Oknum Pamen Poldasu Diduga Kelola Galian C Ilegal di Langkat

Rabu, 8 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas galian C ilegal yang diduga dikelola oknum Pamen Poldasu berinisial Kompol MI Saragih di Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.

Aktivitas galian C ilegal yang diduga dikelola oknum Pamen Poldasu berinisial Kompol MI Saragih di Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.

Langkat – Aktivitas galian C ilegal di Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Langkat masih eksis. Tambang tanah urug yang diduga dikelola oknum perwira menengah (Pamen) Poldasu berinisial Kompol MI Saragih ini pun tak tersentuh hukum.

Setiap harinya, puluhan truk terlhiat hilir mudik mengangkut material dari lokasi tambang yang diduga tak berizin itu. Muatan truk yang berceceran di jalan dan geliat tambang tersebut sama sekali tak digubris aparat penegak hukum (APH).

Dari informasi yang diterima, galian C tersebut dikelola oknum polisi yang bertugas di Poldasu Kompol MI Saragih. Diduga kuat, aktivitas tambang di sana sudah ‘diamankan’ oknum mantan Kapolsek Besitang Polres Langkat tersebut.

Warga sekitar mendesak Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu agar segera menindak tegas mafia tambang. Pasalnya, lokasi tambang yang dekat dengan pemukiman warga itu sangat mengganggu dan merusak lingkungan.

“Tim Tipidter Poldasu harus turun tangan. Karena kalau mengharapkan aparat setempat, sepertinya gak akan ditindak. Gak mungkin Polres Langkat tak tau. Kan di setiap desa ada Bhabinkamtibmasnya,” ketus warga sembari meminta identitasnya tidak dipublikasi, Rabu (8/4/2026) pagi.

Rental Excavator

Saat dikonfirmasi tim media ini, Kompol MI Saragih menepis hal itu. Ia mengatakan, galian C itu dikelola temannya. “Bukan saya yang punya itu, tapi teman saya,” ketusnya.

Pamen Poldasu itu mengakui, kalau alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengeruk tanah urug adalah miliknya. Ia menyewakan alat berat itu kepada Suhaimi dan Pasi senilai Rp1.600.000 per harinya untuk setiap unit.

Ironisnya, oknum pamen polisi dengan gamblang menyewakan alat berat miliknya untuk beroperasi di galian C ilegal. Hal ini terkesan, oknum APH yang satu ini menggunakan kekuasaan dan wewenangnya untuk melindungi usaha ilegal yang dikelolanya. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta
Pembunuh Sopir Taksi Online di Hamparan Perak Diciduk Tim Jatanras Polda Sumut, Kaki Ditembak
Ratusan Siswa di Karo Diduga Keracunan MBG, Mulut Gatal dan Sesak
Miris!!! Gaji Puluhan Relawan SPPG Pantai Gemi 5 Hari Tak Dibayar
Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT
Perkebunan Sawit di Kawasan Konservasi, BKSDA: Itu Ilegal
Heboh!!! Siswa SMP Muhammadiyah Stabat Temukan Salak Berulat di Menu MBG
Gawat!!! Ratusan Hektar Kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut Disulap Jadi Kebun Sawit

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:05

Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:34

Pembunuh Sopir Taksi Online di Hamparan Perak Diciduk Tim Jatanras Polda Sumut, Kaki Ditembak

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31

Ratusan Siswa di Karo Diduga Keracunan MBG, Mulut Gatal dan Sesak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:36

Miris!!! Gaji Puluhan Relawan SPPG Pantai Gemi 5 Hari Tak Dibayar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:19

Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT

Berita Terbaru