Bapas Palangka Raya Gandeng Pemkot, Siap Jalankan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

Berita7 Dilihat

Palangka Raya –

Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menandatangani Nota Kesepakatan mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bertempat di Lapangan Kantor Wali Kota Palangka Raya, dirangkaikan dengan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.(08/12/2025)

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan secara langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, A.Md.I.P., S.H., M.H., dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Sebagai simbolis terjalinnya kerja sama, kedua pihak juga melakukan pertukaran plakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palangka Raya dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palangka Raya, serta seluruh PPPK yang menerima SK pada hari ini.

Dalam sambutannya, Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan wujud nyata penerapan KUHP Nasional. “Pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan salah satu wujud nyata penerapan KUHP Nasional sebagai bagian dari penguatan pembimbingan klien pemasyarakatan melalui pemberian kontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya. Fairid Naparin, juga turut menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh Pemerintah Kota terhadap implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kerja sama ini dinilai penting dalam rangka memperkuat sinergi dan kesiapan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pidana kerja sosial di wilayah Kota Palangka Raya.

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam pembimbingan klien pemasyarakatan, sekaligus memperkuat peran Pemasyarakatan dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.(red)

Facebook Comments Box