Terdakwa Pembunuhan Berencana, JPU Kejari Paluta Tuntut Mati Darwis Harahap

Jumat, 10 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Juanda Fadli.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Juanda Fadli.

Gunung Tua – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) Yunita Pasaribu menuntut mati Darwis Harahap, Kamis (9/7/2026) pagi. Pembacaan tuntutan perkara Nomor: 138/Pid.Sus/2026/PN Psp itu, disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimppuan via sidang secara daring.

Hal ini seperti yang disampaikan Plh Kepala Seksis (Kasi) Intelijen Kejari Paluta Juanda Fadli via pesan tertulisnya. “Melalu JPU, dibacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Darwis Harahap dengan hukuman pidana mati,” beber Juanda, Jum’at (10/7/2026) siang.

Pembacaan tuntutan yang disampaikan kepada majelis hakim Firman Ares Bernando, Jes Simalungun Putra Purba dan Parulian Scott Lumbantobing, disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Termasuk juga keterangan para saksi, alat bukti yang sah dan keterangan terdakwa sendiri.

Seluruh pertimbangan itu, kemudian dianalisis secara objektif dan profesional, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana, terdakwa Darwis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ismail Kasayangan Harahap, pada 21 Desember 2025 silam.

“Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan itu adalah perbuatan terdakwa yang dilakukan dengan cara yang kejam dan sadis terhadap anak korban,” terang Juanda.

Perbuatan terdakwa, mengakibatkan kematian terhadap anak korban. Bahkan, perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dan disertai niat jahat. Sehingga, anak korban kehilangan nyawanya.

Tak hanya itu, perbuatan Darwis juga menimbulkan keresahan secara luas di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut sempat viral dengan sentimen negatif dan merusak adat setempat.

“Kejaksaan Negeri Paluta mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi independensi peradilan,” tegas Juanda

Diinformasikan, Darwis Harahap pada hari Minggu (21/12/2025) sekira pukul 03.00 WIB, telah malakukan tindak pidana pembunuhan berencana di Desa Batang Baruhar Julu Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara. Perbuatan itu pun mengakibatkan kematian Ismail Kasayangan Harahap. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta
Pembunuh Sopir Taksi Online di Hamparan Perak Diciduk Tim Jatanras Polda Sumut, Kaki Ditembak
Ratusan Siswa di Karo Diduga Keracunan MBG, Mulut Gatal dan Sesak
Miris!!! Gaji Puluhan Relawan SPPG Pantai Gemi 5 Hari Tak Dibayar
Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT
Perkebunan Sawit di Kawasan Konservasi, BKSDA: Itu Ilegal
Heboh!!! Siswa SMP Muhammadiyah Stabat Temukan Salak Berulat di Menu MBG
Gawat!!! Ratusan Hektar Kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut Disulap Jadi Kebun Sawit

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:05

Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:34

Pembunuh Sopir Taksi Online di Hamparan Perak Diciduk Tim Jatanras Polda Sumut, Kaki Ditembak

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31

Ratusan Siswa di Karo Diduga Keracunan MBG, Mulut Gatal dan Sesak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:36

Miris!!! Gaji Puluhan Relawan SPPG Pantai Gemi 5 Hari Tak Dibayar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:19

Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT

Berita Terbaru