Menu

Mode Gelap
Parah!!! Oknum Jurnalis di Langkat Dianiaya TS Cabup AMPPUH Desak Komnas Perempuan Usut Kasus Dugaan Kekerasan Masinton AMPPUH Demo Mabes Polri Minta Tangkap Masinto terkait Laporan Dugaa Kekerasan Perempuan Traffic Light Padam, Kadishub Langkat Turunkan Tim Atur Lalin PT HKI Tegaskan Status Lahan Proyek Tol Binjai-Langsa Sudah Incracht Perebutkan Piala ER-HA, 8 Tim Ikuti Turnamen Bola Voli SAHERAH

Berita

PN Stabat Eksekusi 9 Objek Lahan untuk Proyek Tol di Kecamatan Gebang

badge-check


					Panitera PN Stabat membacakan penetapan putusan pengadilan di lokasi lahan yang akan dieksekusi. Perbesar

Panitera PN Stabat membacakan penetapan putusan pengadilan di lokasi lahan yang akan dieksekusi.

Gebang – Pengadilan Negeri (PN) Stabat melaksanakan penetapan (eksekusi) objek lahan di Desa Bukit Mengkirai dan Pasira, Kecamatan Gebang, Langkat, Jum’at (2/2/2024) pagi. Sebelum giat dilaksanakan, tim dari PN Stabat membacakan penetapan putusan yang dikeluarkan pengadilang (In Kracht Van Gewijsde).

Alat berat saat melaksanakan eksekusi lahan atas penetapan putusan PN Stabat.

Juru bicara (Jubir) PN Stabat Cakra Tona Parhusip menerangkan, ada enam penetapan pengadilan yang dilaksanakan dengan sembilan objek lahan di lokasi tersebut. Dimana, di lokasi tersebut akan dibangun jalan tol.

“Ada enam penetapan yang dilaksanakn dengan sembilan objek di Desa Bukit Mengkirai dan Pasiran. Hari ini, ada tim dari PN Stabat di sana untuk pelaksanaan penetapan tersebut,” kata Cakra.

Pria ramah ini menambahkan, pelaksanaan penetapan putusan PN Stabat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan koridor hukum. Prosesnya pun sudah melalui beberapa tahapan.

Mulai dari penawaran harga nominal pengganti lahan, hingga mengundang pemilik lahan juga sudah dilakukan. Hal itu bertujuan untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional, agar dapat berjalan lancar dan kondusif.

“Proyek tol kan untuk kepentingan umum, jadi harus tetap terus berjalan dengan baik. Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Wilayah Pengadaan Tanah Tol Binjai – Langsa juga sudah mengajukan eksekusi,” lanjut Cakra.

Panitera PN Stabat membacakan penetapan putusan pengadilan di lokasi lahan yang akan dieksekusi.

Pada prinsipnya, tegas Cakra, pembangunan proyek strategis nasional itu dilindungi Undang – undang Cipta Kerja dan Undang – undang Percepatan Pengadaan Tanah bagi kepentingan umum. “Hingga saat ini, prosesnya berjalan kondusif,” tutur Cakra. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

AMPPUH Desak Komnas Perempuan Usut Kasus Dugaan Kekerasan Masinton

14 Oktober 2024 - 16:58 WIB

AMPPUH Demo Mabes Polri Minta Tangkap Masinto terkait Laporan Dugaa Kekerasan Perempuan

14 Oktober 2024 - 15:04 WIB

PT HKI Tegaskan Status Lahan Proyek Tol Binjai-Langsa Sudah Incracht

10 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Perebutkan Piala ER-HA, 8 Tim Ikuti Turnamen Bola Voli SAHERAH

10 Oktober 2024 - 13:45 WIB

PDIP Sumut Sebut Laporan ke Masinton Tuduhan Palsu

8 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Trending di Berita

Sorry. No data so far.

error: Kontent Dilindungi