Viral Video Oknum Pengacara Tuding Ketua Karang Taruna Medan, Prof DR Yasmiranda Saragih : Bisa Dijerat UU ITE

Sabtu, 12 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Panca Budi, Prof DR Yasmiraandasari Saragih SH MH.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Panca Budi, Prof DR Yasmiraandasari Saragih SH MH.

MEDAN – Beredarnya video oknum pengacara, PS, yang membawa massa menggeruduk rumah Ketua Karang Taruna Kota Medan, Yopie Batubara, dengan tuduhan menggelapkan uang sebesar Rp 27 miliar, sangat disayangkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Panca Budi, Prof DR Yasmiranda Sari Saragih SH MH.

Ia menegaskan bahwa video viral yang menuding tokoh pemuda tersebut dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan di media sosial dapat dijerat dengan UU ITE.

“Kalau yang saya lihat dari video-video yang beredar, itu nanti bisa terkena UU ITE, kan belum ada bukti-bukti. Indonesia kan menganut azas praduga tidak bersalah, jadi seseorang itu tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan seseorang itu bersalah. Sehingga yang viral itu di media bisa dikenakan UU ITE nantinya,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (9/4/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa, semua pekerja profesi termasuk profesi pengacara dilarang melakukan segala tindakan yang membuat keributan sehingga dikhawatirkan dapat memicu kerusuhan.

“Jadi kode etik dalam profesi, semua profesi bukan hanya penegak hukum saja, ada hal-hal yang dilarang misalnya tidak boleh membuat keributan, tidak boleh membuat anarkis. Kemudian hal-hal lain yang memicu kerusuhan masyarakat, itu tidak boleh, bukan hanya para penegak hukum tapi seluruh profesi itu kode etiknya ada,” tegas Prof DR Yasmira.

Prof DR Yasmira menyarankan kepada oknum pengacara tersebut, jika telah memiliki bukti-bukti yang lengkap, untuk melaporkan perkara ini ke pihak yang berwajib.

“Saran saya secara hukum lebih bagus biarkan penegak hukum yang bekerja. Jadi semisalnya yang diduga pelaku tadi, bukti-bukti sudah lengkap misalnya menurut oknum tadi, silahkan laporkan ke pihak yang berwajib. Biarkan pihak yang berwajib menyelesaikan kasus ini secara hukum karena negara kita adalah negara hukum,” sarannya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh oknum pengacara langsung-langsung tanpa memakai prosedur, etika kode etik atau sebagainya, apalagi jika oknum tersebut terikat dengan perjanjian profesi sehingga ada kode etik yang harus di jaga sebenarnya.

“Biarkan kepolisian menyelesaikan secara pidana. Ikuti saja hukum pidana di Indonesia, itu lebih baik karena nanti kita ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat Sumatera Utara khususnya di Medan,” katanya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, viral di Instagram, video yang menuding Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Batubara melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 27 miliar. Terlihat dalam video, seorang oknum pengacara membawa massa menggeruduk rumah tokoh pemuda tersebut. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putusan Banding Kasus PET Tuai Polemik, JAGA MARWAH Minta MA Periksa Peran Bakrie Group
Miris!!! Gaji Puluhan Relawan SPPG Pantai Gemi 5 Hari Tak Dibayar
Rendi Siagian Percayakan Kepemimpinan DPD Pemuda Karya Nasional Kota Medan kepada Josef Sembiring
Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT
Perkebunan Sawit di Kawasan Konservasi, BKSDA: Itu Ilegal
Heboh!!! Siswa SMP Muhammadiyah Stabat Temukan Salak Berulat di Menu MBG
Gawat!!! Ratusan Hektar Kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut Disulap Jadi Kebun Sawit
AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH Kompol DK dan Tolak Upaya Banding

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:49

Putusan Banding Kasus PET Tuai Polemik, JAGA MARWAH Minta MA Periksa Peran Bakrie Group

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:36

Miris!!! Gaji Puluhan Relawan SPPG Pantai Gemi 5 Hari Tak Dibayar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:19

Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:46

Perkebunan Sawit di Kawasan Konservasi, BKSDA: Itu Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:36

Heboh!!! Siswa SMP Muhammadiyah Stabat Temukan Salak Berulat di Menu MBG

Berita Terbaru