Kordinatror SIKAP : Penjaga Hutan Lindung Harus Dibela Negara

- Penulis

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Quadi Azam, Kordinator Solidaritas Masyarakat Anti Penyiksaan (SIKAP).

Quadi Azam, Kordinator Solidaritas Masyarakat Anti Penyiksaan (SIKAP).

Medan – Warga Dusun II Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dijemput paksa dari kediamannya, Kamis (18/4/2024) lalu. Ilham Mahmudi, yang menjaga hutan lindung di desanya, malah dikriminalisasi. Padahal, amanat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembarantasan Perusakan Hutan, memberikan legalitas kepada masyarakat dalam upaya melindungi dan menjaga hutan dari kerusakan.

“Hal ini justru berbanding terbalik. Bukannya komplotan perambah hutan lindung yang ditangkap. Malah Ilham dan warga lainnya yang diduga dikriminalisasi,” kata Kordinator Solidaritas Masyarakat Anti Penyiksaan (SIKAP) Quadi Azam, Sabtu (27/4/2024) siang.

Dalam penyelidikan, lanjut Quadi, polisi wajib berpedoma pada peraturan perundang-undangan. Yakni harus memegang prinsip Profesionalitas, Transparan dan Akuntabilitas.

Apa yang dilakukan penyidik terhadap Ilham dan warga penjaga hutan di desa itu, semetinya dapat diukur dengan 3 prinsip teresbut. Penyidik harus mampu bertindak dalam penugasannya, dengan tetap menjunjung tinggi profesi dan kewenangan yang dimilki.

Kedua, penyidik harus menyampaikan informasi secara terbuka untuk dan agar tidak dikhawatirkan melakukan tugas diluar kewenangannya. Ketiga, penyidik harus dapat mempertanggungjawabkan tugasnya baik diminta maupun tidak diminta oleh para pihak.

“Kesemuanya prinsip diatas, merupakan bagian terpenting dalam menjaga Polri sebagai lembaga yang PRESISI sebagaimana mandat Kapolri. Artinya, jika penyidik dalam proses penangkapan dan penahanan diduga tidak sesuai dengan prinsip dan aturan yang ada, inilah yang disebut dengan kriminalisasi,” tegas Quadi.

Bangunan di Kawasan Hutan Lindung SK.6609 yang dirubuhkan warga Desa Kwala Langkat.

Jika dibiarkan oleh pimpinan Satuan Tugas/Wilayah, maka berpotensi merusak tatanan dan marwah penegakan hukum. Polri telah mengatur secara komprehensif mekanisme dan hakikat penyidikan tindak pidana. Seperti yang diamanatkan dalam Perpol Nomor 6 tahun 2019.

Di mana dalam tugasnya, penyidik wajib mewujudkan supremasi hukum yang mencerminkan pada tujuan hukum. Yakni terkait hal kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatannya.

“Dalam penjemputan paksa Ilham, tentu antara laporan dan tuntutan mereka terkait dengan adanya perambahan atau perusakan ekosistem hutan lindung, juga harus ditindak sesuai dengan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pembarantasan Perusakan Hutan,” tuturnya.

Secara tekstual, undang-undang 18/2013 memberikan legalitas atau dasar hukum, keberadaan masyarakat dikawasan hutan lindung dalam menjaga hutan. Sehingga dapat dimaknai, undang-undang ini berkontribusi dalam melindungi eksistensi mayarakat dalam upaya menjaga dan mencegah kerusakan hutan.

Masyarakat lokal semestinya menjadi bagian dari orang yang harus dibela negara. Intrumen internasional memandatkan, negara wajib menjaga keberadaan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) / Human Rights Defenders (HRDs). Termasuk masyakarat yang memastikan perlindungan kawasan hutan yang dilindungi.

Tanaman Manrove di Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021 yang porak poranda.

“Kapolri harus mengingatkan satuan wilayahnya untuk selaras dengan komitmen Presiden Jokowi dalam hal menjaga Kawasan hutan ini. Dalam upaya mitigasi perubahan iklim, negara ini sangat berkomitmen menjaga dan melestarikan hutan. Sehingga, jika ada indikasi atau dugaan seseorang/perusahaan yang diduga melakukan pengrusakan hutan, sama dengan merusak komitmen kepala negara dimata dunia,” tegas pemuda ramah ini.

Diinformasikan, Ilham Mahmudi, Kepala Dusun (Kadus) II Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dijemput paksa belasan orang tak dikenal (OTK), Kamis (18/4/2024) Siang. Hal itu diduga, akibat gencarnya Ilham dan warga di sana yang menolak keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung di desa tersebut.

“Kami gak kenal siapa yang menjemput paksa rekan kami di rumahnya. Ilham ditarik paksa dan dimasukkan ke bagasi mobil. Tangannya diikat dengan tali. Sempat kami kejar juga, tapi mobilnya melaju sangat kencang,” kata Fikri dan warga lainnya, Sabtu (20/4/2024) siang.

Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Warga berharap, agara APH segera membebaskan rekan mereka yang dijemput secara paksa. Mereka juga meminta, agar mafia – mafia yang terlibat dalam perambahan kawasan Hutan Lindung di sana segera ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza membenarkan terkait penangkapan Ilham beberapa waktu lalu. “Penangkapan itu, terkait adanya peristiwa 170 (tindakan dengan terang – terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang atau barang) yang dilaporkan seseorang,” kata Dedi Mirza via telepon selulernya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Layak Huni, Ricky Anthony Bangun Rumah Baru untuk Warga Langkat
Hanya Paviliun Pemko Medan yang Tutup Saat Pembukaan PRSU!
Ondim Jadi Tersangka, NasDem Ingatkan Pemkab Langkat untuk Lanjutkan Pembangunan yang Dijanjikan
GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight
Di hadapan Peserta APEKSI, Bobby Nasution Tunjukkan Hasil Pembangunan Kota Medan di Eranya
Bobby Nasution Sigap Atasi Kendala Kepulangan Kontingen Pesparawi Sumut, RE Nainggolan: Bentuk Kepedulian yang Luar Biasa
Diduga Dibekingi Oknum DPRD, Ratusan Massa Gelar Aksi Terkait Bangunan Liar di Kota Medan
Ricky Anthony Dukung Pagelaran Seni Budaya dan Suroan Nusantara 2026 di Langkat

1,217 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:32 WIB

Tak Layak Huni, Ricky Anthony Bangun Rumah Baru untuk Warga Langkat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:24 WIB

Hanya Paviliun Pemko Medan yang Tutup Saat Pembukaan PRSU!

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:07 WIB

Ondim Jadi Tersangka, NasDem Ingatkan Pemkab Langkat untuk Lanjutkan Pembangunan yang Dijanjikan

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:13 WIB

GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:34 WIB

Di hadapan Peserta APEKSI, Bobby Nasution Tunjukkan Hasil Pembangunan Kota Medan di Eranya

Berita Terbaru

Karangan bunga di depan Kantor Bupati Langkat dari elemen masyarakat yang mengucapkan terima kasih kepada KPK.

Headline

Ondim Terjaring OTT, Warga Langkat : Terima Kasih KPK

Sabtu, 4 Jul 2026 - 23:27 WIB

error: