Miris!!! Agen Padi Beli Gabah Petani di Langkat Tak Sesuai Inpres

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Areal sawah padi milik Anto usai panen.

Areal sawah padi milik Anto usai panen.

Langkat – Petani di Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat merasa kecewa. Gabah yang semestinya mereka jual Rp6.500 per kilogram, malah dibandrol Rp6.300 per kilogrammnya oleh agen padi bernama Joko.

 

“Semalam saya panen padi dengan hasil 1,6 ton dari lahan seluas 11 rante. Gal ada pengawalan Babinsa. Dibeli sama agen bernama Joko seharga Rp6.300 per kilogrammnya. Tadi saya ambil uangnya langsung ke rumahnya,” tutur petani bernama Anto (63), Kamis (8/5/2025) siang.

 

Setelah mengetahui harga gabah kering panen dengan segala kualitas seharga Rp6.500 per kilogramnya, Anto pun merasa kesal. Ia dan petani lain di sana merasa dirugikan. Terlebih, kuantitas panen mereka kali ini menurun karena serangan hama.

Gabah ketan milik Anto yang sedang dijemur.

Program Asta Cita Presdiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan petani maasih saja diselewangkan. Anto dan pejuang swasembada pangan lainnya di sana, menganggap program mulia ini hanya sebatas hisapan jempol belaka.

 

Tanpa Pengawalan Babinsa

“Bisanya panen bisa dapat 44 goni gabah. Ini karena diserang hama wereng dan tikus, hasilnya turun menjadi 22 goni. Gabah gak saya jual semua. Ada 400 kilogram saya simpan di rumah untuk kebutuhan beras keluarga,” ujar Anto.

 

Praktik yang dilakoni Joko ini, justru terkesan mengangkangi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

 

Dalam Inpres ini, selain harga gabah yang sudah ditetapkan pemerintah, proses pembeliannya juga harus diawasi. Semestinya, Babinsa di wilayah tugas masing-masing melakukan pengawalan penyerapan gabah kering panen terebut.

 

Sistem pembayarannya pun juga sudah diatur. Transaksinya bukan antara petani dan agen langsung. Tapi pembayarannya melalui rekening kelompok tani maasing-masing. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Hutan Lindung Dikembalikan Oknum Kapolsek, KPH Wilayah I Stabat Bungkam
Miris!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Polisi Perambah Hutan Lindung
Garap Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat ‘Buang Badan’
Oknum Kapolsek Perambah Hutan Lindung di Langkat ‘Terima Upeti’ Pembebasan Lahan
Oknum Kapolsek Rambah Hutan Lindung, Kapolres Langkat ‘Stecu’
Salut!!! Oknum Kapolsek di Langkat Sulap Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit
Gerbang Dirubuhkan, Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Langkat
Gagal Beraksi, 4 Gemot Tak Berkutik Diamankan Warga Stabat

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:57 WIB

Usai Hutan Lindung Dikembalikan Oknum Kapolsek, KPH Wilayah I Stabat Bungkam

Selasa, 28 April 2026 - 13:26 WIB

Miris!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Polisi Perambah Hutan Lindung

Jumat, 24 April 2026 - 19:24 WIB

Garap Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat ‘Buang Badan’

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Oknum Kapolsek Perambah Hutan Lindung di Langkat ‘Terima Upeti’ Pembebasan Lahan

Kamis, 23 April 2026 - 09:34 WIB

Oknum Kapolsek Rambah Hutan Lindung, Kapolres Langkat ‘Stecu’

Berita Terbaru

error: