Viral Video Oknum Pengacara Tuding Ketua Karang Taruna Medan, Prof DR Yasmiranda Saragih : Bisa Dijerat UU ITE

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Panca Budi, Prof DR Yasmiraandasari Saragih SH MH.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Panca Budi, Prof DR Yasmiraandasari Saragih SH MH.

MEDAN – Beredarnya video oknum pengacara, PS, yang membawa massa menggeruduk rumah Ketua Karang Taruna Kota Medan, Yopie Batubara, dengan tuduhan menggelapkan uang sebesar Rp 27 miliar, sangat disayangkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Panca Budi, Prof DR Yasmiranda Sari Saragih SH MH.

Ia menegaskan bahwa video viral yang menuding tokoh pemuda tersebut dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan di media sosial dapat dijerat dengan UU ITE.

“Kalau yang saya lihat dari video-video yang beredar, itu nanti bisa terkena UU ITE, kan belum ada bukti-bukti. Indonesia kan menganut azas praduga tidak bersalah, jadi seseorang itu tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan seseorang itu bersalah. Sehingga yang viral itu di media bisa dikenakan UU ITE nantinya,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (9/4/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa, semua pekerja profesi termasuk profesi pengacara dilarang melakukan segala tindakan yang membuat keributan sehingga dikhawatirkan dapat memicu kerusuhan.

“Jadi kode etik dalam profesi, semua profesi bukan hanya penegak hukum saja, ada hal-hal yang dilarang misalnya tidak boleh membuat keributan, tidak boleh membuat anarkis. Kemudian hal-hal lain yang memicu kerusuhan masyarakat, itu tidak boleh, bukan hanya para penegak hukum tapi seluruh profesi itu kode etiknya ada,” tegas Prof DR Yasmira.

Prof DR Yasmira menyarankan kepada oknum pengacara tersebut, jika telah memiliki bukti-bukti yang lengkap, untuk melaporkan perkara ini ke pihak yang berwajib.

“Saran saya secara hukum lebih bagus biarkan penegak hukum yang bekerja. Jadi semisalnya yang diduga pelaku tadi, bukti-bukti sudah lengkap misalnya menurut oknum tadi, silahkan laporkan ke pihak yang berwajib. Biarkan pihak yang berwajib menyelesaikan kasus ini secara hukum karena negara kita adalah negara hukum,” sarannya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh oknum pengacara langsung-langsung tanpa memakai prosedur, etika kode etik atau sebagainya, apalagi jika oknum tersebut terikat dengan perjanjian profesi sehingga ada kode etik yang harus di jaga sebenarnya.

“Biarkan kepolisian menyelesaikan secara pidana. Ikuti saja hukum pidana di Indonesia, itu lebih baik karena nanti kita ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat Sumatera Utara khususnya di Medan,” katanya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, viral di Instagram, video yang menuding Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Batubara melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 27 miliar. Terlihat dalam video, seorang oknum pengacara membawa massa menggeruduk rumah tokoh pemuda tersebut. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PDIP ‘Serang’ Bobby Soal Kompensasi PLN, Gerindra: Bela Rakyat Kok Dibilang Pencitraan
BEM Sumut Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut
BEM Sumut Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Program MBG di Tapteng-Sibolga, Setoran Rp72 Juta per Dapur Jadi Sorotan
Salut!!! Aset PTPN 1 Regional 1 di Stabat Diduga ‘Disulap’ Mafia Tanah
Terkait Limbah PKS, SATMA Milenial AMPI Langkat Desak Kienerja Kadis LH Dievaluasi
Hadirkan Event Sepak Bola Tingkat Internasional, Suporter Timnas Ucapkan Terima Kasih ke Bobby Nasution
Pemadaman Listrik Sebabkan Mesin PDAM Tirtanadi Rusak, Penyaluran Air Terganggu
PDAM Tirtanadi Minta Maaf, Gangguan Air Bersih Terjadi di Sejumlah Wilayah Medan Hingga Dua Hari

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP ‘Serang’ Bobby Soal Kompensasi PLN, Gerindra: Bela Rakyat Kok Dibilang Pencitraan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

BEM Sumut Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 22:24 WIB

BEM Sumut Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Program MBG di Tapteng-Sibolga, Setoran Rp72 Juta per Dapur Jadi Sorotan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:58 WIB

Salut!!! Aset PTPN 1 Regional 1 di Stabat Diduga ‘Disulap’ Mafia Tanah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:59 WIB

Hadirkan Event Sepak Bola Tingkat Internasional, Suporter Timnas Ucapkan Terima Kasih ke Bobby Nasution

Berita Terbaru

error: