Mulai 19 Juni 2024, Ini Dia Tarif Tol Lima Puluh – Kisaran

- Penulis

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara Gerbang Tol Kisaran pada ruas Tol Lima Puluh - Asahan.

Foto udara Gerbang Tol Kisaran pada ruas Tol Lima Puluh - Asahan.

Medan – PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif pada Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran, mulai Sabtu (19/6/2024) mendatang. Akumulasi tarif Golongan I dari Junction (persimpangan) dari Indrapura ke Kisaran dan sebaliknya senilai Rp64.000.

Hal ini seperti yang disampaikan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim. “Ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh),” kata Adjib, Sabtu (15/6/2024) via pesan tertulisnya.

Foto udara Ruas Tol Lima Puluh – Asahan

Dimana, Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 itu, tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tingg – Indrapura.

Sehingga, pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya diimbau untuk mengecek tarif tol tujuan. Selain itu, pengguna jalan tol diharapkan untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas. Tujuannya, untuk menghindari antrian di gerbang tol.

“Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura – Kisaran,” tutur Adjib.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh – Kisaran:

AsalTujuanGol IGol II & IIIGol IV & V
Junction IndrapuraKisaran64.00096.000128.000
Lima PuluhKisaran43.50065.50087.000
KisaranLima Puluh43.50065.50087.000
KisaranJunction Indrapura64.00096.000128.000

Dengan penetapan tarif yang akan dilakukan, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara. Memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.

Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam.

Selain itu, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat, apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura – Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Kisaran di 0821-6387-0001. (Ril HK)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perjalanan Inspiratif Jeka Saragih, dari UFC Kini Bangun Mimpi Atlet Simalungun
JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI
Ricky Anthony: Pemprov Sumut Anggarkan Rp64,2M Perbaiki Jalan Provinsi di Langkat
Dua Rumah Warga Hinai Terbakar, Ricky Anthony Hadir Beri Bantuan
Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Tak Layak Huni, Ricky Anthony Bangun Rumah Baru untuk Warga Langkat
Hanya Paviliun Pemko Medan yang Tutup Saat Pembukaan PRSU!

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:56 WIB

Perjalanan Inspiratif Jeka Saragih, dari UFC Kini Bangun Mimpi Atlet Simalungun

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:37 WIB

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:03 WIB

Ricky Anthony: Pemprov Sumut Anggarkan Rp64,2M Perbaiki Jalan Provinsi di Langkat

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:16 WIB

Dua Rumah Warga Hinai Terbakar, Ricky Anthony Hadir Beri Bantuan

Senin, 6 Juli 2026 - 21:24 WIB

SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru