Korupsi Rp.400 juta, Oknum Relationship Manager BRI Kisaran  Di Tahan Kejari Asahan

- Penulis

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN – Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-04/I.2.23/Fd.1/09/2025 tanggal 1 September 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk kantor cabang Kisaran tahun 2019.Demikian disampaikan oleh Kajari Asahan Basril G S.H , M.H melalui Kasi Pidsus Kajari Asahan Chandra Syahputra, S.H dalam press release yang digelar pada Senin malam,(01/9/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Asahan.

Kasi Pidsus <span;>Chandra Syahputra, S.H mengatakan bahwa ke 3 tersangka tersebut yaitu inisial DN, BS serta RW dan dari ketiga tersangka yang hari ini telah ditetapkan, 1 orang berinisial DN (34), selaku Relationship Manager BRI kantor cabang Kisaran tahun 2019 kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lanuhan Ruku, sebut Kasi Pidsus.

“Sementara itu, untuk kedua tersangka BS dan RW, pihak kejari Asahan akan melakukan pemanggilan kembali dalam kasus ini,” kata Asi Pidsus .

Lebih lanjut Kasi Pidsus mengatakan, akibat dari perbuatan para tersangka, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.412.918.407,- (Empat Ratu Dua Belas Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Rupiah).

”Tersangka telah disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun”. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka telah dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya hingga ke tahap pengadilan, paparnya.(Eko)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPD KOMBAT Langkat Buka Puasa Bersama dan Santuni Yatim Piatu
Dipimpin Aidil Anhar, PAC Pemuda Pancasila Medan Sunggal Berbagi Takjil, Sembako dan Gelar Buka Puasa Bersama
Ketua Harian KOMBAT Sumut Minta Kader Kawal Pemerintahan Rico-Zaki
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto Santuni 1.000 Bilal Mayit dan Najir Masjid di Medan
Setahun Berlalu, Perkara Pengrusakan Boat di Pangkalan Susu Bakal Rampung
Dipimpin Agus Santoso dan Dwi Suhatmoko, IPK Medan Sunggal Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil
Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Tutup MTQ Lapas/Rutan se-Sumut dalam Gebyar Nuzulul Qur’an di Lapas I Medan
Perkuat Silaturrahmi, KOMBAT Sumut Gelar Buka Puasa Bersama
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:02 WIB

DPD KOMBAT Langkat Buka Puasa Bersama dan Santuni Yatim Piatu

Senin, 16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Dipimpin Aidil Anhar, PAC Pemuda Pancasila Medan Sunggal Berbagi Takjil, Sembako dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 11:12 WIB

Ketua Harian KOMBAT Sumut Minta Kader Kawal Pemerintahan Rico-Zaki

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:45 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto Santuni 1.000 Bilal Mayit dan Najir Masjid di Medan

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:16 WIB

Dipimpin Agus Santoso dan Dwi Suhatmoko, IPK Medan Sunggal Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil

Berita Terbaru

error: