Menu

Mode Gelap
Tiga Tersangka Komplotan Penyekapan dan Penganiayaan Warga Medan Diamankan Polres Langkat Praktisi Hukum Desak Kejatisu Ungkap Dugaan Korupsi di Disdik Langkat LIPPSU Akan Bongkar ‘Kotoran’ Pj Agus Fatoni di Sumut Bunuh Diri, Warga Singlar Stabat Ditemukan Tewas di Kamar Buntut Napi Kabur, Dirjenpas Ajak WBP Lapas Kutacane Berbenah Kejatisu Didesak Usut Dugaan Korupsi Puluhan Milyaran Rupiah di Disdik Langkat

Headline

Praktisi Hukum Desak Kejatisu Ungkap Dugaan Korupsi di Disdik Langkat

badge-check


 Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Perbesar

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Langkat – Dugaan korupsi pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat kian kontras di tengah masyarakat. Praktisi hukum Herianto Ginting SH mendesak, agar penyidik Kejatisu untuk serius mengungkap dugaan korupsi dengan total anggaran Rp20 Miliar lebih di tahun anggaran 2024 ini.

 

“Kita sangat heran dengan proses pemilihan rekanan pengadaan mebel sekolah oleh PPK Disdik Langkat. Kita mensinyalir, proyek tersebut sengaja diarahkan kepada salah satu rekanan (CV Maju Jaya) yang sudah ditentukan sebelumnya,” ketus Herianto, Kamis (13/3/2025) sore.

Kursi dan meja proyek pengadaan mobiler SD Negeri dan SMP Swasta Disdik Langkat yang diduga sarat korupsi.

Menurut Herianto, CV Maju Jaya adalah perusahaan penyedia perabotan sekolah yang tidak berkompeten. Sejak tahun 2020, perusahaan ini tercatat sebagai pemasok perabotan sekolah terbesar di Disdik Provinsi Sumatera Utara.

 

Ironisnya, proyek mebel yang dikerjakan perusahaan ini hampir di semua daerah bermasalah dan mengalami kerugian negara. Sehingga, hal ini menjadi temuan BPK seperti yang terjadi di Disdik Kabupaten Simalungun, Labuhan Batu, Labuta, Paluta, Madina dan lainnya.

 

“Ini kan aneh, kok bisa-bisanya PPK Disdik Langkat menunjuk rekanan  dengan rekam jejak yang bermasalah. Seharusnya, perusahaan ini sudah sangat layak masuk dalam daftar hitam alias Black List,” tegasnya.

 

Tidak Main-main

Praktisi hukum ini mendesak agar Kejatisu tidak main-main mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Sebab, selain potensi kerugian negara yang sangat besar, juga diduga adanya keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam permainan proyek tersebut. Untuk itu, Harianto akan segera menginformasikan hal ini kepada Kejagung dan Kortastipidkor Mabes Polri.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan SD Negeri dan SMP Swasta Disdik Langkat Muhammad Nuh belum memberikan keterangan terkait hal ini. Pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas yang bersangkutan.

 

Diinformasikan, Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI) Syahrial Sulung mendesak Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut dugaan korupsi. Syahrial menilai, pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun anggaran 2024 senilai Rp15 Miliar lebih, diduga sarat dengan mark up.

 

“Senin 10 Maret 2025 sudah kita serahkan berkas dugaan korupsi di Disdik Langkat TA 2024 ke bagian PTSP Kejatisu. Kita tunggu saja tindaklanjutnya,” kata pengamat sosial ini, Selasa (11/3/2025) sore.

 

Modus Korupsi Terselubung

Proyek mobiler pengadaan mebel SD Negeri dan SMP Swasta di lingkungan Disdik Langkat sendiri, dilaksanakan via katalog elektronik. Pengadaan secara daring ini, diduga jadi modus korupsi terselubung di balik regulasi e-Purchasing.

Papan tulis gantung proyek pengadaan mobiler SD Negeri dan SMP Swasta Disdik Langkat yang diduga sarat korupsi.

“Harga barang yang ditawarkan penyedia di aplikasi e-katalog adalah harga yang tidak wajar (bid rigging). Kita mencurigai, Pejabapt Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia ada melakukan kongkalikong diluar aplikasi e-purchasing”, bebeer Sekretaris DPD Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Langkat ini.

 

Dua paket itu adalah pengadaan mebel ruang kelas untuk 117 SD Negeri se-Kabupaten Langkat senilai Rp9.359.298.000. kemudian, juga ada kontrak pengadaan mebel ruang kelas untuk 75 SMP Swasta se-Kabupaten Langkat sebesar Rp5.994.750.000

 

Kedua paket ini, dilaksanakan oleh CV Maju Jaya yang beralamat di Jl Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sesuai  surat pesanan tertanggal 18 Oktober 2024.

 

Pengadaan itu meliputi, kursi dan meja siswa SD/SMP masing-masing sebanyak 9.600 unit. Kursi dan meja guru masing-masing sebanyak 384 unit dan lemari arsip serta papan tulis gantung masing-masing sebanyak 384 unit.

 

Faktanya, satuan kursi siswa SD dan SMP terdapat selisih Rp70.000 per unit. Perbedaanya hanya terlerak pada selisih tinggi sebesar 5 sentimeter. Harga satuan papan tulis Rp1.265.000 juga tak wajar. Material yang digunakan, lebih sedikit dari untuk membuat 1 unit meja guru.

 

Kemudian, harga satuan lemari arsip dengan 2 rak juga tak wajar. Meterial kayu lat sembarang ukuran 1 x 1,5 dan 1 x 2 inci dan triplek 4 milimeter dibandrol seharga Rp2.244.350.

 

Manipulasi Biaya

Selain itu, terdapat juga selisih satuan harga meja pada SD dan SMP lainnya sebesar Rp170.000 dari harga meja guru. Dimana, material yang digunakan pada prinsipnya berbanding 1:2.

 

Selain dugaan korupsi pengadaan mebel SDN dan SMPS, pada saat yang bersamaan Syahrial juga melaporkan dugaan korupsi pengadaan mebel ruang kelas SDN dan SMPS di Disdik Langkat dengan total anggaran senilai Rp 4,7 Milyar. Pengadaan tersebut juga dipecah menjadi 2 paket kontrak, yaitu pengadaan mebel SMPN senilai Rp 4,064 Milyar serta kontrak pengadaan mebel SDS senilai Rp 637 Juta.

 

Pengadaan ini dilaksanakan melalui e-purchasing dengan rekanan yang ditunjuk adalah CV Benang Merah beralamat di Jl Karang Asem No 20, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya. Dimana, orderannya sesuai surat pesanan tanggal 28 Oktober 2024.

 

Berdasarkan syarat dan ketentuan yang diperjanjikan didalam SP tersebut, CV Benang Merah wajib mengirimkan barang paling lambat tanggal 7 Desember 2024. Spesifikasi untuk meja dan kursi belajar type MKS 122, meja dan kursi guru merk Pujaan Kampus dengan material terdiri dari Pipa Hollo, Pipa bulat, Kawat, Plat, Multiplek dan HPL.

 

Menurut syahrial, dalam proses pengadaan barang tersebut, pihaknya menemukan kelebihan pembayaran atau dugaan mark up yang dilakukan PPK Disdik Langkat dengan modus memanipulasi biaya ongkos kirim senilai Rp 414.250.000. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Buntut Napi Kabur, Dirjenpas Ajak WBP Lapas Kutacane Berbenah

12 Maret 2025 - 19:49 WIB

Kejatisu Didesak Usut Dugaan Korupsi Puluhan Milyaran Rupiah di Disdik Langkat

11 Maret 2025 - 22:27 WIB

Ngaku untuk Amankan APH, Oknum PUSKUD Pupuk Subsidi di Langkat Pungut Upeti

8 Maret 2025 - 17:16 WIB

Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Dua Gudang Mafia BBM di Belawan

6 Maret 2025 - 23:44 WIB

Barbuk Ribuan Tabung Gas dan 5 Mobil Pickup Raib, Kapolres Pelabuhan Belawan Bungkam

2 Maret 2025 - 17:33 WIB

Trending di Headline
error: