Wadir LBH Medan : Dugaan Korupsi DD Halaban Harus Segera Dituntaskan

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir LBH Medan M Ali Nafiah Matondang SH MH.

Wadir LBH Medan M Ali Nafiah Matondang SH MH.

Medan – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD) Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat sudah dilaporkan ke Cabjari Brandan, Selasa (26/3/2024) lalu. Hal itu pun kian menjadi perhatian publik. Berbagai elemen masyarakat merespon positif atas partisipasi masyarakat terkait laporan tersebut.

Kantor Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat

Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Ali Nafiah Matondang SH MH menegaskan, laporan terebut harus segera diproses. “Cabjari Langkat di Brandan segera dan serius memproses laporan masyarakat,” kata Ali, Kamis (28/3/2024) siang.

Ali menambahkan, lambannya proses hukum, dikhawatirkan akan memberikan waktu luang bagi terduga pelaku untuk menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Penyelidikan dan penyidikannya juga harus tuntas. Siapa saja yang menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Bahkan, oknum – oknum di lingkungan kecamatan dan Pemkab Langkat, jika ada indikasi keterlibatannya, harus ikut diproses. Karena, hal ini sudah terjadi cukup lama dan dugaan kerugiannya lumayan besar,” ketus Ali.

Aktivis pecinta lingkungan ini menegaskan, jangan sampai dengan lemahnya upaya pencegahan dan penegakan hukum, berakibat menghambat tujuan negara untuk mensejahterakan masayarakat, khususnya di Desa Halaban.

LBH Medan menilai, banyak faktor sehingga sehingga DD dikorupsi. Termasuk salah satunya pemilihan kepala desa yang cenderung mengumbar janji – janji politik, dengan biaya yang tinggi. “Selain itu, masih lemahnya kapasitas BPD dalam melaksanakan fungsinya,” tegas Ali.

Diinformasikan, beberapa warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat mendatangi Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan, Selasa (26/3/2024) pagi. Di sana, mereka melaporkan adanya dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Halaban TA 2018 – 2023, senilai Rp1 miliar lebih.

Hal ini seperti yang disampaikan Kacabjari Brandan Noprianto Sihombing SH MH kepada awak media, di sela kesibukannya. Pihaknya, akan membaca dan meneliti laporan yang mereka Terima dari masyarakat tersebut.

“Dan dalam waktu dekat, Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, akan membuat telaahnya, supaya menentukan tindaklanjut atas laporan tersebut,” ujarnya.

Nopri meenerangkan, beberapa waktu lalu Cabjari Brandan ada menangani masalah SPAM air minum di Halaban. Dua tersangka sudah dihukum dan dinyatakan terbukti bersalah. Artinya, dari Halaban bukan kali pertama terjadi tindak pidana korupsi.

Pihaknya akan meneliti dan bekerja secara profesional, untuk kasus yang dilaporkan oleh warga Halaban tersebut. Bahkan, Cabjari Brandan sudah cukup banyak melakukan pencegahan.

Yaitu melakukan penyuluhan hukum. Bagaimana langkah – langkah pencegahan tindak pidana korupsi, bahkan sampai mengunjungi Desa Halabana. “Kalau memang mens reanya di sana, kita tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Noprianto.

Jalan pertanian di Dusun V Kebun Buah Desa Halaban, Kecamatan Besitang.

Sementara, warga Desa Halaban yang melaporkan hal tersebut ke Cabjari Brandan mengatakan mereka sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dugaan korupsi pengelolaan DD tahun 2018 – 2023 sudah mereka rinci di hadapan jaksa.

“Tadi kita dah di-BAP pihak Cabjari Brandan. Ada dugaan markup dan pengelolaan DD tahun 2018 – 2023 yang fiktif. Semuanya sudah kami rinci di hadapan jaksa. Tinggal nunggu langkah selanjutnya dari kejaksaan untuk mengusut tuntas hal ini,” kata warga, sembari menerangkan data mereka sesuai dengan yang tertera di aplikasi OM SPAN. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rico Waas Tak Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih, Diduga Keluar Negeri Tanpa Izin, Prabowo Berang
PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali
Banjir Dukungan, Randi Permana Siap Kibarkan KNPI di Kota Binjai
Viral Video Dugem Diduga Oknum Polda Sumut, Propam Langsung Periksa
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun Kapanpun
KORSA : Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Sepihak terhadap Kepala LLDIKTI Sumut
GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum
Hoaks Terbongkar! Mantan Warga Binaan Tegaskan Lapas Narkotika Pematangsiantar Jalankan Pembinaan Secara Profesional

9 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:59 WIB

Rico Waas Tak Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih, Diduga Keluar Negeri Tanpa Izin, Prabowo Berang

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

Senin, 4 Mei 2026 - 08:16 WIB

Banjir Dukungan, Randi Permana Siap Kibarkan KNPI di Kota Binjai

Kamis, 30 April 2026 - 18:06 WIB

Viral Video Dugem Diduga Oknum Polda Sumut, Propam Langsung Periksa

Selasa, 28 April 2026 - 15:28 WIB

KORSA : Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Sepihak terhadap Kepala LLDIKTI Sumut

Berita Terbaru

error: