Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Langkat Tak Tapati Janji, Warga Serapuh Asli Gantung BH Lagi Tersangka Korupsi Belum Ditahan Poldasu, Guru Honorer Langkat Serahkan Penghargaan Ngaku Polisi, Komplotan Rampok Jarah 10 Ton Beras di Stabat Bawaslu Langkat Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Kesal dengan Janji Manis Pj Bupati Langkat, Warga Tanam Pohon Pisang di Kantor Desa Kesal dengan Pj Bupati Langkat, Warga Bakar Ban di Kantor Desa

Kriminal

Ngaku Polisi, Komplotan Rampok Jarah 10 Ton Beras di Stabat

badge-check


					Tersangka AP saat diperiksa penyidik kepolisian. Perbesar

Tersangka AP saat diperiksa penyidik kepolisian.

Stabat – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan AP, satu dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (10/10/2024). Komplotan ini, merampok 10 ton beras dari truk Colt Diesel yang dikendarai Rodianto (40) di Kota Stabat, Rabu (24/9/2024) lalu.

 

Penangkapan AP ini, atas kerja sama Sat Reskrim Polres Langkat dengan Personel Subdit III Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut. Warga Marelan, Kota Medan itu, diamankan dari persembunyiannya di Lubuk Pakam, Deli Serdang.

 

Saat penangkapan AP, polisi turut menyita sepucuk senjata api (Senpi) jenis Repolver. Karena hendak melarikan diri, aparat kepolisian pun memberi tindakan tegas dan terukur (tembakan) terhadap AP.

Senjata api (Senpi) jenis repolver yang turut diamankan polisi saat penangkapan AP.

“Peristiwa ini terjadi pada, Selasa (24/9/2024) sekitar jam 15.00 WIB, di Kota Stabat, Kabupaten Langkat,” ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Rabu (16/10/2024) sore.

 

Rajendra menambahkan, pelaku berinisial AP bersama 4 orang pelaku lainnya yang masih DPO, melakukan perampokan terhadap korban yang sedang mengendarai truk Colt Diesel bermuatan beras 10 Ton.

 

Saat korban parkir di Kota Stabat, pelaku mendatangi korban dan mengaku seorang personel polisi. “Pelaku kemudian memaksa korban dan membawa truk berisikan beras 10 ton mengarah Kota Binjai, melalui jalan tol,” ujar Rajendra.

 

Saat di ruas Tol sekira di Tandam, korban disekap dan matanya ditutup. Tangannya diborgol ke belakang dan barang-barang milik korban berupa handphone dan dompetnya dijarah.

 

Setibanya di ruas jalan Tol Binjai, korban diturunkan. Para pelaku membawa truk Colt Diesel bermuatan beras itu ke arah Medan. Saat itu, korban meminta bantuan Patroli Jalan Raya (PJR) di Gerbang Tol Binjai.

 

Akibat perbuatannya, AP yang merupakan pelaku utama perampokan itu, dijerat dengan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Sementara, rekan AP lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (Ahmad)

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

AMPPUH Desak Komnas Perempuan Usut Kasus Dugaan Kekerasan Masinton

14 Oktober 2024 - 16:58 WIB

Dibakar Santri, Tubuh Pengurus Ponpes An Nur Luka Melepuh 70 Persen

9 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Puluhan Guru Honorer ‘Tantang’ Polres Langkat Percepat Proses Hukum Meilisya

8 Oktober 2024 - 18:21 WIB

Merasa Disepelakan Penyidik, Oknum Bhayangkari Polsek Hinai Kecewa

30 September 2024 - 15:48 WIB

Dirampok di Toko Ritel Moderen, Jari Manis Tuna Wicara Luka

24 September 2024 - 23:21 WIB

Trending di Kriminal
error: