Ratusan Guru Honorer Demo di Kantor Bupati Langkat, Desak Putusan PTUN Dilaksanakan

Jumat, 27 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan guru honorer menggeruduk Kantor Bupati Langkat, menuntut agar Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy segera melaksanakan putusn PTUN Medan.

Ratusan guru honorer menggeruduk Kantor Bupati Langkat, menuntut agar Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy segera melaksanakan putusn PTUN Medan.

Stabat – Ratusan guru honorer kembali menggeruduk Kantor Bupati Langkat, Jum’at (27/9/2024) sore. Mereka mendesak Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy segera melaksanakan putusan PTUN Medan atas dugaan kecurangan seleksi PPPK Guru tahun 2023 silam.

“Kami minta PJ Bupati Langkat untuk menjalankan putusan PTUN. Yaitu membatalkan hasil pengumuman hasil PPPK tahun 2023. Dan mengumumkan ulang sesuai dengan hasil CAT BKN,” ujar Koordinator Aksi Febri Wahyu Suganda.

Selain itu, kedatangan mereka di sana, meminta Faisal Hasrimy untuk menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari, Kasi Kesiswaan Disdik Langkat Alexander dan dua kepala sekolah bernama Rohayu Ningsih dan Awaluddin.

Hentikan Kriminalisasi

Mereka juga meminta, agar menghentikan kriminalisasi terhadap guru-guru honorer yang memperjuangkan nasibnya. Serta mengingatkan Faisal Haasrimi agar konsisten dengan ucapannya. Dimana, beberapa waktu lalu Pj Bupati Langkat ini mengatakan, apapun produk hukum yang dikeluarkan, Pemkab Langkat akan menjalankannya.

“Intinya, apapun produk hukum yang dikeluarkan oleh hasil dari PTUN dan Polda, dia (Pj Bupati Langkat) akan menjalankannya,” ujar Suganda.

Ratusan guru honorer menggeruduk Kantor Bupati Langkat, menuntut agar Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy segera melaksanakan putusn PTUN Medan.

Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Langkat Musti Sitepu yang menemui para guru honorer mengatakan, saat itu Faisal Hasrimy tidak ada ditempat, karena ada urusan di Jakarta.

“Pak Pj Bupati orang yang taat dengan aturan. Karena semua yang dilaksanakan dengan aturan. Tidak semena-mena membuat keputusan. Seperti yang dikatakan kemarin, dia adalah pejabat bupati, dan punya pimpinan lagi. Jadi ini harus dikonsultasikan lagi,” ujar Musti.

Meski begitu, kata Musti, aspirasi guru honorer sudah diterima dan disampaikan ke Pj Bupati Langkat. Ia meyakini, Pj Bupati Langkat akan konsisten dan kesekuen dengan ucapannya.

“Semua itu aturan, dan jika aturan memerintahkan seperti itu, saya rasa akan ditindaklanjuti. Dan hari Senin akan saya laporkan ke pak Pj Bupati,” ujar Musti.

Pemkab Langkat Kalah

Diinformasikan, gugatan ratusan guru honorer terkait maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pemerintah Kabupaten Langkat selaku tergugat dikalahkan oleh ratusan guru honorer.

Pengabulan gugatan itu, sesuai dengan isi amar putusan majelis hakim yang disampaikan melalui e-court (elektronik) di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan.

Ratusan guru honorer menggeruduk Kantor Bupati Langkat, menuntut agar Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy segera melaksanakan putusn PTUN Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Firdaus Muslim menyatakan pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat No 810/2998/BKD/2023 harus dibatalkan, Kamis (26/9/24),

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran (TA) 2023 beserta lampirannya tanggal 22-12-2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023,” bunyi amar putusan dari laman SIPP PTUN Medan.

Kemudian, dalam amar putusan juga disebutkan, memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk mencabut pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 tersebut beserta lampirannya khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.

“Mewajibkan kepada para tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023,” sesuai yang tertera dalam laman tersebut. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PKP Sumut Studi Lapangan ke Diskominfo Tangsel, Bawa Inovasi ‘Tangsel One’
Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak
Diduga Indisipliner, PPPK Paruh Waktu Damkar Langkat ‘Getol’ Main Proyek
Terkait Transparansi Proyek, Belasan Massa Geruduk Disdik dan Kantor Bupati Langkat
Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu
Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas
Pedagang UMKM di Lapangan Merdeka Binjai Tewas Tertimpa Ranting Pohon
Amankan Pelaku Penganiayaan Anak, Ricky Anthony Apresisai Polres Dairi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:19

PKP Sumut Studi Lapangan ke Diskominfo Tangsel, Bawa Inovasi ‘Tangsel One’

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:00

Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:38

Diduga Indisipliner, PPPK Paruh Waktu Damkar Langkat ‘Getol’ Main Proyek

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:59

Terkait Transparansi Proyek, Belasan Massa Geruduk Disdik dan Kantor Bupati Langkat

Senin, 28 September 2026 - 11:16

Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu

Berita Terbaru