Menu

Mode Gelap
Diberitakan Soal Dugaan Pungli, Oknum Kabid Disdik Langkat Berang Oknum Kabid Disdik Langkat Diduga Pungli Rp10 Juta untuk Jabatan Kasek SMP Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Janda Korban Kebakaran Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Stabat Pencairan Dana BOS 2025, Plt Kadisdik Langkat Terbitkan Surat Penugasan Kasek Keliru Input Data LHKPN H Ajai Ismail, Staf Tenaga Ahli DPRD Langkat Minta Maaf

Berita

Rektor UINSU : Gelar Doktor Marahalim Harahap Bukan Imbalan sebagai Tim Sukses

badge-check


 Rektor UINSU : Gelar Doktor Marahalim Harahap Bukan Imbalan sebagai Tim Sukses Perbesar

MEDAN – Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Hj Nurhayati MAg menegaskan, dirinya tidak menggunakan tim sukses dan praktik transaksional dalam proses pemilihan Rektor UIN Sumut.

“Pemberitaan di salah satu media yang menyebut adanya tim sukses yang meminjam uang untuk memuluskan keberhasilan menjadi Rektor UIN Sumatera Utara, sama sekali tidak mengandung kebenaran,” tegas Prof Nurhayati, dalam pernyataannya, Selasa (6/2/2024).

Nurhayati menyebutkan, proses penetapan dirinya sebagai Rektor telah dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Terkait pemberitaan fitnah salah satu media online di Medan menuding Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara meraih gelar doktor tanpa mengikuti perkuliahan dibantah juga dibantah Rektor.

Nurhayati menjelaskan, tidak benar dalam hal pemberian gelar Doktor kepada saudara Marahalim Harahap merupakan imbalan atas terpilihnya sebagai Rektor.

Ia juga menambahkan, dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap dosen terkait proses studi mahasiswa atas nama Marahalim Harahap.

Selain itu, Dekan Fakultas Ushuluddin dan Study Islam (FUSI) UIN Sumut, Dr Maraimbang Daulay MA, secara terpisah juga menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan di salah satu media online tanggal 5 Februari 2024.

Maraimbang menyampaikan, tidak benar ada mahasiswa S3 Prodi AFI FUSI UIN Sumut yang lulus Promosi Doktor dan diwisuda tanpa masuk dan tidak ada nilainya.

Ditegaskannya, setiap lulusan yang diwisuda dipastikan telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Secara akademik ini dapat saya pertanggungjawabkan,” sebut Maraimbang.

Terkait adanya pernyataan dosen pada Prodi studi S3 Akidah Filsafat Islam (AFI) FUSI UINSU yang tidak memberikan nilai pada mata kuliah yang diampunya, Maraimbang tidak membantahnya.

Tapi Maraimbang menjelaskan, pada mata kuliah tersebut, mahasiswa yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan pengajuan perbaikan nilai atau mengulang yang ditujukan kepada Ketua Prodi S3 AFI.

“Pihak pengelola Prodi S3 AFI, Ketua Prodi S3 AFI saat itu Prof Dr Katimin MAg atas nama Dekan telah menerbitkan surat penunjukan Dosen Pengganti, untuk perbaikan nilai untuk mahasiswa atas nama Marahalim Harahap, untuk mata kuliah Metode Penelitian, dosen penggantinya Prof Dr Katimin dan Dr Syukri MA.

Sedangkan, untuk mata kuliah Hermeneutika, dosen penggantinya Dr Maraimbang Daulay MA dan Dr Abrar M Daud Faza, S.Fil, MA.

Sehingga kedua mata kuliah tersebut telah lulus. Karena itu, sebagai Dekan, Maraimbang menegaskan, persoalan ini sudah jelas tidak ada masalah.

“Sebagai mahasiswa, saudara Marahalim, yang juga Ketua PWNU Sumut telah menyelesaikan studinya pada Prodi S3 AFI FUSI, telah memenuhi SOP yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Pemberitaan pada salah satu media online cenderung tendensius dan fitnah,” tegasnya.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut, Marahalim Harahap juga membantah berita fitnah tersebut. “Pemberitaan itu jelas sangat tendensius dan merupakan fitnah yang keji,” ujarnya.

Dalam isi berita menyebutkan, Marahalim menerima gelar Doktor tanpa melalui proses perkuliahan, dan tanpa mengikuti ujian. “Pemberitaan ini fitnah dan tidak mendasar,” katanya.

Dalam pemberitaan juga menyebutkan gelar doktor itu diberikan karena Marahalim berperan sebagai pencari dana untuk suksesi Rektor UIN Sumut sebesar Rp5 miliar.

“Pernyataan ini tidak benar dan tanpa data serta lagi-lagi ungkapan fitnah,” tegas Marahalim.

Karenanya, Marahalim melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum PWNU Sumut membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara, dengan delik pencemaran nama baik melanggar UU ITE Pasal 27.

“Iya, saya sudah memberikan laporan ke Polda untuk mengusut fitnah keji dan tidak bertanggungjawab ini,” tegasnya. (Rel)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PPK Disdik Langkat Bantah ‘Main Mata’ dengan Rekanan

28 Januari 2025 - 20:32 WIB

The East Coast of North Sumatra is Threatened by Trawling and Sea Sand Mining, NGOs Build Consolidation

22 Januari 2025 - 18:36 WIB

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Bahorok

16 Januari 2025 - 16:34 WIB

Ratusan Warga dari Tiga Desa di Langkat Tuntut Perbaikan Jalan

15 Januari 2025 - 19:51 WIB

HUT GPA ke-84, Kapolri Ajak Seluruh Kader GPA Ikut Sukseskan Program Asta Cita Pemerintah

11 Januari 2025 - 22:57 WIB

Trending di Berita
error: