Menu

Mode Gelap
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp600 juta, Jaksa Tahan Tersangka Tipikor KONI Langkat HUT Langkat ke-275, Pedangang Lokal Diusir dari Alun-alun T Amir Hamzah Lima Tersangka Perkara PPPK Guru Langkat Resmi Kenakan ‘Rompi Merah’ Kejatisu Forest Conversion, Riau Experiences The Worst Environmental Damage Tahap II ke Kajatisu, Poldasu Kirim ‘Surat Cinta’ untuk Kadisdik dan Kepala BKD Langkat HUT GPA ke-84, Kapolri Ajak Seluruh Kader GPA Ikut Sukseskan Program Asta Cita Pemerintah

Kriminal

Pelempar Rumah Wartawan di Langkat Diciduk Polisi

badge-check


 Mukti Ali, pelempar kaca jendela rumah Ramlan di Mapolsek Tangjung Pura. Perbesar

Mukti Ali, pelempar kaca jendela rumah Ramlan di Mapolsek Tangjung Pura.

Tanjung Pura – Mikti Ali (43). pelaku yang melempar rumah Ramlan, Minggu (8/12/2024) dini hari lalu akhirnya ditangkap polisi, Senin (9/12/2024). Warga Dusun Sei Rebat, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara ini pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Pura.

“Mulanya pada, Minggu (8/12/2024) pelapor Muhammad Ramlan sedang tidur dirumahnya yang beralamat di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin. Kemudian pelapor mendengar suara kaca pecah sekira pukul 03.00 WIB,” ujar Kapolsek Tanjung Pura, AKP Zul Iskandar Ginting, Selasa (10/12/2024) sore.

Kemudian, lanjut Zul, Ramlan pun terbangun lalu mengecek bahwasanya kaca jendela bagian depan rumahnya pecah. Dan melihat sebuah batu yang diduga digunakan untuk melempar rumah tersebut berada di bawah jendela.

Kaca rumah Ramlan yang dilempar terduga pengedar narkoba.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa sekira pukul 03.00 WIB ada mendengar suara pecahan kaca. Atas kejadian itu, pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura,” ujar Zul.

Personel Polsek Tanjung Pura pun melakukan penyelidikan atas laporan nomor  LP/B/83/XII/ 2024/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 8 Desember 2024.

Hasilnya pada, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku pelemparan tersebut.

“Anggota langsung melakukan pencarian terhadap pelaku lalu. Akhirnya pelaku ditemui saat sedang duduk-duduk di warung. Langsung dilakukan interogasi. Pelaku mengakui segala perbuatannya,” ujar Zul.

Pada saat melakukan aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor datang kerumah Muhammad Ramlan. Dan langsung melempar jendela rumah Ramlan dengan batu yang didapatnya di pinggir jalan.

“Pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati dengan korban. Yang mana beberapa bulan yang lalu korban membuat berita tentang maraknya narkoba di Sungai Rebat,” ujar mantan Kapolsek Pangkalan Susu ini.

Atas peristiwa itu, Ramlan mengalami kerugian materil Rp500 ribu. Sementara, Mukti Ali saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polsek Tanjung Pura, guna proses hukum lebih lanjut. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diperas Rp25 Juta, Barang Berharga Korban Penyekapan dan Penganiayaan Senilai Rp20 Juta Dijarah Pelaku

30 Desember 2024 - 12:06 WIB

Lima Kali Beraksi, MS Curi 468 Baut dan 78 Plat Jembatan Tanjung Pura

5 Desember 2024 - 16:09 WIB

Klim Pipa Induk Distribusi PDAM Tirta Wampu ke Gebang Digasak Maling

3 Desember 2024 - 19:19 WIB

Belum Menahan Tersangka Korupsi, LBH Medan Laporkan Dirkrimsus dan Kapolda Sumut ke Mabes Polri

22 Oktober 2024 - 19:14 WIB

Ngaku Polisi, Komplotan Rampok Jarah 10 Ton Beras di Stabat

16 Oktober 2024 - 19:23 WIB

Trending di Kriminal
error: