Ngaku Polisi, Komplotan Rampok Jarah 10 Ton Beras di Stabat

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AP saat diperiksa penyidik kepolisian.

Tersangka AP saat diperiksa penyidik kepolisian.

Stabat – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan AP, satu dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (10/10/2024). Komplotan ini, merampok 10 ton beras dari truk Colt Diesel yang dikendarai Rodianto (40) di Kota Stabat, Rabu (24/9/2024) lalu.

 

Penangkapan AP ini, atas kerja sama Sat Reskrim Polres Langkat dengan Personel Subdit III Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut. Warga Marelan, Kota Medan itu, diamankan dari persembunyiannya di Lubuk Pakam, Deli Serdang.

 

Saat penangkapan AP, polisi turut menyita sepucuk senjata api (Senpi) jenis Repolver. Karena hendak melarikan diri, aparat kepolisian pun memberi tindakan tegas dan terukur (tembakan) terhadap AP.

Senjata api (Senpi) jenis repolver yang turut diamankan polisi saat penangkapan AP.

“Peristiwa ini terjadi pada, Selasa (24/9/2024) sekitar jam 15.00 WIB, di Kota Stabat, Kabupaten Langkat,” ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Rabu (16/10/2024) sore.

 

Rajendra menambahkan, pelaku berinisial AP bersama 4 orang pelaku lainnya yang masih DPO, melakukan perampokan terhadap korban yang sedang mengendarai truk Colt Diesel bermuatan beras 10 Ton.

 

Saat korban parkir di Kota Stabat, pelaku mendatangi korban dan mengaku seorang personel polisi. “Pelaku kemudian memaksa korban dan membawa truk berisikan beras 10 ton mengarah Kota Binjai, melalui jalan tol,” ujar Rajendra.

 

Saat di ruas Tol sekira di Tandam, korban disekap dan matanya ditutup. Tangannya diborgol ke belakang dan barang-barang milik korban berupa handphone dan dompetnya dijarah.

 

Setibanya di ruas jalan Tol Binjai, korban diturunkan. Para pelaku membawa truk Colt Diesel bermuatan beras itu ke arah Medan. Saat itu, korban meminta bantuan Patroli Jalan Raya (PJR) di Gerbang Tol Binjai.

 

Akibat perbuatannya, AP yang merupakan pelaku utama perampokan itu, dijerat dengan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Sementara, rekan AP lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (Ahmad)

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Setahun Berlalu, Perkara Pengrusakan Boat di Pangkalan Susu Bakal Rampung
Napi Korupsi Eks Pejabat Pemprov Diduga Peras dan Ancam Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta
Napi Korupsi Eks Pejabat Pemprov Diduga Peras dan Ancam Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta
Korupsi Rp.400 juta, Oknum Relationship Manager BRI Kisaran  Di Tahan Kejari Asahan
Diperas Rp25 Juta, Barang Berharga Korban Penyekapan dan Penganiayaan Senilai Rp20 Juta Dijarah Pelaku
Pelempar Rumah Wartawan di Langkat Diciduk Polisi
Lima Kali Beraksi, MS Curi 468 Baut dan 78 Plat Jembatan Tanjung Pura
Klim Pipa Induk Distribusi PDAM Tirta Wampu ke Gebang Digasak Maling
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:31 WIB

Setahun Berlalu, Perkara Pengrusakan Boat di Pangkalan Susu Bakal Rampung

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:48 WIB

Napi Korupsi Eks Pejabat Pemprov Diduga Peras dan Ancam Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:48 WIB

Napi Korupsi Eks Pejabat Pemprov Diduga Peras dan Ancam Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta

Selasa, 2 September 2025 - 10:07 WIB

Korupsi Rp.400 juta, Oknum Relationship Manager BRI Kisaran  Di Tahan Kejari Asahan

Senin, 30 Desember 2024 - 12:06 WIB

Diperas Rp25 Juta, Barang Berharga Korban Penyekapan dan Penganiayaan Senilai Rp20 Juta Dijarah Pelaku

Berita Terbaru

Menu MBG dari SPPG Terluk Meku, Kecamatan Babalan, Langkat yang diduga menyebabkan anak mual dan sakit perut.

Headline

Viral!!! Menu MBG SPPG Teluk Meku Babalan Tak Layak Konsumsi

Selasa, 31 Mar 2026 - 18:17 WIB

error: