Menu

Mode Gelap
Berkas Tiga Tersangka Kasus Seleksi PPPK Guru Langkat P21, LBH Medan : Harus Segera Ditahan Abdul Thaib Siahaan Terpilih Lagi Jadi Ketua ISARAH Sumut 2024-2028 Diperas Rp25 Juta, Barang Berharga Korban Penyekapan dan Penganiayaan Senilai Rp20 Juta Dijarah Pelaku Melibatkan Oknum Brimob, Warga Helvetia Diperas Rp25 Juta Setelah Dianiaya dan Disekap Tiga Hari Kerap Diteror Oknum Pecatan TNI, Pekerja Perkebunan Sawit Resah Kios Pupuk UD Mekar Tani di Kecamatan Binjai Jual Urea Subsidi di Atas HET

Berita

PTPN 1 Regional 1 Fokus Optimalisasi Aset Potensial

badge-check


 PTPN 1 Regional 1 melakukan memanfaatkan lahan di luar perkebunan untuk pemukiman. Perbesar

PTPN 1 Regional 1 melakukan memanfaatkan lahan di luar perkebunan untuk pemukiman.

Tanjung Morawa – Setelah melebur ke Supporting Co, PTPN 2 yang berganti nama menjadi PTPN 1 Regional 1, ke depan akan lebih fokus untuk mengurusi aset – aset potensial yang dimilikinya. Baik yang telah dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga, maupun yang belum diselesaikan dan masih dikuasai secara sepihak oleh pihak lain.

PTPN 1 Regional 1 melakukan memanfaatkan lahan di luar perkebunan untuk pemukiman.

Sesuai tupoksinya, sektor produksi unggulan PTPN 2 selama ini seperti kelapa sawit, sudah dikerjasamakan pengelolaannya ke Palm Co. Sementara, untuk gula pasir diserahkan pengelolaannya kepada PT SGN (Sinergi Gula Nusantara).

Di samping sebagai langkah efisiensi yang dilakukan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero), langkah ini dimaksudkan untuk bisa memacu lebih cepat peningkatan produksi perkebunan Negara. Khususnya di sektor kelapa sawit dengan program hilirisasi produknya. Seperti minyak goreng dan sejenisnya, serta ikut menjaga stabilitas harga di pasaran termasuk gula pasir konsumsi.

Optimalisasi asset yang dilakukan dengan kerjasama kepada pihak ketiga, saat ini memberikan manfaat yang cukup besar bagi PTPN 1 Regional 1. Karena dengan memanfaatkan lahan – lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk pemanfaatan lain di luar perkebunan, seperti kawasan permukiman Kota Mandiri Bekala, yang bekerjasama dengan Perum Perumnas.

Serta Kota Deli Megapolitan yang menggandeng pengembang nasional, mampu mengangkat nilai pendapatan perusahaan serta citra perusahaan di mata publik. Apalagi lahan – lahan HGU yang dimiliki itu sudah tidak sesuai lagi untuk dikembangkan sebagai areal perkebunan.

“Sehingga, perubahan peruntukannya langsung disetujui Menteri BUMN, karena membawa dampak positif bagi PTPN 1 Regional 1,” jelas Kasubbag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan di kantornya, Selasa (02/4/2024) sore.

Di sisi lain, dengan adanya langkah – langkah optimalisasi asset yang dilakukan, PTPN 1 (saat masih disebut PTPN 2) mampu melunasi berbagai kewajibannya kepada karyawan pensiunan, yang sudah tertahan bertahun – tahun.

Seperti pelunasan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) yang mencapai angka Rp500 Milyar. Jika tidak ada terobosan yang dilakukan dengan langkah – langkah optimalisasi asset ini, menurut Rahmat, tidak mungkin perusahaan bisa melunasi kewajibannya dalam jumlah yang sangat besar.

Karena itulah, ke depan, PTPN 1 Regional 1 akan terus fokus terhadap langkah optimalisasi asset, baik terhadap HGU aktif, yang masih dikuasai pihak lain secara sepihak, maupun lahan – lahan eks HGU yang kini juga masih dikuasai pihak lain.

Pihak PTPN 1 Regional 1, akan terus berusaha untuk bisa mendapatkan kembali lahan – lahan HGU. Khususnya yang masih dikuasai pihak lain yang sama sekali tidak berhak atas lahan HGU tersebut.

“Kita akan terus berusaha dengan langkah – langkah persuasif, agar warga masyarakat faham bahwa asset negara yang dikelola PTPN 1 Regional 1 harus dipertanggungjawabkan. Jadi, tidak mungkin dilepas begitu saja,” tegas Rahmat.

Sementara, untuk lahan – lahan eks HGU, khususnya yang telah dinyatakan keluar dari HGU, seluas 5873,06 PTPN 1 Regional 1 telah melakukan sosialisasi melalui Pemkab Deli Serdang dan kepala – kepala Desa.

PTPN 1 Regional 1 melakukan memanfaatkan lahan di luar perkebunan untuk pemukiman.

Pada intinya, memberikan kesempatan bagi warga untuk memiliki lahan – lahan eks HGU tersebut, dengan cara mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumatera Utara. Hal itu sesuai dengan nominatifnya dan setelah dilakukan verifikasi, maka ditetapkan nilai SPS yang harus disetor kepada negara.

“Semua ini, berkat kerja keras dan kerja cerdas Board of Regional Management PTPN I Regional 1 yang dikomandoi Bapak Didik Prasetyo. Serta atas dukungan Pemprov Sumut, Kajati Sumut, Ulama, BPN, Kodam I/BB, Polda Sumut, Satpol PP, Serikat Pekerja Perkebunan dan instansi – instansi terkait,” jelas Rahmat mengakhiri. (Ahamd)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Abdul Thaib Siahaan Terpilih Lagi Jadi Ketua ISARAH Sumut 2024-2028

30 Desember 2024 - 13:33 WIB

Bayar Izin Belasan Tahun, Pedagang Tak Dapat Lapak di Pasar Tanjung Pura

24 Desember 2024 - 19:59 WIB

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Warga Korban Kebakaran di Hinai

19 Desember 2024 - 20:03 WIB

Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pedagang : Sistemnya Saja Sudah Salah

9 Desember 2024 - 16:47 WIB

Pemuda Washliyah Apresiasi DPR Tolak Polri Di Bawah Kemendagri

4 Desember 2024 - 19:36 WIB

Trending di Berita
error: