Menu

Mode Gelap
Agen LPG 3 Kg di Langkat Mencak-Mencak Dikenakan Pajak Selisih HET Lima Makanan yang Wajib Dihindari Penderita Hipertensi 20 Kepala Negara Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Pj Bupati Langkat Tak Tapati Janji, Warga Serapuh Asli Gantung BH Lagi Tersangka Korupsi Belum Ditahan Poldasu, Guru Honorer Langkat Serahkan Penghargaan Ngaku Polisi, Komplotan Rampok Jarah 10 Ton Beras di Stabat

Berita

Agen LPG 3 Kg di Langkat Mencak-Mencak Dikenakan Pajak Selisih HET

badge-check


					Gas LPG 3Kg subsidi yang dikenakan pajak selisih HET. Perbesar

Gas LPG 3Kg subsidi yang dikenakan pajak selisih HET.

Langkat – Sejumlah agen gas LPG 3 Kg di Kabupaten Langkat mencak-mencak. Mereka mengecam kebijakan Dirjen Pajak yang menagih upeti alias pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, nilainya pun berbeda-beda di setiap wilayah.

“Agen gas LPG 3Kg di Langkat menolak dan mengekam keras kebijakan pajak selisih harga yang dibebankan kepada agen,” ketus agen gas di Langkat Adhan Nur, Jum’at (18/10/2024) sore via sambugan selulernya.

‘ Setia Satya Samudra Wangsa dan Ketua PB Gerbang Malay.

Dato’ Setia Satya Samudra Wangsa ini menegaskan, para agen gas di Langkat keberatan dan mengecam keras kebijakan pemerintah, dalam hal ini Dirjen Pajak atas kebijakan pajak selisih harga.

Hiswana Migas

“Seluruh agen Kabupaten Langkat dan di bawah naungan Hiswana Migas, mengecam ketas kebijakan itu,” ujar Ketua PB Gerbang Malay dan Ketua DPW PNTI Sumatera Utara, serta Ketua Presidium KPP-KTA ini.

Dikabarkan sebelumnya, Kuasa Hukum Hiswana Migas, Cuaca Teger mengatakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, harga eceran gas LPG ditetapkan sebesar Rp 12.750.

Namun, biaya transportasi yang bervariasi di seluruh Indonesia membuat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tambahan biaya, yang dikenal sebagai HET.

 “Karena HET ini berasal dari keputusan pemerintah daerah, seharusnya tidak ada pajak yang dikenakan,” ujar Cuaca.

Dirjen Pajak

Ia menjelaskan, terkait keluhan para Agen LPG 3 Kg di berbagai daerah di Indonesia ini, piihaknya telah mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak tetapi hingga dua bulan berlalu sejak surat dikirim belum juga ada balasan.

“Hingga saat ini beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga telah menerima surat tersebut, namun tidak menanggapi inti,” ujar Cuaca.

Demikian juga, kami mendampingi Agen ke KPP-KPP antara lain KPP Pratama Baturaja.  Setelah diskusi, KPP menyatakan akan menunggu jawaban surat kami dari Kantor Pusat,” sambungnya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

AMPPUH Desak Komnas Perempuan Usut Kasus Dugaan Kekerasan Masinton

14 Oktober 2024 - 16:58 WIB

AMPPUH Demo Mabes Polri Minta Tangkap Masinto terkait Laporan Dugaa Kekerasan Perempuan

14 Oktober 2024 - 15:04 WIB

PT HKI Tegaskan Status Lahan Proyek Tol Binjai-Langsa Sudah Incracht

10 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Perebutkan Piala ER-HA, 8 Tim Ikuti Turnamen Bola Voli SAHERAH

10 Oktober 2024 - 13:45 WIB

PDIP Sumut Sebut Laporan ke Masinton Tuduhan Palsu

8 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Trending di Berita
error: