Menu

Mode Gelap
Parah!!! Oknum Jurnalis di Langkat Dianiaya TS Cabup AMPPUH Desak Komnas Perempuan Usut Kasus Dugaan Kekerasan Masinton AMPPUH Demo Mabes Polri Minta Tangkap Masinto terkait Laporan Dugaa Kekerasan Perempuan Traffic Light Padam, Kadishub Langkat Turunkan Tim Atur Lalin PT HKI Tegaskan Status Lahan Proyek Tol Binjai-Langsa Sudah Incracht Perebutkan Piala ER-HA, 8 Tim Ikuti Turnamen Bola Voli SAHERAH

Berita

Tim PH Bocah Korban Cabul Kecewa dengan Kinerja Polres Langkat

badge-check


					Tim PH Hotman 911 Kota Medan bersama orang tua korban pencabulan bocah di Kecamatan Secanggan, Langkat. Perbesar

Tim PH Hotman 911 Kota Medan bersama orang tua korban pencabulan bocah di Kecamatan Secanggan, Langkat.

Stabat – Satu dari dua tersangka kekersan seksual terhadap anak belum ditangkap polisi. Hal ini membuat tim penasihat hukum (PH) korban – sebut saja Bunga – merasa geram. Pasalnya, Bunga sendiri dalam keterangannya menyebutkan, tersangka Is (40) juga meruda paksa dirinya sebanyak lima kali.

“Kami akan segera melakukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sumut dan Mabes Polri. Karena, terduga terlapor yang satu lagi belum pernah diperiksa sama sekali. Jangankan diperiksa, dipanggil pun belum. Kami sangat kecewa,” ketus Tim PH Hotman 911 Medan Faisal Gustian SH, Selasa (30/1/2024) siang.

Untuk langkah selanjutnya, kata Faisal, mereka akan melaporkan hal itu ke Propam, Wasidik, Irwasum dan Irwasda. Karena, tim Faisal merasa ada kejanggalan terkait status terduga pelaku berinisial Is yang terkesan bakal tidak dilibatkan.

“Pelaku harus diusut sampai ke akar – akarnya. Jangan ada pelaku yang dihilangkan atau dikurang – kurangi. Kami akan melakukan pengawalan yang sangat teliti, baik dari singkronisasi alat bukti visum maupun keterangan anak,” tegas Faisal.

Baik keluarga korban dan tim PH berharap, agar Kapolres Langkat, Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Langkat agar lebih serius menanggapi kasus tersebut. “Lebig serislah menanggapi dan memproses laporan ini,” tandasnya.

Diinformasikan, salah satu tersangka kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Secanggang, Langkat berinisial P (15), diamankan polisi, Minggu (28/1/2024) malam. Tersangka ditangkap di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang dalam pelariannya, usai keluarga korban melapor ke polisi.

Hal itu seperti yang disampaikan Anwar (65), kakek korban (sebut saja Bunga – 7 tahun) saat awak media menyambangi kediamannya. “Kami dengar, P melarikan diri ke Hamparan Perak. Tadi malam dah ditangkap Polres Langkat,” tutur Anwar, Senin (29/1/2024) siang.

Kakek korban saat disambangi awak media di kediamannya.

Awal diketahui hal tersebut, kata Anwa, fisik Bunga kian ringkih dan sering sakit – sakitan. Saat nenek Bunga hendak memandikannya, di kemaluan korban ditemukan benjolan seperti bisul.

Atas dasar itu, timbul kecurigaan keluarga korban. Bunga pun ditanyai tentang sakit yang dideritanya. Alhasil, Bunga mengaku sudah berulang kali diperkosa oleh P dan Is (masih dalam pelarian), di bekas rumah ayah korban, yang terletak persis di belakang rumah kakeknya.

Mendengar pengakuan bocah polos itu, keluarga korban pun membuat laporan ke Polsek Secanggang. Namun, keluarga korban diarahkan pihak polsek untuk melapor ke Mapolres Langkat.

“Dari pengakuan cucu saya (Bunga), Is melakukannya sebanyak lima kali. Kalau si P itu melakukannya empat kali, dalam kurun waktu tiga bulan ini. Mereka melakukannya di rumah, di belakang rumah saya ini,” ketus Anwar dengan nada kesal.

Persis pada 11 Januari 2024, pengaduan dugaan pemerkosaan tersebut diterima Polres Langkat dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA. Polisi pun menetapkan P dan Is yang merupakan tetangga korban, menjadi tersangka.

Kakek korban saat disambangi awak media di kediamannya.

Anwar menambahkan, keluarga tersangka sempat mengintimidasi keluarganya. Keluarga P mengancam akan menuntut pihak korban, jika tuduhan tersebut tidak terbukti.

Pastinya, keluarga korban berharap, agar para pelaku diberi ganjaran seberat – beratnya, sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dihukum seberat – beratnya lah. Saya gak Terima cucu saya dibuat seperti itu. Kami minta, agar polisi segera menangkap Is yang melarikan diri sejak kami buat laporan ke polisia,” ujar Anwar. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Hingga berita ini dibuat, yang bersangkutan belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

AMPPUH Desak Komnas Perempuan Usut Kasus Dugaan Kekerasan Masinton

14 Oktober 2024 - 16:58 WIB

AMPPUH Demo Mabes Polri Minta Tangkap Masinto terkait Laporan Dugaa Kekerasan Perempuan

14 Oktober 2024 - 15:04 WIB

PT HKI Tegaskan Status Lahan Proyek Tol Binjai-Langsa Sudah Incracht

10 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Perebutkan Piala ER-HA, 8 Tim Ikuti Turnamen Bola Voli SAHERAH

10 Oktober 2024 - 13:45 WIB

Dibakar Santri, Tubuh Pengurus Ponpes An Nur Luka Melepuh 70 Persen

9 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Trending di Kriminal

Sorry. No data so far.

error: Kontent Dilindungi