Kasus Korupsi Profile Desa, JAGA MARWAH: Kejari Karo Jangan Ragu Tegak Lurus

Selasa, 10 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – Komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi tidak main-main. Dukungan penuh ini diimplementasikan hingga ke tingkat daerah, termasuk dalam penanganan empat perkara dugaan korupsi di Kabupaten Karo yang tengah menjadi sorotan, salah satunya proyek pembuatan video profil desa.

Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH), Edison Tamba, menyatakan dukungannya dan mengingatkan agar Kejaksaan tetap tegak lurus di tengah berbagai bentuk perlawanan dari pihak terduga.

Dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/2/2026), Edison Tamba mengapresiasi keseriusan jajaran kejaksaan di bawah pimpinan ST Burhanuddin. Ia mengakui bahwa dalam penanganan perkara korupsi, sering kali muncul tantangan dan kontroversi, termasuk serangan narasi negatif dari buzzer yang diduga diupah para tersangka.

“Pertarungan hukum antara penegak hukum dan koruptor memang kerap terjadi. Bahkan, Kejaksaan pernah menghadapi serangan buzzer terorganisir dengan konten fitnah. Kami pernah melayangkan surat ke Menkominfo untuk menghapus video berjudul ‘Pemeras Berkedok Jaksa’ yang menyerang Jaksa Agung,” ujar Edison.

Edison mengaitkan perlawanan tersebut dengan kasus Marcella Santoso, terpidana kasus suap vonis lepas minyak goreng, yang mengaku menyewa jasa buzzer seharga Rp 597,5 juta untuk melawan narasi negatif terhadap Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah.

Dukungan untuk Kejari Karo dan Pentingnya Alat Bukti

Edison menegaskan dukungannya kepada Kejaksaan Negeri Karo yang saat ini menangani empat perkara korupsi, termasuk proyek profil desa dan pengelolaan instalasi komunikasi.

“Saya menyarankan Kejari Karo agar tetap tegak lurus menurut Undang-Undang. Jangan khawatir dengan intervensi atau serangan. Apalagi jika alat bukti sudah kuat dan didukung hasil audit Inspektorat, harus terus maju. Saya yakin mereka telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur UU Tipikor,” tegasnya.

Dari empat perkara yang dimaksud, dua di antaranya telah diputus pengadilan. Satu sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan satu lagi masih dalam proses banding. Dua perkara lainnya masih berjalan di persidangan, dengan satu terdakwa, Amsal Christy Sitepu, sedang diadili di Pengadilan Tipikor PN Medan, dan satu lainnya, Jesaya Ginting, berstatus DPO.

Modus Serupa dan Kerugian Negara

Kepala Seksi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve, menjelaskan bahwa modus dalam kasus-kasus ini serupa, hanya lokasinya yang berbeda. Total kerugian negara yang ditanggung diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

“Modus dan pola perbuatannya sama. Kami pastikan tidak ada angka yang dimanipulasi. Semua akan dibuktikan dengan alat bukti dan hasil pemeriksaan,” kata Reinhard.

Kejari Karo juga berpedoman pada yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa kesalahan administratif, seperti penulisan nama badan usaha yang keliru dalam dokumen, tidak menghilangkan substansi tindak pidana korupsi dan kerugian negara.

Peringatan agar Hukum Tidak Dimainkan

Edison Tamba mengingatkan agar proses banding yang sedang berjalan diawasi ketat oleh KPK dan aparat penegak hukum lainnya.

“Jangan sampai terulang vonis bebas yang terindikasi gratifikasi. Jika itu terjadi, sama saja hukum sedang dipermainkan,” pungkasnya.

Ia juga mengutip ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengaku kerap mendapat ancaman dan intervensi, namun tetap bertekad menjalankan tugas dengan tegak. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH Kompol DK dan Tolak Upaya Banding
PP HIMMAH Tuntut Kejagung Bongkar Semua Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Secara Transparan
Aminullah Tantang Kejagung dan KPK Bongkar Gurita Korupsi Rp1.000 Triliun: Kejar Aktor Intelektual dan Jaringannya!
Sudah Datang Terlambat, Syahrul Paling ‘Kreak’ Pula Interupsi di Akhir Paripurna DPRD Sumut
Sudah Datang Terlambat, Syahrul Paling ‘Kreak’ Pula Interupsi di Akhir Paripurna DPRD Sumut
Proses Seleksi Jabatan PT Inalum Disorot, Peserta Minta Klarifikasi Mekanisme Assessment
Aminullah Siagian Tantang Hotman Paris Tunjukkan Dasar Hukum Tersangka Jaksa Harus Izin Presiden
Relawan dan Mahasiswa Antusias Menanti Bobby Nasution di Nias

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:19

PP HIMMAH Tuntut Kejagung Bongkar Semua Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Secara Transparan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:03

Aminullah Tantang Kejagung dan KPK Bongkar Gurita Korupsi Rp1.000 Triliun: Kejar Aktor Intelektual dan Jaringannya!

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:27

Sudah Datang Terlambat, Syahrul Paling ‘Kreak’ Pula Interupsi di Akhir Paripurna DPRD Sumut

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:09

Sudah Datang Terlambat, Syahrul Paling ‘Kreak’ Pula Interupsi di Akhir Paripurna DPRD Sumut

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:20

Proses Seleksi Jabatan PT Inalum Disorot, Peserta Minta Klarifikasi Mekanisme Assessment

Berita Terbaru

RSU Tanjung Selamat di Kecamatan Padang Tualang, Langkat yang merupakan salah satu unit rumah sakit di bawah naungan PT Tembakau Deli Medica (TDM).

Headline

Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:19