Menu

Mode Gelap
Kios Pupuk UD Mekar Tani di Kecamatan Binjai Jual Urea Subsidi di Atas HET Bayar Izin Belasan Tahun, Pedagang Tak Dapat Lapak di Pasar Tanjung Pura Wapres Salurkan Rp20 Miliar untuk Petani di Langkat, Ricky Anthony : Terima Kasih Mas Gibran Bersama Kodam I/BB, Kapolda Sumut Bakar 209 Mesin Judi Ricky Anthony Hibahkan Kursi Pangkas kepada Penyandang Disabilitas Humas PT UKIP: Belasan Lembu Warga Blangkahan Mati Karena Makan Urea di TPA

Berita

Alhamdulillah… Permohonan DPO Terhadap Kapolda Sumut di Kabulkan KIP Sumut Seluruhnya

badge-check


 Alhamdulillah… Permohonan DPO Terhadap Kapolda Sumut di Kabulkan KIP Sumut Seluruhnya Perbesar

Medan – Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) Medan sebelumnya telah mengajukan Permohonan Informasi Publik terkait Data DPO diseluruh jajaran polda sumut kepada Kapolda Sumut.

Namun permohonan tersebut tidak diindahkan/diberikan Kapolda Sumut.

Tidak diberikanya data tersebut LBH Medan mengajukan penyelesain sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik Sumut terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Sumatera Utara/ Jajaran Polda Sumatera Utara, dengan nomor Register 32/KIP-SU/S/VII/2023.

Atas Permohonan Tersebut  Majelis Hakim Komisi telah memeriksa kedudukan (legal standing) Pemohon dan Termohon, bukti- bukti Pemohon (LBH Medan), telah, mengambil keterangan,kesimpulan Pemohon serta telah memberikan pertimbangan hukumnya dan begitu pula dgn Termohon (Kapolda Sumut).

Berdasakan hal tersebut diatas Majelis Hakim Komisi Informasi Publik Sumut Memutuskan pada tanggal 01 November 2023 dgn Amar sbg berikut:

MEMUTUSKAN :

  1. Menyatakan permohonan informasi pemohon merupakan informasi publik yang bersifat terbuka
  •  Mengabulkan Permohonan infomasi Pemohon untuk Seluruhnya yaitu daftar pencarian orang (DPO) diwilayah suamatera Utara sepanjang data tersebut dimiliki Termohon.
  •  Memerintahkan Termohon memberikan informasi sebagaimana disebut di atas kepada Pemohon dalam bentuk fotocopy salinan setelah putusan ini berkuatan hukum tetap dan membebankan biaya ini kepada pemohon

Oleh Karena itu LBH Medan meminta secara tegas kepada Kapolda Sumut untuk taat akan putusan dan segera memberikan salinan data DPO di seluruh jajaran Polda Sumut.

Demikian rilis ini diperbuat semoga dapat dijadikan bahan pemberitaan, atas perhatianya kami ucapkan Terima Kasih.

Kontak person

Irvan Saputra: 0821 8066 5239

Muhammad Yusril Mahendra Butar Butar: 0811 6404 935

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bayar Izin Belasan Tahun, Pedagang Tak Dapat Lapak di Pasar Tanjung Pura

24 Desember 2024 - 19:59 WIB

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Warga Korban Kebakaran di Hinai

19 Desember 2024 - 20:03 WIB

Pelempar Rumah Wartawan di Langkat Diciduk Polisi

10 Desember 2024 - 18:29 WIB

Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pedagang : Sistemnya Saja Sudah Salah

9 Desember 2024 - 16:47 WIB

Lima Kali Beraksi, MS Curi 468 Baut dan 78 Plat Jembatan Tanjung Pura

5 Desember 2024 - 16:09 WIB

Trending di Kriminal
error: