Menu

Mode Gelap
KPH Wilayah I Stabat Akan Lidik Kolam Renang di Kawasan Hutan Bahorok Pengurus Cabang GM FKPPI 0201/ Kota Medan Hadiri Upacara HUT Kota Medan ke-435 Lampu Hias di Stabat Padam, Kadishub: Banyak Kabel Putus Dipotong Parah!!! Pekerja PT KPU Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Denpom 1/5 Medan Ucapkan Selamat HUT ke 435 Kota Medan, Satya Wira Wacaksana Tulus Mengabdi untuk Medan PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat Inisial DS

Berita

Satpol PP Deli Serdang Diduga Tutup Mata, SP III Pembongkaran Tembok Akses Jalan Umum Hanya Janji-Janji

badge-check


Satpol PP Deli Serdang Diduga Tutup Mata, SP III Pembongkaran Tembok Akses Jalan Umum Hanya Janji-Janji Perbesar

MEDAN – Keluarnya surat peringatan I, II dan III yang dikeluarkan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang terkait surat keberatan warga atas berdirinya tembok yang menutup akses jalan di 4 titik Jalan Irian Barat, Dusun 24, Desa Sampali, Percut Sei Tuan diduga hanya janji belaka. Pasalnya sejak 6 Oktober 2023 surat keberatan warga, tembok tersebut tidak juga dirobohkan.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga pemilik tanah bersertifikat, Fuandy Susanto. Ia kecewa dengan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang.

“Pengaduan kita sudah kita layangkan sejak 6 Oktober 2023, namun hingga sekarang tidak juga dirobohkan. Padahal sudah ada dikeluarkan surat peringatan III untuk pembongkaran tembok tanpa ijin tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Fuandy meminta kepada Bupati Deli Serdang dan Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki untuk segera menanggapi kasus ini dengan serius.

“Surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani Kasat Pol PP Marjuki, tapi sampai sekarang tidak ada yang bergerak. Ada apa ini? Padahal di lokasi semua tembok yang berdiri tidak ada ijin. Kenapa semuanya tutup mata?,” terangnya terlihat kecewa.

Salah seorang warga sekitar, Romaida yang bertempat tinggal di sekitar lokasi mengatakan bahwa tembok yang berdiri setinggi 4 meter di tanah Fuandy Susanto benar merupakan jalan umum.

“Saya sudah 14 tahun berkecimpung di wilayah ini, yang saya tahu ini jalan. Tapi selanjutnya ini dipagar saya kurang mengerti, dibelakang ada beberapa rumah,” ujarnya sambil menunjuk 4 titik akses jalan yang di tembok.

Romaida menambahkan, jalan ini merupakan akses jalan tembus ke belakang karena dibelakang sana ada tanahnya yang sudah dijual.

“Harapan saya janganlah sampai masyarakat yang memiliki jalan di sini jadi di zolimi, sehingga mereka tidak bisa bebas keluar masuk,” harapnya.

Di lokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki belum juga membalas konfirmasi wartawan.

SEROBOT TANAH WARGA

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang diminta untuk segera merobohkan tembok setinggi 4 meter di Jalan Irian Barat Dusun 24, Desa Sampali yang menutup akses jalan masyarakat.

Parahnya, tembok yang dikatakan dibangun Eliwanto tersebut ternyata tidak memiliki ijin dan menyerobot tanah warga.

Hal ini disampaikannya sesuai Surat Peringatan II dan III dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang yang meminta Eliwanto sebagai Penanggung jawab bangunan pagar untuk membongkar sendiri karena tidak memiliki IMB/PBG dan berdiri di atas tanah milik Fuandy Susanto. (R)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pengurus Cabang GM FKPPI 0201/ Kota Medan Hadiri Upacara HUT Kota Medan ke-435

1 Juli 2025 - 16:54 WIB

Lampu Hias di Stabat Padam, Kadishub: Banyak Kabel Putus Dipotong

1 Juli 2025 - 16:40 WIB

Denpom 1/5 Medan Ucapkan Selamat HUT ke 435 Kota Medan, Satya Wira Wacaksana Tulus Mengabdi untuk Medan

1 Juli 2025 - 13:10 WIB

Hasan Tamora : Satu Cahaya Padam, Seribu Hati Menangis

28 Juni 2025 - 06:53 WIB

Semarak 1 Muharram di Tanjung Morawa-B: Obor Hijrah, Harapan Baru dari Desa yang Tak Pernah Lelah Membangun Iman

27 Juni 2025 - 23:04 WIB

Trending di Berita
error: