Penggerebekan 138 Kg Sabu Dalam Truk, BNN Tangkap Tiga Tersangka di Tiga Provinsi

Minggu, 4 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Aksi penggerebekan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di kawasan Sungai Badar, Kecamatan Tanjung Barat, Jambi, pada Sabtu pagi (3/5/2025), mengungkap jaringan narkoba berskala besar.

Sebanyak 138 kilogram sabu berhasil disita dari dalam truk Mitsubishi Fuso merah yang tengah berhenti di sebuah rumah makan di Kilometer 180.

Keterangan yang dihimpun tim kilasberita.net menyebutkan, penggerebekan dramatis ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas truk tersebut.

Tim gabungan BNN langsung bergerak cepat, membuntuti kendaraan dari jalur Aceh menuju Medan hingga akhirnya masuk ke wilayah Jambi.

Saat truk berhenti untuk istirahat di rumah makan, petugas langsung mengepung lokasi dan melakukan penggeledahan.

Dari pemeriksaan, ditemukan ruang rahasia di dinding truk yang telah dimodifikasi.

Di dalamnya, petugas mendapati puluhan paket besar sabu yang dibungkus rapi, dengan total berat mencapai 138 kilogram.

“Ini adalah salah satu pengungkapan terbesar BNN tahun ini. Barang bukti kami temukan tersembunyi di balik dinding truk, dan semua ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindak lanjuti,” ungkap salah satu petugas BNN di lokasi.

Tiga Tersangka di Tiga Provinsi

Menurut keterangan terbaru yang disampaikan oleh Juru Bicara BNN, hingga malam hari, tim gabungan masih terus melakukan pendalaman terhadap sindikat peredaran narkotika yang terlibat.

Hasil penyelidikan lanjutan menunjukkan bahwa ada tiga tersangka utama yang telah berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda:

  1. MS (ditangkap di Jambi) — sopir truk pembawa sabu,
  2. RW (ditangkap di Bekasi) — pengendali lapangan yang memberi arahan langsung kepada MS,
  3. MD (ditangkap di Aceh) — diduga sebagai bos besar yang menjadi pengendali utama distribusi sabu ini.

Ketiga tersangka ini diduga merupakan bagian dari jaringan besar yang telah merencanakan distribusi sabu ke wilayah Pulau Jawa, khususnya ke Jakarta dan sekitarnya.

Interogasi Eksklusif: Nama-Nama Bos Besar Muncul

Dalam interogasi yang berhasil direkam oleh petugas, tersangka MD sempat menyebut sejumlah nama yang diyakini memiliki keterlibatan dalam jaringan ini. Salah satunya adalah Ilyas yang disebut sebagai sosok yang “menyuruh dan mengatur pergerakan barang”, serta Tompul dan Wawan, yang diduga menjadi perantara distribusi dari Aceh ke wilayah lain.

“Dia minta kerja sama sama saya… Ilyas itu. Terus ada juga Tompul sama Wawan… mereka semua ngatur dari atas,” ujar MD dalam cuplikan interogasi.

BNN belum merilis secara resmi identitas lengkap para pelaku lain yang disebut dalam pengakuan tersebut, namun pendalaman dan pengembangan terus dilakukan guna membongkar seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya.

BNN Pusat Apresiasi Peran Masyarakat

Kepala BNN RI dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kerja sama antara aparat dan masyarakat.

“Keterlibatan publik dalam memberikan informasi sangat penting. Kasus ini bukti bahwa peran masyarakat bisa mematahkan upaya penyelundupan berskala besar,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di tempat terpisah dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(tim/tvone)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aminullah Siagian Tantang Hotman Paris Tunjukkan Dasar Hukum Tersangka Jaksa Harus Izin Presiden
Relawan dan Mahasiswa Antusias Menanti Bobby Nasution di Nias
Perjalanan Inspiratif Jeka Saragih, dari UFC Kini Bangun Mimpi Atlet Simalungun
JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI
Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Hanya Paviliun Pemko Medan yang Tutup Saat Pembukaan PRSU!
GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:01

Aminullah Siagian Tantang Hotman Paris Tunjukkan Dasar Hukum Tersangka Jaksa Harus Izin Presiden

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:02

Relawan dan Mahasiswa Antusias Menanti Bobby Nasution di Nias

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:37

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

Senin, 6 Juli 2026 - 21:36

Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan

Senin, 6 Juli 2026 - 21:24

SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru