Bangunan Megah di Tanggul Sungai Batang Serangan Kangkangi Permen PUPR

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan milik Yus yang didirikan di DAS, bahkan di dalam tanggul Sei Batang Serangan.

Bangunan milik Yus yang didirikan di DAS, bahkan di dalam tanggul Sei Batang Serangan.

Langkat – Pembangunan gedung mewah di dalam area tanggul Sungai Batang Serangan milik Yus, terus dikebut. Dugaan ‘main mata’ dengan pihak-pihak terkait, terkesan mengangkangi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

 

Pada Pasal 15 ayat (1) Permen tersebut menyatakan, dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

 

Pada Pasal 15 ayat (2) lebih menegaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan.

 

Keterangan Kontradiktif

Kepala Biadang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUTR Langkat Deni Turio menerangkan, bahwa pemilik bangunan sudah membuat tanggul. Menurut Deni, hal ini dibenarkan jika warga membangun gedung di sempadang sungai.

Batas sempadan sungai sesuai denga Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

“Udah dibaut tanggulnya mereka bg. Kalau sudah dibuat, dibenarka (mendirikan banguann). Gak tau aku udah terbit izinnya apa belum, karena belum aku kabidnya,” kata Deni, tanpa bisa menjelaskan dasar pembenaran yang disebutkannya.

 

Pernyataan Deni ini, terkesan kontradiktif dengan apa yang tertuang dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

 

Terlebih, yang dibuat Yus bukanlah tanggul, tapi bronjong seadanya di dalam aliran Sunga Batang Serangan. Diamana, bronjong yang dibangunnya malah memperkecil aliran sungai tersebut.

 

Peruntukan Swalayan

Diinformasikan, bangunan megah di Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Langkat ini terkesan melanggar aturan. Paving blok sudah disiapkan di lokasi untuk membangun kawasan parkir kendaraan. Beberapa bagian gedung, juga terlihat masih dalam pengejaan finishing.

Lokasi gedung milik Yus berada di dalam area tanggul sungai.

“Kemarin itu sempat terhenti pembangunannya. Apakah terkendala izin atau modal, kami gak tau. Tapi sekarang dikebut untuk segera dirampungkan. Infonya sih mau dijadikan swalayan,” tutur warga yang enggan identitasnya dipublikasi, Minggu (25/5/2025) siang.

 

Sudah menjadi rahasia umum, kalau bangunan itu berdiri di dalam areal tanggul sungai. Namun, tak satu pun dari pihak terkait yang mampu menertibkan gedung megah tersebut.

 

Di Dalam Tanggul

“Kalaupun ada IMB-nya, siapa lah yang berani nerbitkannya. Itu kan jelas-jelas di dalam tanggul sungai. Alas haknya juga masih diragukan. Kalaupun ada alas haknya, ini kan rancu,” ketus warga mengkritik soal perizinannya.

 

Sementara Yus, oknum yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan menyebutkan kalau ia telah mengantongi izin. “Sudah,” ketus Yus singkat, saat awak media mengonfiramsi terkait perizinan bangunan tersebut.

 

Peraturan tersebut, menetapkan batas sempadan sungai yang harus bebas dari bangunan, dengan beberapa ketentuan. Diantaranya kriteria penetapan garis sempadan di sungai tidak bertanggul pada kawasan perkotaan minimal 10 meter dari tepi palung sungai.

 

Jika pada kawasan luar perkotaan, maka batas sempadannya minimal 50 meter dari tepi palung sungai. Kemudian ada juga penetapan garis sempadan sungai bertanggul yang minimal 3 meter dari kaki luar tanggul di kawasan perkotaan. Jika di luar kawasan perkotaan, minimal 5 meter dari kaki luar tanggul. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Hutan Lindung Dikembalikan Oknum Kapolsek, KPH Wilayah I Stabat Bungkam
Miris!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Polisi Perambah Hutan Lindung
Garap Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat ‘Buang Badan’
Oknum Kapolsek Perambah Hutan Lindung di Langkat ‘Terima Upeti’ Pembebasan Lahan
Oknum Kapolsek Rambah Hutan Lindung, Kapolres Langkat ‘Stecu’
Salut!!! Oknum Kapolsek di Langkat Sulap Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit
Gerbang Dirubuhkan, Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Langkat
Gagal Beraksi, 4 Gemot Tak Berkutik Diamankan Warga Stabat

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:57 WIB

Usai Hutan Lindung Dikembalikan Oknum Kapolsek, KPH Wilayah I Stabat Bungkam

Selasa, 28 April 2026 - 13:26 WIB

Miris!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Polisi Perambah Hutan Lindung

Jumat, 24 April 2026 - 19:24 WIB

Garap Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat ‘Buang Badan’

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Oknum Kapolsek Perambah Hutan Lindung di Langkat ‘Terima Upeti’ Pembebasan Lahan

Kamis, 23 April 2026 - 09:34 WIB

Oknum Kapolsek Rambah Hutan Lindung, Kapolres Langkat ‘Stecu’

Berita Terbaru

error: