Kuasai Lahan HGU PTPN II, Samsul Tarigan Dieksekusi Kejari Binjai

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Samsul Tarigan tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan, Selasa 12 Agustus 2025 malam.

Terpidana Samsul Tarigan tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan, Selasa 12 Agustus 2025 malam.

Binjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan, Selasa (13/8/2025). Ketua salah satu ormas ini, dinyatakan terbukti bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penguasaan lahan PTPN II di Tunggurono, Binjai Timur. Ia pun dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing membenarkan hal tersebut. Samsul Tarigan dieksekusi atas Putusan Kasasi MA. Bahkan, pihak Kejari Binjai telah melayangkan Surat Panggilan Terpidana (P-37), agar yang bersangkutan datang ke Kantor Adhyaksa tersebut untuk dieksekusi.

Namun, sekira pukul 17.00 WIB didatangi PH terpidana kasus penguasaan lahan BUMN ini. Utusan Samsul ini mencoba bernegosiasi dengan menyampaikan pihaknya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut.

Terpidana Samsul Tarigan saat dieksekusi Intelijen Kejari Binjai untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan, Selasa 12 Agustus 2025 malam.

“Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak bisa menghalangi eksekusi atas Putusan MA. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 268 Ayat 1 KUHAP,” terang Noprianto, via pesan WhatAppnya, Rabu (13/8/2025) siang.

Pengamanan TNI

Tim eksekutor pun menegaskan akan menunggu kehadiran Samsul hingga pukul 20.00 WIB. Jika terpidana ini tak hadir, maka akan dilakukan eksekusi dengan dukungan kekuatan pengamanan dari TNI.

Sekira pukul 19.00 WIB, akhirnya Samsul pun datang ke Kejari Binjai bersama PH dan Sekjen DPD GRIB Jaya Sumut. Ia menyerahkan diri secara koperatif, untuk menjalani eksekusi Putusan MA dengan hukuman kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

“Kantor Kejari Binjai juga dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan. Hal ini sesuai dengan Perpres 66 Tahun 2025 dan perintah pimpinan untuk melakukan pengamanan di kantor,” ujar Noprianto.

Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB Samsul Tarigan pun diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Medan. Tim Jaksa Eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen mengantarkan terpidana tersebut ke sana untuk menjalani hukumannya.

Dibangun Diskotek

Diinformasikan, Samsul Tarigan dipidana terkait penguasaan lahan HGU PTPN II di Tunggurono, Binjai Timur sejak 2014 silam. Luas lahan yang dikuasainya pun cukup fantastis. Sekira 75 hektare untuk perkebunan sawit dan 5 hektare lagi dibangun kolam ikan serta Diskotek Titanic.

Sekira tahun 2019, hal ini pun dilaporkan oleh pihak PTPN II ke Ditreskrimsus Polda Sumut terkait aktivitas pertambangan ilegal di lokasi yang sama. Di HGU yang berakhir pada tahun 2028 mendatang ini, juga ditemukan Diskotek Titanic dan kolam ikan yang sudah rampung dikeerjakan.

Akibat perbuatan Samsul Tarigan ini, diperoleh hasil audit bahwa PTPN II mengalami kerugian sekira Rp41,2 Miliar. Perbuatan terpidana ini dijerat dengan Pasal 55 huruf a Jo Pasal 107 huruf a UU Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perkebuanan. Akhirnya, pada 13 Juni 2025 MA memutuskan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Samsul Tarigan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tanpa SLHS dan IPAL, BGN Hentikan Operasional SPPG di Langkat
Parah!!! Pembangunan Kopdeskel Merah Putih di Langkat Diduga Curi Tegangan Arus Listrik
KOMBAT Medan Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan
Perkuat Zona Integritas Tanpa Kompromi, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Assessment Tim ZI
Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Perempuan Medan Panen Pakcoy dan Sawi dari Kebun Hidroponik
Rutan Kelas I Labuhan Deli Perkuat Sinergi Antarinstansi Melalui Silaturahmi Bersama Stakeholder
Selesai Mengabdi di Lapas Lubuk Pakam, Alumni Muda Poltekpin LVI Siap Bertugas di Satuan Kerja
Kanwil Ditjenpas Sumut dan Kejati Sumut Samakan Persepsi Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 09:18 WIB

Tanpa SLHS dan IPAL, BGN Hentikan Operasional SPPG di Langkat

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:40 WIB

KOMBAT Medan Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:28 WIB

Perkuat Zona Integritas Tanpa Kompromi, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Assessment Tim ZI

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:58 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Perempuan Medan Panen Pakcoy dan Sawi dari Kebun Hidroponik

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:58 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Perkuat Sinergi Antarinstansi Melalui Silaturahmi Bersama Stakeholder

Berita Terbaru

Pengurus DPD KOMBAT Langkat membagikan takjil kepada warga di seputaran Tanjung Pura.

Daerah

Baksos Ramadhan, KOMBAT Langkat Bagikan 1.447 Takjil

Minggu, 8 Mar 2026 - 21:40 WIB

SH dan barang bukti kejahatan diapit Tim Deninteldam I/BB.

Peristiwa

Pengedar Sabu di Sunggal Diciduk Tim Deninteldam I/BB

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:50 WIB

error: