Menu

Mode Gelap
Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL Komandan Denpom I/5 Medan Letkol Hanri Wira Kusuma.,S.H.,M.han Menyapa Masyarakat PASTIKAN BEBAS NARKOBA, LAPAS RANTAUPRAPAT TES URINE 12 CPNS BARU Kalapas Banda Aceh Bagikan Peralatan Mandi kepada Narapidana, Tekankan Hak Dasar Warga Binaan Berhasil Amankan 190 Kg Sabu, Ricky Anthony Apresiasi Ditresnarkoba Polda Sumut Rutan Labuhan Deli Bungkam Fitnah : “Tak Ada Ruang Bagi Pungli dan Narkoba”

Headline

Upeti Resahkan Nakes di Puskesmas, Bupati Langkat Bungkam

badge-check


Pukesmas Sambirejo di Jl T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai, Kabupeten Langkat. Perbesar

Pukesmas Sambirejo di Jl T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai, Kabupeten Langkat.

Langkat – Bupati Langkat H Syah Afandin terkesan acuh dengan pungli di Puskesmas Sambirejo yang sangat meresahkan tenaga kesehatan (nakes). Kepala daerah yang belum genap 2 bulan dilantik ini pun bungkam saat dikomfirmasi.

 

Pria yang biasa disapa Ondim ini, sama sekali tak merespon informasi yang disampaikan awak media kepadanya. Padahal, para nakes yang menjadi korban ‘raja kecil’ di puskesmas, sangat berharap agar ia segera turun tangan mengatasi hal tersebut.

 

Di sisi lain, respon nakes di Puskesmas lain di Kabupaten Langkat kian mengungkap praktik zalim ini. Bahakan, di Puskesmas lainnya terdapat pungutan upeti yang tak jauh lebih besar secara nominal.

 

Lebih Parah

 

“Bukan hanya di Puskesmas Sambirejo aja, di Puskesmas lain juga ada yang lebih parah. Coba cek di Puskesmas Pematang Cengal, Besitang dan Puskesmas lainnya bg,” ketus nakes dari salah satu Puskesmas yang meminta identitasnya tidak dipublikasi via pesan WhatsApp, Jum’at (11/4/2025) siang.

 

Diberitakan sebelumnya, nakes di Puskesmas Sambirejo, Kabupaten Langkat kian resah. Mereka merasa seperti dijadikan sapi perah. Pimpinan di fasilitas kesehatan ini, disebut-sebut kerap mengutus juru kutip untuk memungut ‘upeti’ dari penghasilan pegawai di sana.

 

Hal ini seperti yang disampaikan petugas kesehatan di sana. Setiap pencairan gaji maupun honor lainnya, utusan Kapus Sambirejo berinisial DS pun keliling mencari mangsa.

 

“Untuk kehadiran atau absensi, kami dipungut Rp150 ribu perbulan untuk tiap pegawai. Honor JKN kami juga dipotong sebesar 5% setipa bulannya. Juru kutip untuk BPJS dia (Kapus) mengutus DM,” ketus narasumber, Kamis (10/4/2025) pagi, sembar meminta hak tolaknya.

 

Tak hanya itu, honor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga dipungut sebesar Rp75 ribu tiap bulannya. Penandatanganan laporan TPP per 3 bulan juga dipungut sebesar Rp50 ribu tiap pegawai.

 

“Honor BPJS Prolanis dan kelas ibu hamil untuk semua honornya tak ada satupun petugas atau dokternya yang menerima uangnya. Kalau untuk pungutan absensi dan TPP kapus mengutus SS untuk melakukan pungutan. Keliling lah, tiap pegawai dimintai,” ujar narasumber dengan nada kesal.

 

Sudah Berlangsung Lama

 

Ironisnya, praktik pungutan upeti ini sudah berlangsung cukup lama. Sejak tahun 2022, hal ini sudah menjadi momok yang sangat mengecewakan bagi nakes di Puskesmas Sambirejo.  Sedikitnya, lebih dari 60 pegawai di sana rutin jadi ‘sapi perah’ sejak beberapa tahun belakangan.

 

“Kami minta aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak. Kepada Bupati Langkat juga kami minta perhatian seriusnya untuk menyikapi persoalan ini,” tutur narasumber kompak.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Kapus Sambirejo berinisial DS dan juru kutipnya DM dan dan SS pun bungkam. Konfirmasi via pesan WhatsApp yang dikirim kepada mereka belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

7 Juli 2025 - 12:29 WIB

Kadis LHK Sumut ‘Stecu’ Soal Perusakan Hutan di Langkat

3 Juli 2025 - 12:29 WIB

Kepanasan, Perusak Kawasan Hutan di Bahorok Maki Awak Media

2 Juli 2025 - 16:22 WIB

KPH Wilayah I Stabat Akan Lidik Kolam Renang di Kawasan Hutan Bahorok

1 Juli 2025 - 21:00 WIB

Parah!!! Pekerja PT KPU Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

1 Juli 2025 - 15:30 WIB

Trending di Headline
error: