Medan – Isu lingkungan terkait dampak galian c di Kabupaten Langkat kian mencuat. Seperti rusaknya ekosistem di Kecamatan Batang Serangan, Sawit Seberang dan Padang Tualang, membuat DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (31/10/2023) siang. Hasilnya, disepakati pemasangan portal jalan di beberapa titik dalam waktu dekat ini.
Dalam RDP itu, warga dari Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Langkat, mengeluhkan rumah – rumah mereka yang raib karena ablasi sungai. Mereka juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan air bersih, karena aktivitas galian C di aliran Sungai Batang Serangan.
“Rumah – rumah yang sudah sekian lama kami tempati ambrol. Kebutuhan air bersih juga sulit didapatkan. Pihak pengusaha yang menggali material, acuh dengan nasib kami. Di sana yang besar itu KSU, tapi tak pernah menggubris keluhan kami,” tutur salah seorang warga yang hadir dalam RDP itu.
Tak hanya rumah warga yang ambrol dan sulitnya mendapatkan air bersih, akses jalan juga mengalami kerusakan yang sangat parah. Bahkan, putusnya jalan menuju Objek Wisata Tangkahan di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, diduga disebabkan oleh tingginya aktivitas galian C di sana.
Tak hanya itu, rusaknya Jembatan Sei Air Tenang, juga disebabkan oleh tingginya aktivitas truk pengangkut material galian C yang over tonase. Bahkan, beberapa waktu lalu, truk pengangkut meterial galian C juga terperosok di jembatan yang sudah bobrok itu.
Pada kesempatan itu, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut menegaskan, galian C yang dikelola KSU tidak lah berizin alias ilegal. Aktivitas pengerukan material di Kecamtan Batang Serangan itu, belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhammad Andri Alfisah BA menegaskan, pemasangan portal adalah solusi untuk mengatasi truk – truk over tonase. Selain itu, DPRD Sumut dan pihak – pihak terkait akan segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi galain.
“Kita harus segera memasang portal di beberapa titik keluar – masuk truk. Jangan seenaknya aja pengusa – pengusaha ilegal merusak lingkungan,” tegas politisi dari Partai Demokrat ini, dihadapan para OPD dari Pemrovsu dan Pemkab Langkat dan anggota DPRD Sumut lainnya.
Akhirnya, pemasangan portal jalan pun disepakati untuk dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Selain itu, bagi warga yang terdampak, akan difasilitasi untuk menempuh jalur hukum. Seperti melakukan gugatan perdata, untuk mengganti kerugian yang dialami warga.
Bahkan, pihak DPRD Sumut akan mendorong aparat penegak hukum, untuk menindak tegas pengusaha – pengusaha galian C ilegal. Hal itu sebagai mana yang diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 tentang Pertambanhan Minerba.
Dimana, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaiman dimaksud dalam Pasal 35, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. Begitu juga dengan pelaku usaha yang mempunyai IUP tapi melakukan kegiatan Operasi Produksi, dapat dijerat dengan dipidana yang sama.
Selain itu, bagi penampung atau pembeli material galian C ilegal tersebut, juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHPidan. Dalam pasal tersebut, penadahan barang dari hasil kehatan (ilegal), akan dikenai hukuman berupa kurungan penjara maksimal empat tahun. (Ahmad)