Langkat – Gerakan Masyarakat untuk Perubahan Langkat (Gemapala), menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat.
Bukan tanpa alasan, Tahun Anggaran (TA) 2023 di Dinas PUTR Langkat, menurut LHP tahun 2024 dari BPK Sumatera Utara telah mengungkap temuan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan kualitas pekerjaan di sejumlah proyek di Dinas PUTR Langkat.
“Belum usai pengembalian temuan BPK di 2024 oleh Dinas PUTR. Kini, menurut LHP Badan Pemeriksa Keuangan yang diketahui di keluarkan di tahun 2025, BPK kembali mengungkap temuan yang sama di Dinas PUTR, yang menyebabkan potensi kerugian negara berulang dari tahun ke tahun,” ujar Pendiri Gemapala, Ukurta Toni Sitepu SH, Senin (28/7/2025), di salah satu Cafe di Stabat, Langkat.
Menurut Ukurta, kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengapa masalah yang sama terus terulang, padahal di dalam struktur pemerintahan sudah ada lembaga pengawasan internal.
“Yang begini menjadi salah satu penyebab Pemkab Langkat terus-terusan mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualin (WDP). Padahal dalam struktur pemerintahan sudah ada lembaga pengawasan internal. dengan situasi ini kami meragukan komitment Kadis PUTR untuk Langkat bersih,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya. Inspektur Pembantu (Irban) l Inspektorat Kabupaten Langkat mengungkapkan, pihak kontraktor CV Ysa, penanganan Long Segment belum mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan kualitas pekerjaan proyek.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara di Tahun 2025. BPK mengungkap temuan sebanyak 8 perusahaan atas kekurangan volume dan kualitas pekerjaan yang menyebabkan potensi kerugian negara Tahun Anggara (TA) 2024 di Dinas PUTR Langkat.
“Salah satunya yang jadi temuan BPK terkait kekurangan volume dan kualitas pekerjaan oleh kontraktor CV Ysa. Hingga saat ini CV Ysa belum melakukan pengembalian atau penyicilan terkait temuan BPK,” ujar Irban l Inspektorat, Jarot, saat dikonfirmasi, Rabu (23/7).
Lanjut Jarot menyampaikan, temuan BPK di tahun 2025 sebanyak 8 perusahaan dengan nominal Rp2 miliar lebih. Ia menyampaikan sebagian perusahaan sudah melakukan pengembalian atau penyicilan, jadi tersisa Rp.1,9 miliar.
“Kita tetap berulang menyurati ke dinas terkait, khusunya dinas PUTR Langkat. Jika selama 60 hari tidak ada pemberitahuan, kita kembali membuat surat peringatan. Jika tidak selesai juga kita akan ke TPKAD dan bekerjasma dengan APH untuk menariknya,” sambungnya.
“Sebagian perusahaan sudah melakukan pengembalian atau penyicilan, sekarang tersisa Rp.1,9 miliar. Untuk CV Yasa belum melakukan pengembalian,” tegas Jarot. (rel)