News | Kamis, 23 April 2026 - 00:07
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rahmadi dalam perkara narkotika. Rahmadi sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan 10 gram sabu-sabu…
Sumber: Kemenag