Diduga Ilegal dan Dibackup Aparat, Galian C Milik Eks Kades di Langkat Tetap Eksis

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Galian C yang dikelola N Sembiring di Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, Langkat.

Galian C yang dikelola N Sembiring di Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, Langkat.

Langkat – N Sembiring tetap eksis menggerus aliran Sungai Wampu yang diduga tak berizin. Aktivitas ilegal mantan Kades Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, Langkat ini, juga diduga dibackingi aparat. Dalam perhari, pulahan dumptruk material galian C pun diangkut dari lokasi tersebut.

Pantauan awak media, beberapa alat berat jenis excavator sedang beraktivitas di aliran sungai tersebut. Truk-truk pengangkut juga terlihat antri menunggu untuk memuat material.

Lokasi yang berdekatan dengan fasilitas penyebrangan (Getek) Bangun ini, sudah meresahkan warga sekitar. Gerusan aliran sungai (Ablasi) di sana, kian kerap terjadi. Dinding aliran sungai terus berguguran diduga dampak dari kegiatan N Sembiring.

“Terus longsor dinding sungai di sini. Getek yang di sekitar sini juga kesulitan beroperasi. Karena, terjadi pelebaran aliran sungai dan timbul semacam tebing gitu,” ketus warga sekitar sembari meminta hak tolaknya, Kamis (30/10/2025) siang.

BBM Subsidi

Di lokasi yang terletak pada kordinat 3.601874 LU – 98.330478 BT ini, juga terlihat beberapa alat seperti ayakan. Di lokasi ini, N Sembiring juga disebut-sebut menempatkan oknum aparat. Dari keterangan warga, oknum itu kerap berdiam di sekitar lokasi seperti seorang pengawas.

Lokasi galian C yang tak berizin sesuai dengan overlay Geoportal ESDM.

Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA Sandrika belum memberi keterangan terkait aktivitas di sana. Sementara, dari overlay Geoportal ESDM pada kordinat tersebut tidak terdapat izin usaha pertambangan apa pun.

Tak hanya kegiatan penambangannya yang diduga tak direstui pemerintah, BBM penggerak excavatornya juga diduga ilegal. Bahan bakar yang digunakan untuk tambang, semestinya bukan BBM subsidi. Tapi dari klasifikasi untuk industri.

Tertipu Ratusan Juta

Mirisnya, tak jauh lokasi ini seorang warga Tanjung Morawa terpaksa berurusan dengan polisi. Pada 15 Agustus 2025 lalu, Tim Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi galian C yang dikelola Ranjot Singh alias Jodha. Ternyata, tambang ini juga millik N Sembiring yang dikontrakkan ke Jodha.

Pengusaha asal Tanjung Morawa ini, bahkan rugi ratusan juta karena diduga tertipu oleh N Sembiring. Bahkkan hingga kini, asetnya yang bernilai milyaran rupiah disebut-sebut ‘disandera’ oleh N Sembiring di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, N Sembiring belum memberi keterangan terkait aktivitasnya. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya di nomor 085262121*** , belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Hutan Lindung Dikembalikan Oknum Kapolsek, KPH Wilayah I Stabat Bungkam
Miris!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Polisi Perambah Hutan Lindung
Garap Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat ‘Buang Badan’
Oknum Kapolsek Perambah Hutan Lindung di Langkat ‘Terima Upeti’ Pembebasan Lahan
Oknum Kapolsek Rambah Hutan Lindung, Kapolres Langkat ‘Stecu’
Salut!!! Oknum Kapolsek di Langkat Sulap Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit
Gerbang Dirubuhkan, Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Langkat
Gagal Beraksi, 4 Gemot Tak Berkutik Diamankan Warga Stabat

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:57 WIB

Usai Hutan Lindung Dikembalikan Oknum Kapolsek, KPH Wilayah I Stabat Bungkam

Selasa, 28 April 2026 - 13:26 WIB

Miris!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Polisi Perambah Hutan Lindung

Jumat, 24 April 2026 - 19:24 WIB

Garap Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat ‘Buang Badan’

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Oknum Kapolsek Perambah Hutan Lindung di Langkat ‘Terima Upeti’ Pembebasan Lahan

Kamis, 23 April 2026 - 09:34 WIB

Oknum Kapolsek Rambah Hutan Lindung, Kapolres Langkat ‘Stecu’

Berita Terbaru

error: