Jakarta – Ilham Mahmudi, warga Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara sudah 36 hari ditahan di Mapolres Langkat, sejak 18 April 2024 lalu. Berkas perkara perusakan rumah semi permanen di kawasan hutan lindung yang dituduhkan padanya, belum juga dikirim penyidik ke jaksa.
Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga, Kamis (23/5/2024) siang. Ia menyebutkan, pihaknya masih menerima Surat Pemberitahuan Dimualinya Penyidikan (SPDP) dari Polres Langkat. “Tapi berkas belum dikirim penyidiknya,” kata Hendra.
Disinggung terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza belum memgerikan komentar. Ia belum membalas konfirmasi awak media yang dikirim ke WhatsAppnya.
Menyikapi hal itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Inur menegaskan, yang dilakukan Ilham dan warga lainnya merupakan betuk partisipasi masyaratakat dalam menjaga lingkungannya.
Mereka adalah Environmental Defender (pembela lingkungan) yang sangat dijamin segala aspek perjuangannya. “Mereka dilindungi UUD 1945 dan juga oleh Undang-undang Lingkungan Hidup,” tegas Isnur.
Semestinya, lanjut Isnur, mereka harus dilindungi oleh pemerintah. Serta harus dianggap sebagai bagian dari tindakan-tindakan yang sangat faksipatif. Serta sangat penting didorong untuk terlibat secara terus menerus.
Dalam konteks pemerintaha, faksi-faksi masyarakat sangat dijunjung tingg dalam banyak undang-undang. Hal ini termasuk dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia. Karena, uapya yang dilakukan masyarakat adalah uapya untuk menjaga lingkungannya.
“Ketikan pemerintah tidak mampu menjaga, sudah seharusnya pemerintah tidak melakukan kriminalisasi. Maka upaya pemidanaan, upaya pelaporan, upaya yang dilakukan oleh pembalakan liar dan dilakukan oleh kepolisian dengan menangkap dan menahan mereak, adalah bagian dari pembungkaman,” kata dia.
Pembungkaman itu, biasa disebut Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau laporan yang dilakukan oleh pihak yang lebih kuat. Seperti korporasi, pajabat publik, atau pelaku bisnis dengan tujuan menghentikan partisipasi publik. Baik itu secara individu atau organisasi non-pemerintah.
Oleh banyak peraturan, baik itu Undang-undang Lingkungan Hidup, Peraturan Jaksa Agung (Perja), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), hal itu tidak bisa diproses. Tidak bisa dipidana atau tidak bisa dihukum.
Seperti kasus pembela lingkungan hidup di Karimunjawa, Jepara, pendamping masyarakat divonis bebas oleh pengadilan. Serta banyak aktivis dan pembela lingkungan divonis tidak bersalah dalam tindakannya membela hak asasi manusia.
“Penting buat masyarakat sipil, untuk bersama-sama membela, bersama untuk mendorong polisi untuk menghentikan pemidaan terhadap Ilham dan kawan-kawan. Sekaligus memproses pidana para pembalak liar di kawasan hutan lindung,” tutur Isnur
Kepolisian juga tentunya ada kewajuban sesuai dengan Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP), dimana putusan MK Menyatakan paling lambat 7 hari sudah ada SPDP. Jika berkas penyidikannya belum juga dikirim ke Kejaksaan, menurut Isnur ada suatu kejanggalan.
“Hal itu menjadi sebuah pertanyaan pertanda, apakah kepolisian bermain-main dengan masalah ini. Kepolisian harus menangani perkara ini tidak dengan kepentingan-kepentingan lain, apalagi bagian dari SLAPP,” keetusnya.
Diinformasikan, Ilham Mahmudi, Kepala Dusun (Kadus) II Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dijemput paksa belasan orang tak dikenal (OTK), Kamis (18/4/2024) Siang. Hal itu diduga, akibat gencarnya Ilham dan warga di sana yang menolak keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung di desa tersebut.
“Kami gak kenal siapa yang menjemput paksa rekan kami di rumahnya. Ilham ditarik paksa dan dimasukkan ke bagasi mobil. Tangannya diikat dengan tali. Sempat kami kejar juga, tapi mobilnya melaju sangat kencang,” kata Fikri dan warga lainnya, Sabtu (20/4/2024) siang.
Warga berharap, agara APH segera membebaskan rekan mereka yang dijemput secara paksa. Mereka juga meminta, agar mafia – mafia yang terlibat dalam perambahan kawasan Hutan Lindung di sana segera ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza membenarkan terkait penangkapan Ilham beberapa waktu lalu. “Penangkapan itu, terkait adanya peristiwa 170 (tindakan dengan terang – terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang atau barang) yang dilaporkan seseorang,” kata Dedi Mirza via telepon selulernya. (Ahmad)