BANDA ACEH – Dalam rangka menindaklanjuti poin pertama dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan dengan berbagai modus di lingkungan Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh melaksanakan razia atau penggeledahan blok hunian, Selasa malam (8/7/2025).
Penggeledahan yang difokuskan pada Blok C kamar hunian nomor 34 dan 35 ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Edi Cahyono, dan diawasi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Zulkarnain.
Dalam arahannya sebelum razia dimulai, Kalapas Edi Cahyono menekankan pentingnya melakukan tindakan dengan cara humanis, profesional, serta teliti hingga ke sudut-sudut kamar dan kamar mandi hunian.
“Lakukan dengan teliti, jangan ada yang terlewat. Pastikan pula seluruh prasarana kamar mandi masih dalam kondisi baik. Kita harus jaga marwah lapas agar tetap bersih dari barang-barang terlarang,” tegas Kalapas.
Proses penggeledahan dimulai dari pemeriksaan badan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kemudian dilanjutkan ke dalam kamar hunian. Petugas menyisir setiap sudut kamar, termasuk laci, tempat tidur, dan kamar mandi.
Hasilnya, tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti handphone dan narkoba. Namun, petugas menemukan beberapa barang yang dilarang masuk lapas, seperti pemanas air listrik, kompor listrik, kabel, korek api, botol parfum kaca, dan tang. Seluruh barang yang ditemukan langsung didata dan dimusnahkan sesuai prosedur.
Penggeledahan berjalan lancar, aman, dan kondusif tanpa ada perlawanan maupun kericuhan dari penghuni blok.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen nyata Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari penyimpangan.
Harapannya, langkah tegas ini terus berlanjut demi menjaga kepercayaan masyarakat dan amanah yang diemban lembaga pemasyarakatan di Tanah Rencong.(AVID/rel)