LBH Medan Desak Kapolda Sumut Tangkap Perambah Hutan Lindung Kwala Langkat

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat malakukan aksi protes terhadap mafia di kawasan hutan lindung.

Warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat malakukan aksi protes terhadap mafia di kawasan hutan lindung.

Medan – LBH Medan sebagai pendamping hukum masyarakat Desa Kwala Langkat sangat kecewa atas lambat nya penanganan perkara oleh Ditres Krimsus Polda Sumut terhadap terduga pelaku dugaan perusakan atau perambahan hutan di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat berinisial Skw, Spd, SS, BS dan MD.

Sebab, sejak diamankannya 1 unit alat berat excavator dari dalam hutan Selasa (6/2/2024) lalu, Polda Sumut belum ada kejelasan terkait penetapan tersangkanya. Walau saat ini perkaranya sudah pada tahap penyidikan berdasarkan keterangan petugas Unit 4 Ditres Krimsus Polda Sumut kepada Tim LBH Medan. 

Puluhan warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat malakukan aksi protes terhadap mafia di kawasan hutan lindung.

Sebelumnya, beberapa kali LBH Medan meminta informasi perkembangan perkara ini kepada ke Petugas Kepolisian pada Unit 4 Ditres Krimsus Polda Sumut. Namun kerap terjadi ‘tegang urat’ antara personil LBH Medan dan petugas. Sehingga, petugas dinilai tidak transparan atas perkara ini. Petugas menyebutkan, perkara ini atas laporan dari anggota kepolisian  (laporan Model A). Sehingga informasi tidak dapat diberikan.

Sikap ini dinilai sebagai sikap tidak siapnya Ditres Krimsus Polda Sumut untuk diawasi dan dikritik kinerjanya oleh masyarakat. Sehingga tidak mencerminkan Polri yang profesional, bersih dan transparan yang akan menimbulkan perspektif negatif dari masyarakat.

Selain itu akan berdampak kepada pembatasan hak masyarakat akan perlindungan hukum dan partisipasi dalam pemerintahan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berperspektif hukum dan HAM.

Sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 44 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 65 dan pasal 70 UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH sangat jelas, setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum akan hak lingkungan yang baik dan sehat serta dapat berperan serta baik dengan penyampaian pengaduan, keberatan, laporan serta juga berhak untuk mendapatkan akses informasi.

Maka dari itu, jelas LBH Medan atau elemen masyarakat lainnya berhak mengetahui sejauh mana penanganan kasus perambahan hutan di Desa Kwala Langkat. Apalagi akibat perambahan hutan, akan berdampak kepada peradaban umat manusia di muka bumi ini.

LBH Medan juga pertanyakan pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan oleh Ilham Mahmudi, masyarakat Dusun II Desa Kwala Langkat, 16 Februari 2024 lalu. Hal itu terkait dugaan perambahan hutan di di sana. Namun ternyata tidak pernah di proses oleh Ditres Krimsus Polda Sumut.

Patut diketahui bahwa, aktivitas perambahan hutan ilegal telah berlangsung. Sehingga, dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Dimana, dapat pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Akan tetapi, hal tersebut sampai saat ini dinilai tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Walau telah ada upaya pengaduan yang disampaikan masyarakat secara berulang kali, sebagaimana informasi yang LBH Medan dapat dari masyarakat di Desa Kwala Langkat pada beberapa waktu lalu.

Sebagai akibat konflik berkepanjangan atas perambahan hutan ini, akhirnya menimbulkan korban di pihak masyarakat. Hingga terjadinya dugaan kriminalisasi yang saat ini dihadapi oleh Ilham Mahmudi, Safi’i dan Taufiq. Mereka dituding melakukan pengrusakan atas laporan oknum yang disebut masyarakat sebagai antek-antek perambah hutan di sana.

Plang yang didirikan di dalam kawasan hutan lindung.

Lambatnya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka perambahan hutan ini, memberi ruang dan waktu terjadinya perulangan tindak pidana serta teror terhadap masyarakat.

Selama ini, warga berjuang menjaga hutan untuk kesejahteraan masyarakat yang umumnya berprofesi sebagai nelayan. Sebagaimana informasi dan pemantauan LBH Medan dilapangan, para terduga pelaku masih bebas berkeliaran dan menunjukan sikap seakan-akan tak tersentuh hukum.

Untuk itu, dengan ini LBH Medan mendesak Kapolda Sumut, agar memerintah Direktur Ditres Krimsus Polda Sumut untuk segera menetapkan Tersangka atas adanya dugaan tindak pidana perambahan hutan di Desa Kwala Langkat

Kemudian, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan demi untuk meminimalisir potensi intimidasi terhadap masyarakat yang menentang perambahan hutan ini.

Narahubung :

1. Muhammad Alinafiah Matondang (085296075321)

2. Muhammad Anggi Nasution (082361775774)

3. Sofyan Muis Gajah (082277997501)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Layak Huni, Ricky Anthony Bangun Rumah Baru untuk Warga Langkat
Hanya Paviliun Pemko Medan yang Tutup Saat Pembukaan PRSU!
Ondim Jadi Tersangka, NasDem Ingatkan Pemkab Langkat untuk Lanjutkan Pembangunan yang Dijanjikan
GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight
Di hadapan Peserta APEKSI, Bobby Nasution Tunjukkan Hasil Pembangunan Kota Medan di Eranya
Bobby Nasution Sigap Atasi Kendala Kepulangan Kontingen Pesparawi Sumut, RE Nainggolan: Bentuk Kepedulian yang Luar Biasa
Diduga Dibekingi Oknum DPRD, Ratusan Massa Gelar Aksi Terkait Bangunan Liar di Kota Medan
Ricky Anthony Dukung Pagelaran Seni Budaya dan Suroan Nusantara 2026 di Langkat

5 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:32 WIB

Tak Layak Huni, Ricky Anthony Bangun Rumah Baru untuk Warga Langkat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:24 WIB

Hanya Paviliun Pemko Medan yang Tutup Saat Pembukaan PRSU!

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:07 WIB

Ondim Jadi Tersangka, NasDem Ingatkan Pemkab Langkat untuk Lanjutkan Pembangunan yang Dijanjikan

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:13 WIB

GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:34 WIB

Di hadapan Peserta APEKSI, Bobby Nasution Tunjukkan Hasil Pembangunan Kota Medan di Eranya

Berita Terbaru

Karangan bunga di depan Kantor Bupati Langkat dari elemen masyarakat yang mengucapkan terima kasih kepada KPK.

Headline

Ondim Terjaring OTT, Warga Langkat : Terima Kasih KPK

Sabtu, 4 Jul 2026 - 23:27 WIB

error: