Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Ciduk Pencuri dan Penadah Becak Motor

Sabtu, 12 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Team Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Eko Sanjaya S. H., M. H., dan Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan S. H., berhasil menciduk pelaku pencuri dan penadah becak motor. Pelaku yang ditangkap berinisial FJ alias Sembrenget (39), yang diduga mencuri sepeda motor jenis becak dan penadah berinisial RW (25).

Seorang Penadah ditangkap Team Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan barang bukti becak motor. Setelah dikembangkan, berhasil menangkap Pelaku FJ (Sembrenget) di Jalan pasar 4 Barat Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marekani, Selasa (01/7/2025) malam.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M. Hum., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan yang dberikan oleh korban M Yatim, atas hilangnya satu unit becak bermotor miliknya.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan saudara M. Yatim, akhirnya pada Selasa (01/7/2025), pelaku FJ alias Sembrenget) dan RW berhasil kami tangkap,” kata Kombes Pol Gidion.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, SE., S.I.K., M.H., M.I.K., Ka menambahkan, setelah dilakukan introgasi terhadap 2 orang penadah diperoleh bahwa pelaku mencuri satu unit becak motor merk NAENA/ NS100-S, Tahun 2024 warna kining di Jalan Jala Raya tepatnya bundaran rawe, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan pada hari Sabtu (31/5/2025).

“Setelah kejadian tersebut pelaku FJ (Sembrenget) pergi menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada RW dengan harga 1,4 juta,” kata AKBP Bayu Putro, Sabtu (12/07).

Berdasarkan penyelidikan diduga pelaku penadah terhadap tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari sabtu 31 Mei 2025, Team Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya, S.H., M.H., melakukan penangkapan terhadap FJ alias Sembrenget sebagai Tersangka.

“Kerugian korban sekitar Rp1, 4juta. Saat ini tersangka sudah diamankan dan diproses,” katanya.(AVID/rel)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aminullah Tantang Kejagung dan KPK Bongkar Gurita Korupsi Rp1.000 Triliun: Kejar Aktor Intelektual dan Jaringannya!
Sudah Datang Terlambat, Syahrul Paling ‘Kreak’ Pula Interupsi di Akhir Paripurna DPRD Sumut
Sudah Datang Terlambat, Syahrul Paling ‘Kreak’ Pula Interupsi di Akhir Paripurna DPRD Sumut
Proses Seleksi Jabatan PT Inalum Disorot, Peserta Minta Klarifikasi Mekanisme Assessment
Aminullah Siagian Tantang Hotman Paris Tunjukkan Dasar Hukum Tersangka Jaksa Harus Izin Presiden
Relawan dan Mahasiswa Antusias Menanti Bobby Nasution di Nias
Perjalanan Inspiratif Jeka Saragih, dari UFC Kini Bangun Mimpi Atlet Simalungun
JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:03

Aminullah Tantang Kejagung dan KPK Bongkar Gurita Korupsi Rp1.000 Triliun: Kejar Aktor Intelektual dan Jaringannya!

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:09

Sudah Datang Terlambat, Syahrul Paling ‘Kreak’ Pula Interupsi di Akhir Paripurna DPRD Sumut

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:20

Proses Seleksi Jabatan PT Inalum Disorot, Peserta Minta Klarifikasi Mekanisme Assessment

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:01

Aminullah Siagian Tantang Hotman Paris Tunjukkan Dasar Hukum Tersangka Jaksa Harus Izin Presiden

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:02

Relawan dan Mahasiswa Antusias Menanti Bobby Nasution di Nias

Berita Terbaru

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony VS Gubernur Sumut Muhamma Bobby Afif Nasution.

Headline

NasDem : Hentikan Sikap Arogansi Gubernur Sumut

Senin, 27 Jul 2026 - 12:19