Terapkan Prinsip GCG, Rest Area Tol Medan-Binjai Ditargerkan Rampung Februari 2025

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat mencacah batang sawit di lokasi proyek Rest Area Tol Medan-Binjai, sebelum diangkut dan dipergunakan untuk masyarakat sekitar.

Alat berat mencacah batang sawit di lokasi proyek Rest Area Tol Medan-Binjai, sebelum diangkut dan dipergunakan untuk masyarakat sekitar.

Medan – Proyek Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area Tol Medan-Binjai Km 10+600 terus digenjot. Ditargetkan, pada Februari 2025 mendatang pengerjaanya pun bakal dirampungkan, dengan tetap menerapkan prinsip GCG.

Hal ini seperti yang disampaikan Project Manager Rest Area TIP Km 10+600 Medan-Binjai Sunardi via pesan tertulisnya. “Hingga kini, proses pembersihan lahan masih terus berlangsung. Tidak ada tanaman sawit yang ditanam di lokasi konstruksi bangunan rest area,” tutur Nardi, Selasa (16/7/2024) pagi.

Alat berat memuat limbah batang sawit di lokasi proyek Rest Area Medan-Binjai.

Nardi menegaskan, asumsi masyarakat tentang tanaman sawit yang ditimbun di lokasi proyek tidaklah benar. Semua tanaman sawit dicacah dan dihaluskan dengan alat berat. Kemudian, limbah tersebut dibuang ke luar proyek ke lokasi disposal dan lokasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.

“Limbahnya kita buang keluar rest area. Apabila ada masyarakat ada yg membutuhkan untuk kepentingan sosial, kita bantu. Termasuk untuk menutup kolam di sekitar pemukiman warga yang penah memakan korban jiwa. Bahkan setiap truk yang keluar dari lokasi proyek, rodanya pun dibersihkan agar tidak mengotori jalan tol,” tegasnya.

Diinformasikan, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) berkomitmen penuh menerapkan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dengan sebaik-baiknya. Hal ini sebagai salah satu spirit utama dalam rangka mencapai tujuan perusahaan yang berkelanjutan.

Penerapan Praktik GCG berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN. Dimana, hal ini diartikan sebagai prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.

Komitmen GCG atau GCG Code dalam Perusahaan merupakan kristalisasi dari kaidah-kaidah GCG, peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai budaya yang dianut, visi dan misi serta praktek-praktek terbaik (best practices) GCG.

Limbah batang sawit dari rest area Tol Medan-Binjai digunakan untuk menutup kolam di sekitar pemukiman warga.

Pedoman GCG yang telah disusun menjadi acuan bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan serta menjadi acuan bagi stakeholder lainnya dalam berhubungan dengan Perusahaan.

Sekaligus menjadi payung dalam penyusunan Pedoman Perusahaan serta peraturan teknis lainnya sesuai kebutuhan dalam mendorong tata kelola perusahaan yang efektif, PT. Hutama Karya Infrastruktur memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan pada setiap aspek proses bisnis dan di semua tingkatan Jajaran Perusahaan.

Prinsip-prinsip GCG diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) Perusahaan dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan Stakeholder. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KOMBAT Medan Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan
Perkuat Zona Integritas Tanpa Kompromi, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Assessment Tim ZI
Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Perempuan Medan Panen Pakcoy dan Sawi dari Kebun Hidroponik
Rutan Kelas I Labuhan Deli Perkuat Sinergi Antarinstansi Melalui Silaturahmi Bersama Stakeholder
Selesai Mengabdi di Lapas Lubuk Pakam, Alumni Muda Poltekpin LVI Siap Bertugas di Satuan Kerja
Kanwil Ditjenpas Sumut dan Kejati Sumut Samakan Persepsi Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023
GARNIZUN Kecam Keras Kasus Narkoba Oknum Kasat Narkoba Bima, Desak Hukuman Seumur Hidup dan Pecat Tanpa Ampun
Kasus Korupsi Profile Desa, JAGA MARWAH: Kejari Karo Jangan Ragu Tegak Lurus
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:28 WIB

Perkuat Zona Integritas Tanpa Kompromi, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Assessment Tim ZI

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:58 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Perempuan Medan Panen Pakcoy dan Sawi dari Kebun Hidroponik

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:58 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Perkuat Sinergi Antarinstansi Melalui Silaturahmi Bersama Stakeholder

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:31 WIB

Selesai Mengabdi di Lapas Lubuk Pakam, Alumni Muda Poltekpin LVI Siap Bertugas di Satuan Kerja

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:22 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut dan Kejati Sumut Samakan Persepsi Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

SH dan barang bukti kejahatan diapit Tim Deninteldam I/BB.

Peristiwa

Pengedar Sabu di Sunggal Diciduk Tim Deninteldam I/BB

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:50 WIB

error: