PN Stabat Eksekusi 9 Objek Lahan untuk Proyek Tol di Kecamatan Gebang

- Penulis

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera PN Stabat membacakan penetapan putusan pengadilan di lokasi lahan yang akan dieksekusi.

Panitera PN Stabat membacakan penetapan putusan pengadilan di lokasi lahan yang akan dieksekusi.

Gebang – Pengadilan Negeri (PN) Stabat melaksanakan penetapan (eksekusi) objek lahan di Desa Bukit Mengkirai dan Pasira, Kecamatan Gebang, Langkat, Jum’at (2/2/2024) pagi. Sebelum giat dilaksanakan, tim dari PN Stabat membacakan penetapan putusan yang dikeluarkan pengadilang (In Kracht Van Gewijsde).

Alat berat saat melaksanakan eksekusi lahan atas penetapan putusan PN Stabat.

Juru bicara (Jubir) PN Stabat Cakra Tona Parhusip menerangkan, ada enam penetapan pengadilan yang dilaksanakan dengan sembilan objek lahan di lokasi tersebut. Dimana, di lokasi tersebut akan dibangun jalan tol.

“Ada enam penetapan yang dilaksanakn dengan sembilan objek di Desa Bukit Mengkirai dan Pasiran. Hari ini, ada tim dari PN Stabat di sana untuk pelaksanaan penetapan tersebut,” kata Cakra.

Pria ramah ini menambahkan, pelaksanaan penetapan putusan PN Stabat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan koridor hukum. Prosesnya pun sudah melalui beberapa tahapan.

Mulai dari penawaran harga nominal pengganti lahan, hingga mengundang pemilik lahan juga sudah dilakukan. Hal itu bertujuan untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional, agar dapat berjalan lancar dan kondusif.

“Proyek tol kan untuk kepentingan umum, jadi harus tetap terus berjalan dengan baik. Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Wilayah Pengadaan Tanah Tol Binjai – Langsa juga sudah mengajukan eksekusi,” lanjut Cakra.

Panitera PN Stabat membacakan penetapan putusan pengadilan di lokasi lahan yang akan dieksekusi.

Pada prinsipnya, tegas Cakra, pembangunan proyek strategis nasional itu dilindungi Undang – undang Cipta Kerja dan Undang – undang Percepatan Pengadaan Tanah bagi kepentingan umum. “Hingga saat ini, prosesnya berjalan kondusif,” tutur Cakra. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Tak Layak Huni, Ricky Anthony Bangun Rumah Baru untuk Warga Langkat
Hanya Paviliun Pemko Medan yang Tutup Saat Pembukaan PRSU!
Ondim Jadi Tersangka, NasDem Ingatkan Pemkab Langkat untuk Lanjutkan Pembangunan yang Dijanjikan
GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight
Di hadapan Peserta APEKSI, Bobby Nasution Tunjukkan Hasil Pembangunan Kota Medan di Eranya
Bobby Nasution Sigap Atasi Kendala Kepulangan Kontingen Pesparawi Sumut, RE Nainggolan: Bentuk Kepedulian yang Luar Biasa

3,249 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:36 WIB

Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan

Senin, 6 Juli 2026 - 21:24 WIB

SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:32 WIB

Tak Layak Huni, Ricky Anthony Bangun Rumah Baru untuk Warga Langkat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:24 WIB

Hanya Paviliun Pemko Medan yang Tutup Saat Pembukaan PRSU!

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:13 WIB

GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight

Berita Terbaru

Karangan bunga di depan Kantor Bupati Langkat dari elemen masyarakat yang mengucapkan terima kasih kepada KPK.

Headline

Ondim Terjaring OTT, Warga Langkat : Terima Kasih KPK

Sabtu, 4 Jul 2026 - 23:27 WIB

error: