Satu Lagi, Oknum Bhayangkari Ditetapkan Tersangka Penggelapan Mobil Kasek

Jumat, 3 November 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Hartati Ningsih korban penggelapan mobil.

Sri Hartati Ningsih korban penggelapan mobil.

Stabat – Fil, rekan PNS dan KAL yang sudah ditahan Polsek Stabat, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan mobil Avanza BK 1185PF. Bhayangkari itu, kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian, setelah kedua rekannya itu memberikan kesaksian terkait keterlibatannya.

Seperti yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Stabat IPTU Eko Budi Pranoto, bahwa Fil saat ini sedang dalam pengejaran. “Dari keterangan KAL, PNS kemudian kita tetapkan sebagai tersangka dan kita manankan. Kemudian keterangan PNS, ada keterlibatan Fil dalam kasus penggelapan itu,” terang Eko, Jum’at (3/11/2023) sore.

Oknum Bhayangkari tersanka penggelapan mobil.

Saat ini, kata Eko, Fil sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita masih dalam pengejaran terhadap tersangka Fil. Mohon do’anya agar tersangka Fil bisa segera kita tangkap,” tutur Eko mengakhiri pembicaraan.

Sebelumnya, oknum Bhayangkari berinisial PNS (38) yang berprofesi sebagai kepala sekolah ditangkap Unit Reskrim Polsek Stabat, Kamis (2/11/2023) sore. PNS ditangkap, diduga atas keterlibatannya dalam kasus penggelapan mobil Avanza BK 1185 PF milik Sri Hartati Ningsih (51) pada akhir Desember 2022 lalu.

Dalam keterangannya, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH menyampaikan, selain PNS, sebelumnya sudah ada pelaku lain yang diamankan di Polsek Stabat. Keduanya terlibat dalam kasus penggelapan mobil yang sebelumnya dibeli Sri Hartati Ningsih kepada PNS senilai Rp85 juta.

“Pada akhir Desember 2022 lalu, pelapor sedang berada di rumah bersama suaminya di Dusun Cinta Raja, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat, didatangai beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing. Mereka ingin menyita 1 unit mobil milik pelapor,” kata Ferry dalam keterangan persnya.

Saat itu, lanjut Ferry, pihak leasing menyebutkan bahwa BPKB mobil Sri sudah digadaikan. Sri pun merasa heran. Pasalnya, ia merasa tidak pernah menggadaikan BPKB mobilnya kepada siapa pun. Karena, BPKB miliknya saat itu masih di tangan temannya yang bernama Karsono. Laporan perkara penggelapan BPKB tersebut, juga dibuat Sri secara terpisah.

Atas kedatangan pihak leasing itu, Sri kemudian menghubungi PSN yang awalnya menjual mobil tersebut kepada Sri. PSN pun datang ke rumah Sri dengan membawa dua orang temannya berinisial KAL dan F.

Mobil teresbut kemudian akan dititipkan Sri kepada PNS. Karena PNS tidak bisa mengemudikan mobil, PNS minta tolong agar KAL mengemudikannya. Mobil itu kemudian dibawa ke Binjai.

Sesampainya di Kota Rambutan tersebut, PNS dan F turun dan pulang ke rumah mereka masing – masing. Sementara, mobil tersebut dibawa pulang oleh KAL.   

Beberapa hari kemudian, Sri ingin menggunkan mobilnya dan menghubungi PNS. Kemudian PNS pun menghubungi KAL untuk memberitahukan bahwa Sri ingin mengambil mobilnya.

Namun, berdasarkan keterangan KAL yang sebelumnya sudah ditahan, setelah mobil itu dibawa KAL, mobil tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial Y. kepada warga Tanah Seribu Kota Binjai itu, mobil tersebut digadai sebesar Rp15 juta.

“Hasil gadaiannya, mereka bagi. PNS menerima Rp3,2 juta, F sebesar RP5 juta dan KAL menerima uang sebesar Rp6 juta. Sedangkan sisanya untuk komisi penerima gadai. Itu inisiatif mereka bersama,” kata Ferry.

Penangkapan dan penahanan PNS sendiri, berdasarkan keterangan KAL yang terlebih dahulu dilakukan penahanan. Selain itu, dari keterangan para saksi – saksi, cukuplah bagi PNS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk proses hukum lebih lanjut.

Ironisnya, sejak membeli mobil dari rekan seprofesinya itu, Sri tidak pernah sama sekali menggunakan kendaraan tersebut. Malah, Sri juga tertipu dengan iming – iming mobil rental yang dijanjikan KAL. Setelah membayar Rp5 juta, Sri tidak juga mendaparkan mobil rental yaang dijanjikan untuk digunakannya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas
Dugaan Fee Proyek 21 Persen, Bupati Tapsel Didesak Evaluasi Kinerja Dinkes
Agenda Berubah, PKB dan NasDem Walk Out Saat Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggot KPID Sumut
Ricky Anthony : Dewan Jangan Main Proyek, KPK Diminta Perketat Pengawasan
Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco
Jangan Didiamkan! MKD Didesak Tindaklanjuti Laporan KWP vs Deddy Sitorus
Pedagang UMKM di Lapangan Merdeka Binjai Tewas Tertimpa Ranting Pohon
Nama Misbakhun Muncul dalam Investigasi Pita Cukai Rokok Ilegal

12 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:24

Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas

Jumat, 18 September 2026 - 14:25

Dugaan Fee Proyek 21 Persen, Bupati Tapsel Didesak Evaluasi Kinerja Dinkes

Rabu, 16 September 2026 - 12:14

Agenda Berubah, PKB dan NasDem Walk Out Saat Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggot KPID Sumut

Rabu, 16 September 2026 - 11:14

Ricky Anthony : Dewan Jangan Main Proyek, KPK Diminta Perketat Pengawasan

Selasa, 15 September 2026 - 21:06

Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco

Berita Terbaru