Menu

Mode Gelap
IKI Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Disdik Deli Serdang ke Kejatisu, Bupati Tak Respon Ka.Kpr Rutan Kelas I Medan Audiensi Dengan APH Setempat Dari Pekarangan Sempit, Dafa Abiyyu Tanam Sayuran Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan Keluarga Masuk TO, 7 Maling Motor Ditembak Unit Resmob Polrestabes Medan karena Melawan saat Ditangkap Tanpa Rekomtek, Bangunan Megah di Tanggul Sungai Batang Serangan Diduga Ilegal 100 Napi Narkoba Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Kemenimpas Gencarkan Aksi “Zero Narkoba” di Lapas Rutan

Berita

Rektor UINSU : Gelar Doktor Marahalim Harahap Bukan Imbalan sebagai Tim Sukses

badge-check


Rektor UINSU : Gelar Doktor Marahalim Harahap Bukan Imbalan sebagai Tim Sukses Perbesar

MEDAN – Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Hj Nurhayati MAg menegaskan, dirinya tidak menggunakan tim sukses dan praktik transaksional dalam proses pemilihan Rektor UIN Sumut.

“Pemberitaan di salah satu media yang menyebut adanya tim sukses yang meminjam uang untuk memuluskan keberhasilan menjadi Rektor UIN Sumatera Utara, sama sekali tidak mengandung kebenaran,” tegas Prof Nurhayati, dalam pernyataannya, Selasa (6/2/2024).

Nurhayati menyebutkan, proses penetapan dirinya sebagai Rektor telah dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Terkait pemberitaan fitnah salah satu media online di Medan menuding Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara meraih gelar doktor tanpa mengikuti perkuliahan dibantah juga dibantah Rektor.

Nurhayati menjelaskan, tidak benar dalam hal pemberian gelar Doktor kepada saudara Marahalim Harahap merupakan imbalan atas terpilihnya sebagai Rektor.

Ia juga menambahkan, dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap dosen terkait proses studi mahasiswa atas nama Marahalim Harahap.

Selain itu, Dekan Fakultas Ushuluddin dan Study Islam (FUSI) UIN Sumut, Dr Maraimbang Daulay MA, secara terpisah juga menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan di salah satu media online tanggal 5 Februari 2024.

Maraimbang menyampaikan, tidak benar ada mahasiswa S3 Prodi AFI FUSI UIN Sumut yang lulus Promosi Doktor dan diwisuda tanpa masuk dan tidak ada nilainya.

Ditegaskannya, setiap lulusan yang diwisuda dipastikan telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Secara akademik ini dapat saya pertanggungjawabkan,” sebut Maraimbang.

Terkait adanya pernyataan dosen pada Prodi studi S3 Akidah Filsafat Islam (AFI) FUSI UINSU yang tidak memberikan nilai pada mata kuliah yang diampunya, Maraimbang tidak membantahnya.

Tapi Maraimbang menjelaskan, pada mata kuliah tersebut, mahasiswa yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan pengajuan perbaikan nilai atau mengulang yang ditujukan kepada Ketua Prodi S3 AFI.

“Pihak pengelola Prodi S3 AFI, Ketua Prodi S3 AFI saat itu Prof Dr Katimin MAg atas nama Dekan telah menerbitkan surat penunjukan Dosen Pengganti, untuk perbaikan nilai untuk mahasiswa atas nama Marahalim Harahap, untuk mata kuliah Metode Penelitian, dosen penggantinya Prof Dr Katimin dan Dr Syukri MA.

Sedangkan, untuk mata kuliah Hermeneutika, dosen penggantinya Dr Maraimbang Daulay MA dan Dr Abrar M Daud Faza, S.Fil, MA.

Sehingga kedua mata kuliah tersebut telah lulus. Karena itu, sebagai Dekan, Maraimbang menegaskan, persoalan ini sudah jelas tidak ada masalah.

“Sebagai mahasiswa, saudara Marahalim, yang juga Ketua PWNU Sumut telah menyelesaikan studinya pada Prodi S3 AFI FUSI, telah memenuhi SOP yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Pemberitaan pada salah satu media online cenderung tendensius dan fitnah,” tegasnya.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut, Marahalim Harahap juga membantah berita fitnah tersebut. “Pemberitaan itu jelas sangat tendensius dan merupakan fitnah yang keji,” ujarnya.

Dalam isi berita menyebutkan, Marahalim menerima gelar Doktor tanpa melalui proses perkuliahan, dan tanpa mengikuti ujian. “Pemberitaan ini fitnah dan tidak mendasar,” katanya.

Dalam pemberitaan juga menyebutkan gelar doktor itu diberikan karena Marahalim berperan sebagai pencari dana untuk suksesi Rektor UIN Sumut sebesar Rp5 miliar.

“Pernyataan ini tidak benar dan tanpa data serta lagi-lagi ungkapan fitnah,” tegas Marahalim.

Karenanya, Marahalim melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum PWNU Sumut membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara, dengan delik pencemaran nama baik melanggar UU ITE Pasal 27.

“Iya, saya sudah memberikan laporan ke Polda untuk mengusut fitnah keji dan tidak bertanggungjawab ini,” tegasnya. (Rel)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ka.Kpr Rutan Kelas I Medan Audiensi Dengan APH Setempat

21 Juni 2025 - 07:40 WIB

Dari Pekarangan Sempit, Dafa Abiyyu Tanam Sayuran Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan Keluarga

19 Juni 2025 - 23:20 WIB

Masuk TO, 7 Maling Motor Ditembak Unit Resmob Polrestabes Medan karena Melawan saat Ditangkap

19 Juni 2025 - 20:55 WIB

Tanpa Rekomtek, Bangunan Megah di Tanggul Sungai Batang Serangan Diduga Ilegal

18 Juni 2025 - 15:00 WIB

100 Napi Narkoba Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Kemenimpas Gencarkan Aksi “Zero Narkoba” di Lapas Rutan

16 Juni 2025 - 11:57 WIB

Trending di Berita
error: