Satu Lagi, Oknum Bhayangkari Ditetapkan Tersangka Penggelapan Mobil Kasek

- Penulis

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Hartati Ningsih korban penggelapan mobil.

Sri Hartati Ningsih korban penggelapan mobil.

Stabat – Fil, rekan PNS dan KAL yang sudah ditahan Polsek Stabat, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan mobil Avanza BK 1185PF. Bhayangkari itu, kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian, setelah kedua rekannya itu memberikan kesaksian terkait keterlibatannya.

Seperti yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Stabat IPTU Eko Budi Pranoto, bahwa Fil saat ini sedang dalam pengejaran. “Dari keterangan KAL, PNS kemudian kita tetapkan sebagai tersangka dan kita manankan. Kemudian keterangan PNS, ada keterlibatan Fil dalam kasus penggelapan itu,” terang Eko, Jum’at (3/11/2023) sore.

Oknum Bhayangkari tersanka penggelapan mobil.

Saat ini, kata Eko, Fil sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita masih dalam pengejaran terhadap tersangka Fil. Mohon do’anya agar tersangka Fil bisa segera kita tangkap,” tutur Eko mengakhiri pembicaraan.

Sebelumnya, oknum Bhayangkari berinisial PNS (38) yang berprofesi sebagai kepala sekolah ditangkap Unit Reskrim Polsek Stabat, Kamis (2/11/2023) sore. PNS ditangkap, diduga atas keterlibatannya dalam kasus penggelapan mobil Avanza BK 1185 PF milik Sri Hartati Ningsih (51) pada akhir Desember 2022 lalu.

Dalam keterangannya, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH menyampaikan, selain PNS, sebelumnya sudah ada pelaku lain yang diamankan di Polsek Stabat. Keduanya terlibat dalam kasus penggelapan mobil yang sebelumnya dibeli Sri Hartati Ningsih kepada PNS senilai Rp85 juta.

“Pada akhir Desember 2022 lalu, pelapor sedang berada di rumah bersama suaminya di Dusun Cinta Raja, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat, didatangai beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing. Mereka ingin menyita 1 unit mobil milik pelapor,” kata Ferry dalam keterangan persnya.

Saat itu, lanjut Ferry, pihak leasing menyebutkan bahwa BPKB mobil Sri sudah digadaikan. Sri pun merasa heran. Pasalnya, ia merasa tidak pernah menggadaikan BPKB mobilnya kepada siapa pun. Karena, BPKB miliknya saat itu masih di tangan temannya yang bernama Karsono. Laporan perkara penggelapan BPKB tersebut, juga dibuat Sri secara terpisah.

Atas kedatangan pihak leasing itu, Sri kemudian menghubungi PSN yang awalnya menjual mobil tersebut kepada Sri. PSN pun datang ke rumah Sri dengan membawa dua orang temannya berinisial KAL dan F.

Mobil teresbut kemudian akan dititipkan Sri kepada PNS. Karena PNS tidak bisa mengemudikan mobil, PNS minta tolong agar KAL mengemudikannya. Mobil itu kemudian dibawa ke Binjai.

Sesampainya di Kota Rambutan tersebut, PNS dan F turun dan pulang ke rumah mereka masing – masing. Sementara, mobil tersebut dibawa pulang oleh KAL.   

Beberapa hari kemudian, Sri ingin menggunkan mobilnya dan menghubungi PNS. Kemudian PNS pun menghubungi KAL untuk memberitahukan bahwa Sri ingin mengambil mobilnya.

Namun, berdasarkan keterangan KAL yang sebelumnya sudah ditahan, setelah mobil itu dibawa KAL, mobil tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial Y. kepada warga Tanah Seribu Kota Binjai itu, mobil tersebut digadai sebesar Rp15 juta.

“Hasil gadaiannya, mereka bagi. PNS menerima Rp3,2 juta, F sebesar RP5 juta dan KAL menerima uang sebesar Rp6 juta. Sedangkan sisanya untuk komisi penerima gadai. Itu inisiatif mereka bersama,” kata Ferry.

Penangkapan dan penahanan PNS sendiri, berdasarkan keterangan KAL yang terlebih dahulu dilakukan penahanan. Selain itu, dari keterangan para saksi – saksi, cukuplah bagi PNS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk proses hukum lebih lanjut.

Ironisnya, sejak membeli mobil dari rekan seprofesinya itu, Sri tidak pernah sama sekali menggunakan kendaraan tersebut. Malah, Sri juga tertipu dengan iming – iming mobil rental yang dijanjikan KAL. Setelah membayar Rp5 juta, Sri tidak juga mendaparkan mobil rental yaang dijanjikan untuk digunakannya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komitmen Pelayanan Humanis, Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Layanan Idul Fitri di Lapas Pancur Batu
Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Binjai, Pastikan Tak Ada Pelanggaran dan Layanan Idul Fitri Berjalan Normal
1.054 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 13 Orang Langsung Bebas
Theo Adrianus Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Semangat Pengabdian
DPD KOMBAT Langkat Buka Puasa Bersama dan Santuni Yatim Piatu
Dipimpin Aidil Anhar, PAC Pemuda Pancasila Medan Sunggal Berbagi Takjil, Sembako dan Gelar Buka Puasa Bersama
Ketua Harian KOMBAT Sumut Minta Kader Kawal Pemerintahan Rico-Zaki
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto Santuni 1.000 Bilal Mayit dan Najir Masjid di Medan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 14:52 WIB

Komitmen Pelayanan Humanis, Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Layanan Idul Fitri di Lapas Pancur Batu

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:51 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Binjai, Pastikan Tak Ada Pelanggaran dan Layanan Idul Fitri Berjalan Normal

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:42 WIB

1.054 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 13 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:03 WIB

Theo Adrianus Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Semangat Pengabdian

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:02 WIB

DPD KOMBAT Langkat Buka Puasa Bersama dan Santuni Yatim Piatu

Berita Terbaru

error: