Padahal saat itu, 5 unit kendaraan roda 4 tersebut jelas terparkir di dalam gudang.
Barbuk Lenyap
“Mobil pickup juga lenyap dan 4 unit kendaraan roda 2 juga entah kemana rimbanya. Padahal gudang itu dijaga oleh personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan saat itu. Tapi barang kok bisa hilang,” tegasnya.
Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban terkesan bungkam terkait hal tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp yang dikirim awak media kepadanya, belum dibalas yang bersagkutan.
Gas dari berbagai ukuran di lokasi gudang pengonversian gas subsidi ke gas nonsubsidi.
Diberitaka sebelumnya, dua gudang konversi gas subsidi 3 kilogram ke gas nonsubsidi digerebek tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejatisu, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina dan Disperindag Sumut, Senin (24/2/2025) siang. Pada dua gudang yang terletak di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan ini, terdapat ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap diedarkan.
Ironisnya, informasi penggerebekan ini diduga sudah bocor ke warga Jamin Ginting, Medan berinisial Hus (61), pensiun Polisi dengan pangkat terakhir IPDA yang diduga sebagai pengelola. Bersama Disperindag Sumut dan Pertamina serta pihak terkait lainnya, tim kemudian membuka paksa pagar gudang yang digembok.
“Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis. Mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas 5,5, 12 dan 50 kkilogram nonsubsidi. Ada yang berisi dan juga sebahagian kosong,” beber salah seorang personel BAIS yang meminta identitasnya tidak dipublikasi.
Produksi Ribuan Tabung
Selain temuan tersebut, di lokasi gudang berpagar tinggi ini juga ditemukan peralatan untuk menyuntikkan atau alat konversi gas. Dimana, gas subsidi pada tabung 3 kilogram dikonversi ke tabung 5,5, 12 dan 50 kilogram dengan peralatan modifikasi.
Gas subsidi 3Kg yang dikonversi ke gas nonsubsidi berbagai ukuran.
Ribuan segel gas, kode batang (barcode) ilegal dan karet pengaman juga ditemukan di gudang itu. “Tidak ada seorang pun pekerja maupun pengelolanya yang ditemukan. Alhamdulillah, kita punya barang bukti yang sangat banyak di sini,” tuturnya.
Pihak Pertamina yang berada di lokasi, menegaskan adanya praktik ilegal di lokasi itu. Barcode yang menempel di tabung gas nonsubsidi dipastikan tidak terdaftar alias palsu.
Produk Palsu
“Barcode yang kita scan tidak terdaftar. Keterangan yang muncul di aplikasi menyatakan produknya palsu. Peralatan konversinya juga modifikasi. Ini kita pastikan ilegal,” tutur pihak Pertamina bernama sigit.
Dalam perhari, produksi gas nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram diperkirakan mencapai ribuan tabung dan ratusan gas tabung 50 kilogram. Kerugian negara dalam per tahun diprediksi mencapai Rp153 Miliar lebih.
Di lokasi gudang tersebut, juga ditemukan barang bukti berupa air softgun dan ratusan mimis, 2 buku rekening tabungan, 9 alat komunikasi HT, 2 unit HP android, beberapa kartu Identitas, uang Rp300 ribu dan beberapa unit mobil pickup.
Barang bukti yang ditemukan tersebut, kemidian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk para tersangka pengelola usaha ilegal ini masih dalam proses penyelidikan.
Diinformasikan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Ahmad)