Korupsi Rp.400 juta, Oknum Relationship Manager BRI Kisaran  Di Tahan Kejari Asahan

Selasa, 2 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN – Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-04/I.2.23/Fd.1/09/2025 tanggal 1 September 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk kantor cabang Kisaran tahun 2019.Demikian disampaikan oleh Kajari Asahan Basril G S.H , M.H melalui Kasi Pidsus Kajari Asahan Chandra Syahputra, S.H dalam press release yang digelar pada Senin malam,(01/9/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Asahan.

Kasi Pidsus <span;>Chandra Syahputra, S.H mengatakan bahwa ke 3 tersangka tersebut yaitu inisial DN, BS serta RW dan dari ketiga tersangka yang hari ini telah ditetapkan, 1 orang berinisial DN (34), selaku Relationship Manager BRI kantor cabang Kisaran tahun 2019 kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lanuhan Ruku, sebut Kasi Pidsus.

“Sementara itu, untuk kedua tersangka BS dan RW, pihak kejari Asahan akan melakukan pemanggilan kembali dalam kasus ini,” kata Asi Pidsus .

Lebih lanjut Kasi Pidsus mengatakan, akibat dari perbuatan para tersangka, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.412.918.407,- (Empat Ratu Dua Belas Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Rupiah).

”Tersangka telah disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun”. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka telah dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya hingga ke tahap pengadilan, paparnya.(Eko)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater
Ricky Anthony: Harap DPRD Jangan Ganggu PSMS
Diduga Indisipliner, PPPK Paruh Waktu Damkar Langkat ‘Getol’ Main Proyek
Terkait Transparansi Proyek, Belasan Massa Geruduk Disdik dan Kantor Bupati Langkat
Pimpin PMS Langkat, Edi Bahagia Sinuraya Bertekad Hidupkan Adat dan Budaya Karo
Warga Apresiasi Pembangunan Drainase di Jalur SP Tembakau Deli–Kualanamu
Dugaan Fee Proyek 21 Persen, Bupati Tapsel Didesak Evaluasi Kinerja Dinkes
Agenda Berubah, PKB dan NasDem Walk Out Saat Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggot KPID Sumut

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:15

Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:02

Ricky Anthony: Harap DPRD Jangan Ganggu PSMS

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:38

Diduga Indisipliner, PPPK Paruh Waktu Damkar Langkat ‘Getol’ Main Proyek

Rabu, 30 September 2026 - 18:58

Pimpin PMS Langkat, Edi Bahagia Sinuraya Bertekad Hidupkan Adat dan Budaya Karo

Kamis, 24 September 2026 - 17:06

Warga Apresiasi Pembangunan Drainase di Jalur SP Tembakau Deli–Kualanamu

Berita Terbaru

PSMS Medan.

Daerah

Ricky Anthony: Harap DPRD Jangan Ganggu PSMS

Senin, 5 Okt 2026 - 11:02