Menu ✖

Mode Gelap
Berkas Tiga Tersangka Kasus Seleksi PPPK Guru Langkat P21, LBH Medan : Harus Segera Ditahan Abdul Thaib Siahaan Terpilih Lagi Jadi Ketua ISARAH Sumut 2024-2028 Diperas Rp25 Juta, Barang Berharga Korban Penyekapan dan Penganiayaan Senilai Rp20 Juta Dijarah Pelaku Melibatkan Oknum Brimob, Warga Helvetia Diperas Rp25 Juta Setelah Dianiaya dan Disekap Tiga Hari Kerap Diteror Oknum Pecatan TNI, Pekerja Perkebunan Sawit Resah Kios Pupuk UD Mekar Tani di Kecamatan Binjai Jual Urea Subsidi di Atas HET

Kriminal

Lima Kali Beraksi, MS Curi 468 Baut dan 78 Plat Jembatan Tanjung Pura

badge-check


 Kapolres Langkat AKPB David Triyo Prasojo didampingi Kapolsek Tanjung Pura AKP Zul Iskandar Ginting memaparkan tersangka pencuri baut dan plat besi jembatan di Mapolsek Tanjung Pura. Perbesar

Kapolres Langkat AKPB David Triyo Prasojo didampingi Kapolsek Tanjung Pura AKP Zul Iskandar Ginting memaparkan tersangka pencuri baut dan plat besi jembatan di Mapolsek Tanjung Pura.

Tanjung Pura – Pencuri plat besi dan baut Jembatan Tanjung Pura sudah tertangkap polisi, Rabu (4/11/2024) malam. Dalam sebulan beraksi, tersangka MS (36) berhasil menjarah 468 baut dan 78 plat besi jembatan itu. Karena ulahnya, Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga pun mengalami kerugian hingga Rp132.730.000.

Selain karena sudah viral di media sosial, penangkapan MS berdasarkan pengaduan Jolis Nainggolan dengan tanda bukti laporan Nomor : LP/B/82/XII/2024/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat pada 4 Desember 2024.

Kapolres Langkat AKPB Davit Triyo Prasojo didampingi Kapolsek Tanjung Pura AKP Zul Iskandar Ginting memaparkan tersangka pencuri baut dan plat besi jembatan di Mapolsek Tanjung Pura.

“Korbannya Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga. Jumlah baut yang hilang sebanya 468 dan 78 plat cover jembatan. Dalam hal ini, negara mengalami kerugian material sebesar Rp132.730.000,” kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo didampingi Kapolsek Tanjung Pura AKP Zul Iskandar Ginting saat mengggelar konferensi pers, Kamis (5/12/2024) siang.

Sampan Kayu

Awalnya, kata David, Jolis Nainggolan mendapat informasi dari Polres Langkat terkait pencurian itu. Dimana, personel Polsek Tanjung Pura memergoki MS yang menggunakan sebo sedang melakukan aksinya pada 3 Desember 2024 sekira jam 21.30 WIB.

Saat itu, MS kedapatan sedang membuka baut dan plat jembatan menggunakan kunci inggris. Ketika hendak ditangkap, warga Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat ini spontan lompat ke aliran Sungai Batang Serangan.

Kunci inggris yang digunakannya sebagai alat memuka baut pun dibuang MS ke aliran sungai. Tapi, polisi menemukan beberapa baut yang sudah terbuka dari tiang jembatan. Bahkan, sampan kayu milik MS juga masih terikat di jembatan itu.

Kebutuhan Ekonomi

“Besoknya, pelapor mengecek kondisi jembatan dan menemukan baut dan plat cover yang hilang. Tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar David.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan 5 buah mur, 4 buah ring, 2 buah baut dan 1 unit sampan kayu sebagai barang bukti. Tersangka MS sudah beraksi sebanyak 5 kali dalam sebulan terakhir. “Uang hasil kejahatannya, digunakan MS untuk memenuhi ekonomi keluarga,” tandas David.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Langkat Muhammad Rizki Rifai mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap kasus itu. “Kita sangat mengapresiasi kinerja Polsek Tanjung Pura dalam mengungkap kasus ini,” kata Rifai, di sela kegiatannya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diperas Rp25 Juta, Barang Berharga Korban Penyekapan dan Penganiayaan Senilai Rp20 Juta Dijarah Pelaku

30 Desember 2024 - 12:06 WIB

Pelempar Rumah Wartawan di Langkat Diciduk Polisi

10 Desember 2024 - 18:29 WIB

Klim Pipa Induk Distribusi PDAM Tirta Wampu ke Gebang Digasak Maling

3 Desember 2024 - 19:19 WIB

Belum Menahan Tersangka Korupsi, LBH Medan Laporkan Dirkrimsus dan Kapolda Sumut ke Mabes Polri

22 Oktober 2024 - 19:14 WIB

Ngaku Polisi, Komplotan Rampok Jarah 10 Ton Beras di Stabat

16 Oktober 2024 - 19:23 WIB

Trending di Kriminal
error: