Agen LPG 3 Kg di Langkat Mencak-Mencak Dikenakan Pajak Selisih HET

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gas LPG 3Kg subsidi yang dikenakan pajak selisih HET.

Gas LPG 3Kg subsidi yang dikenakan pajak selisih HET.

Langkat – Sejumlah agen gas LPG 3 Kg di Kabupaten Langkat mencak-mencak. Mereka mengecam kebijakan Dirjen Pajak yang menagih upeti alias pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, nilainya pun berbeda-beda di setiap wilayah.

“Agen gas LPG 3Kg di Langkat menolak dan mengekam keras kebijakan pajak selisih harga yang dibebankan kepada agen,” ketus agen gas di Langkat Adhan Nur, Jum’at (18/10/2024) sore via sambugan selulernya.

‘ Setia Satya Samudra Wangsa dan Ketua PB Gerbang Malay.

Dato’ Setia Satya Samudra Wangsa ini menegaskan, para agen gas di Langkat keberatan dan mengecam keras kebijakan pemerintah, dalam hal ini Dirjen Pajak atas kebijakan pajak selisih harga.

Hiswana Migas

“Seluruh agen Kabupaten Langkat dan di bawah naungan Hiswana Migas, mengecam ketas kebijakan itu,” ujar Ketua PB Gerbang Malay dan Ketua DPW PNTI Sumatera Utara, serta Ketua Presidium KPP-KTA ini.

Dikabarkan sebelumnya, Kuasa Hukum Hiswana Migas, Cuaca Teger mengatakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, harga eceran gas LPG ditetapkan sebesar Rp 12.750.

Namun, biaya transportasi yang bervariasi di seluruh Indonesia membuat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tambahan biaya, yang dikenal sebagai HET.

 “Karena HET ini berasal dari keputusan pemerintah daerah, seharusnya tidak ada pajak yang dikenakan,” ujar Cuaca.

Dirjen Pajak

Ia menjelaskan, terkait keluhan para Agen LPG 3 Kg di berbagai daerah di Indonesia ini, piihaknya telah mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak tetapi hingga dua bulan berlalu sejak surat dikirim belum juga ada balasan.

“Hingga saat ini beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga telah menerima surat tersebut, namun tidak menanggapi inti,” ujar Cuaca.

Demikian juga, kami mendampingi Agen ke KPP-KPP antara lain KPP Pratama Baturaja.  Setelah diskusi, KPP menyatakan akan menunggu jawaban surat kami dari Kantor Pusat,” sambungnya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Sebabkan Mesin PDAM Tirtanadi Rusak, Penyaluran Air Terganggu
PDAM Tirtanadi Minta Maaf, Gangguan Air Bersih Terjadi di Sejumlah Wilayah Medan Hingga Dua Hari
Jeka Saragih Apresiasi Ketegasan Iptu Bimo Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Ibu Hamil di Kawasan Terowongan Pancasila
Bobby Datangi PLN, Deddy Sitorus PDIP: Untuk Pencitraan Atau Gubernurnya Gak Paham?
GARANSI dan AMPUH Laporkan Wesly Silalahi ke KPK, Terkait Tiga Kasus Korupsi di Pematangsiantar
Dugaan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas
Rico Waas Bohongi AFF dan PSSI!
Relawan Bobby Nasution Kurban 4 Sapi di Siantar

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemadaman Listrik Sebabkan Mesin PDAM Tirtanadi Rusak, Penyaluran Air Terganggu

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:46 WIB

PDAM Tirtanadi Minta Maaf, Gangguan Air Bersih Terjadi di Sejumlah Wilayah Medan Hingga Dua Hari

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:56 WIB

Jeka Saragih Apresiasi Ketegasan Iptu Bimo Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Ibu Hamil di Kawasan Terowongan Pancasila

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12 WIB

Bobby Datangi PLN, Deddy Sitorus PDIP: Untuk Pencitraan Atau Gubernurnya Gak Paham?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:33 WIB

GARANSI dan AMPUH Laporkan Wesly Silalahi ke KPK, Terkait Tiga Kasus Korupsi di Pematangsiantar

Berita Terbaru

error: