Menu

Mode Gelap
Kios Pupuk UD Mekar Tani di Kecamatan Binjai Jual Urea Subsidi di Atas HET Bayar Izin Belasan Tahun, Pedagang Tak Dapat Lapak di Pasar Tanjung Pura Wapres Salurkan Rp20 Miliar untuk Petani di Langkat, Ricky Anthony : Terima Kasih Mas Gibran Bersama Kodam I/BB, Kapolda Sumut Bakar 209 Mesin Judi Ricky Anthony Hibahkan Kursi Pangkas kepada Penyandang Disabilitas Humas PT UKIP: Belasan Lembu Warga Blangkahan Mati Karena Makan Urea di TPA

Berita

Pasar Malam Stabat Gunakan Badan Jalan untuk Parkir, Kadishub : Nanti Kita Tertibkan

badge-check


 Lokasi pasar malam di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, yang digunakan untuk parkir liar. Perbesar

Lokasi pasar malam di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, yang digunakan untuk parkir liar.

Stabat – Tak hanya persoalan korsleting listrik, pasar malam Stabat juga mengganggu lalu lintas. Kendaraan yang parkir di badan Jalan Proklamsi, persisya di depan Lapangan Bola Pasar 6 Kwala Bingai, Stabat ini, membuat pengendara geram. Sekelompok oknum juru parkir, terkesan mengabaikan fungsi pemanfaatan fasilitas umum.

“Pengelola parkir di pasar malam itu sesuka hatinya saja. Badan Jalan Proklamsi pun digunakan untuk memarkirkan kendaraan pengunjung. Hal ini kan mengganggu warga yang melintas, demi meraup keuntungan oknum yang tak bertanggungjawab,” ketus Ahmad, pengendara yang melintas di sana, Rabu (31/8/2024) malam.

Kemacetan di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kamis (31/7/2024) malam, akibat parkir liar di depan lokasi pasar malam.

Tak hanya itu, juru parkir yang menggunakan senter, juga sangat menggangu pandangan pengendara. Hal ini, dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi laka lantas.

“Kalau tidak segera ditertibkan, dikhawatirkan dapat terjadi laka lantas. Mengingat, banyak warga yang seliweran di sekitar lokasi pasar malam. Baik yang menyebrang, maupun yang berjalan di sepanjang jalan pada lokasi pasar malam itu,” ketus Ahmad.

Tak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan, parkir yang tak semestinya itu, juga menimbukan kemacaetan lalu lintas. Kenyamanan dan keselamatan pengendara tak diperdulikan, demi keuntungan sekelompok orang.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Langkat Arie Ramadhany SIP MSP akan segera menindaklanjuti hal itu. Ia menegaskan, parkir di badan jalan merupakan hal yang dilarang. Terlebih, jika jalan tersebut merupakan jalan protokol.

“Kalau parkir di badan jalan ya gak boleh lah. Nanti kita tertibkan itu bang. Kalau parkir di lahan pribadi, ya gak masalah. Lagi pula, gak ada PAD yang kita serap dari parkir di badan jalan itu,” tegas Arie. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bayar Izin Belasan Tahun, Pedagang Tak Dapat Lapak di Pasar Tanjung Pura

24 Desember 2024 - 19:59 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Hinai Terbakar Hingga 50 Persen

13 Desember 2024 - 19:08 WIB

Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pedagang : Sistemnya Saja Sudah Salah

9 Desember 2024 - 16:47 WIB

Dua Jam Tenggelam, Pencari Daun Nipah Ditemukan Tak Bernyawa

6 Desember 2024 - 17:49 WIB

Pemuda Washliyah Apresiasi DPR Tolak Polri Di Bawah Kemendagri

4 Desember 2024 - 19:36 WIB

Trending di Berita
error: